Hari Rabu, tanggal 30 September 2020 mendapat
kunjungan Satgas Covid Kecamatan Durenan bersama Tim Puskesmas Baruharjo. Juga
hadir Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Desa Kamulan. Seluruh tim meninjau kamar
mandi, kantin, UKS, ruang guru, ruang kelas dan ruang multimedia. Peninjauan
utama di ruang kelas, di ruang tersebut tim kesehatan menyampaikan aturan
penataan bangku dan sanitasi kelas. Juga protokol kesehatan di perpustakaan dan
masjid. Kemudian tim medis puskesmas intensif
diskusi dengan kepala sekolah terkait daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka satuan
pendidikan. Sekaligus persiapan menyambut kedatangan Satgas Covid Kabupaten Trenggalek.
Kepala Sekolah diharapkan untuk mempelajari daftar periksa kesiapan pembelajaran
tatap muka. Daftar periksa
kesiapan sekolah meliputi: (a) ketersediaan sarana sanitasi dan
kebersihan, paling sedikit memiliki: toilet bersih, sarana CTPS, cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan, (b) mampu mengakses fasilitas pelayanan
kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, (c) kesiapan menerapkan area wajib masker
kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas
rungu, (d) memiliki
thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);
Selain itu
kepala sekolah juga harus melakukan pemetaan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di MIM Kamulan: (1)memiliki kondisi medis comorbid yang
tidak terkontrol, (2) tidak
memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, (3) memiliki riwayat perjalanan dari ZONA
KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari, (4) memiliki riwayat kontak dengan orang
terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama
14 (empat belas) hari. Kepala sekolah juga diharapkan membuat kesepakatan bersama komite
sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Tim Kesehatan
juga mengharapkan kepala sekolah untuk melakukan penataan ulang rencana
pembelajaran dan tata ruang kelas. Dengan cara: pertama: melakukan
pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan
jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan
ketentuan pada masa transisi. Kedua, melakukan pengaturan tata letak ruangan
dengan memperhatikan (a) jarak antar-orang duduk dan berdiri
atau mengantri minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan memberikan tanda jaga
jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi
antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha,
perpustakaan, dan koperasi; (b) kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan
sirkulasi yang baik, (c) melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di
lorong/koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, memberikan batas pemisah
dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga. Selain itu
juga mempersiapkan layanan bantuan kesehatan
jiwa dan psikososial bagi seluruh warga sekolah dengan tata cara: menugaskan wali kelas atau pendidik lainnya sebagai
penanggung jawab dukungan psikososial di sekolah.
Untuk bidang kesehatan, kebersihan dan keamanan
Kepala Sekolah diharapkan, pertama, membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga
satuan pendidikan.
a) Pemantauan
kesehatan berfokus kepada gejala umum seperti:
1)
suhu
badan ≥37,3°C;
2)
batuk;
3)
sesak
nafas;
4)
sakit
tenggorokan; dan/atau
5)
pilek.
b) Pemantauan
dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang sekolah oleh tim kesehatan.
c) Jika
warga sekolah memiliki
gejala umum, wajib diminta untuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi
mandiri selama 14 (empat belas) hari. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas
pelayanan kesehatan terdekat.
d) Jika
warga sekolah teridentifikasi
ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, maka tim
kesehatan sekolah menghubungi orang tua agar membawa ke
fasilitas pelayanan kesehatan terdekat
e) Jika
terdapat orang yang serumah dengan warga sekolah teridentifikasi gejala COVID-19, maka
tim kesehatan sekolah: meminta
warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
f) Jika
terdapat warga sekolah yang
tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum maka segera melaporkan kepada Puskesmas terdekat dan meminta warga tersebut untuk melakukan
isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
g) Pemantauan
periode isolasi mandiri untuk semua warga sekolah yang diminta melakukan isolasi mandiri.
h) Rekapitulasi
hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga sekolah dilaporkan setiap hari kepada kepala sekolah.
Kedua, memberikan informasi kepada kepala sekolah terkait kebutuhan penyediaan sarana
prasarana kesehatan dan kebersihan sesuai pada daftar periksa. Ketiga, melakukan
pembersihan dan disinfeksi di sekolah setiap hari selama 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan
tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,
antara lain pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu,
toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, computer dan
papan tik, alat pendukung pembelajaran, ventilasi buatan atau AC, dan fasilitas
lainnya.
Sebelum
peninjauan dari Satgas Covid Kabupaten semua harus dipersiapkan untuk
mendapatkan surat keputusan dapat melakukan pembelajaran tatap muka.
Pembelajaran yang diharapkan seluruh wali murid dan siswa.
Semoga lancar, sehat selalu... Aamiin
BalasHapusAamiin. Terimakasih Bu Doktor
BalasHapus