Kamis, 01 Oktober 2020

VISITASI SATGAS COVID UNTUK PERSIAPAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA

 


Hari Rabu, tanggal 30 September 2020 mendapat kunjungan Satgas Covid Kecamatan Durenan bersama Tim Puskesmas Baruharjo. Juga hadir Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Desa Kamulan. Seluruh tim meninjau kamar mandi, kantin, UKS, ruang guru, ruang kelas dan ruang multimedia. Peninjauan utama di ruang kelas, di ruang tersebut tim kesehatan menyampaikan aturan penataan bangku dan sanitasi kelas. Juga protokol kesehatan di perpustakaan dan masjid. Kemudian tim medis puskesmas intensif diskusi dengan kepala sekolah terkait daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan. Sekaligus persiapan menyambut kedatangan  Satgas Covid Kabupaten Trenggalek.

 Kepala Sekolah diharapkan untuk mempelajari daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka. Daftar periksa kesiapan sekolah meliputi: (a) ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki: toilet bersih, sarana CTPS, cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan, (b) mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, (c) kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu, (d) memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);

Selain itu kepala sekolah juga harus melakukan pemetaan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di MIM Kamulan: (1)memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol, (2) tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, (3) memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari, (4) memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. Kepala sekolah juga diharapkan membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Tim Kesehatan juga mengharapkan kepala sekolah untuk melakukan penataan ulang rencana pembelajaran dan tata ruang kelas. Dengan cara: pertama: melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan pada masa transisi. Kedua, melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan (a) jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi; (b) kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik, (c) melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga. Selain itu juga mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga sekolah dengan tata cara: menugaskan wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di sekolah.

Untuk bidang kesehatan, kebersihan dan keamanan Kepala Sekolah diharapkan,  pertama, membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan.

a)   Pemantauan kesehatan berfokus kepada gejala umum seperti:

1)     suhu badan 37,3°C;

2)     batuk;

3)     sesak nafas;

4)     sakit tenggorokan; dan/atau

5)     pilek.

b)   Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang sekolah oleh tim kesehatan.

c)  Jika warga sekolah memiliki gejala umum, wajib diminta untuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

d)  Jika warga sekolah teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, maka tim kesehatan sekolah menghubungi orang tua agar membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat

e) Jika terdapat orang yang serumah dengan warga sekolah teridentifikasi gejala COVID-19, maka tim kesehatan sekolah: meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

f)        Jika terdapat warga sekolah yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum maka segera melaporkan kepada Puskesmas terdekat dan meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

g)    Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga sekolah yang diminta melakukan isolasi mandiri.

h)   Rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga sekolah dilaporkan setiap hari kepada kepala sekolah.

Kedua, memberikan informasi kepada kepala sekolah terkait kebutuhan penyediaan sarana prasarana kesehatan dan kebersihan sesuai pada daftar periksa. Ketiga, melakukan pembersihan dan disinfeksi di sekolah setiap hari selama 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, antara lain pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, computer dan papan tik, alat pendukung pembelajaran, ventilasi buatan atau AC, dan fasilitas lainnya.

Sebelum peninjauan dari Satgas Covid Kabupaten semua harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat keputusan dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran yang diharapkan seluruh wali murid dan siswa.

2 komentar: