Rabu, 31 Maret 2021

Tupoksi Pengawas Tergantung Jenjang Jabatannya

 

Karena penasaran dengan kinerja pengawas madrasah yang dianggap sulit maka saya berusaha untuk mempelajari lebih jauh tugas pokok pengawas. Kemarin saya telah menuliskan jenjang jabatan Pengawas Madrasah Muda  yaitu  Golongan III/c dan III/d. Sedangkan Pengawas Madrasah Madya adalah pengawas yang jenjang jabatannya Golongan IV/a, IVb, dan IV/c). Tugas pokok Pengawas Madrasah Madya lebih banyak dari pada Pengawas Madrasah Muda. Terdapat 10 tugas pokok yang harus dijalankan antara lain: (1) menyusun program pengawasan; (2)melaksanakan pembinaan Guru dan/kamad; (3)memantau pelaksanaan standar (isi, proses, kompetensi lulusan, penilaian); (4)melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/kamad; (5)melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada madrasah binaan; (6)menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya; (7)melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional; (8)mengevaluasi hasil pembimbingan; (9)melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Madrasah (program madrasah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan madrasah, dan SIM); (10)membimbing pengawas madrasah muda dalam melaksanakan tugas pokok. 

Point kesepuluh dari tugas Pengawas Madrasah Madya cukup menggembirakan bagi Pengawas Madrasah Muda, karena mereka kelak akan dibimbing ketika hendak menunaikan tugas. Jadi tugas pokok Pengawas Madrasah Madya ini merupakan 8 tugas pokok PM Muda dan 2 tugas lain yang melekat padanya.

Berikutnya adalah Pengawas Madrasah Utama jenjang  jabatannya Golongan IV/d  golongan dan IVe). Tugas pokok dari Pengawas Madrasah Utama antara lain: (1) menyusun program pengawasan; (2)melaksanakan pembinaan Guru dan/kamad; (3)memantau pelaksanaan standar (isi, proses, kompetensi lulusan, penilaian); (4)melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/kamad; (5)melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada madrasah binaan; (6)menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya; (7)melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional; (8)mengevaluasi hasil pembimbingan; (9)melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Madrasah (program madrasah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan madrasah, dan SIM); (10)membimbing pengawas madrasah muda dalam melaksanakan tugas pokok; (11)Mengevaluasi hasil pelaksanaan program tingkat kabupaten/kota/provinsi; (12)melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala madrasah   dalam pelaksanaan penelitian tindakan. Jadi tugas pokok Pengawas Madrasah Utama ini merupakan 10 tugas pokok PM Madya dan 2 tugas lain yang melekat padanya.

Berkaitan dengan tugas pokok tersebut Pengawas Madrasah memiliki kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan. Kewajiban Pengawas Madrasah antara lain(1) menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional guru; (2)meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (3)melakukan pengembangan profesi, meliputi: menyusun karya tulis ilmiah, penerjemahan, penyaduran buku, karya ilmiah di bidang pendidikan formal/ pengawasan, dan membuat karya inovatif.

Sedangkan tanggung jawab Pengawas Madrasah melaksanakan tugas   pokok dan kewajiban lain sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya. Untuk kewenangan memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru dan kepala madrasah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan, serta melakukan pembinaan. Pelaksanaan tugas pokok Pengawas Madrasah adalah (1) menyusun program pengawasan,  (2)melaksanakan program pengawasan, (3)evaluasi hasil pelaksanaan program, (4)dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru harus dibuktikan dengan dokumen dan laporan pelaksanaan masing-masing tugas pokok tersebut.

 Dokumen dan laporan pelakasanaan tugas pokok pengawas madrasah yang harus dikerjakan antara lain berupa kegiatan pengawasan akademik/manajemen antara lain: Pertama, menyusun program pengawasan. Program pengawasan yang dimaksud adalah Program pengawasan  tahunan bukti fisiknya berupa dokumen program pengawasan tahunan yang telah disahkan. Kedua, melaksanakan program pengawasan. Ketiga, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan membimbing. Keempat, melatih profesional guru/Kepala Madrasah.

Untuk point kedua hingga keempat bukti fisik yang harus disiapkan adalah: (a)Laporan Pembinaan guru/kepala madrasah; (b)Laporan Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP; (c)Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pengawasan; (d)Program Pembimbingan; (e)Laporan pelaksanaan Pembimbingan guru; (f)Laporan pembimbingan kepala madrasah; (g)Laporan Evaluasi hasil pembimbingan pada madrasah binaan; (h)Laporan evaluasi hasil pembimbingan pada tingkat kabupaten/kota; (i)Laporan pembimbingan pengawas muda/madya dalam tugas pokok; (j)Laporan pembimbingan kepsek/guru dalam penelitian tindakan

Ketika Pengawas Madrasah merencanakan program pengawasan harus disusun dalam dokumen program pengawasan, dan ketika pengawas madrasah melaksanakan program pengawasan, hasilnya harus disusun dalam laporan pelaksanaan program pengawasan tersebut. Penyusunan dokumen dan laporan ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar memiliki manfaat untuk pemenuhan tuntutan kenaikan pangkat dan sasaran kinerja pegawai, sebagaimana tercantum dalam pedoman sasaran kinerja pegawai dan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya.

Selain melaksanakan tugas pokok, Pengawas Madrasah disarankan untuk melakukan kegiatan penunjang. Kegiatan penunjang ini sangat berguna untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok pengawas. Kegiatan ini dihargai pula sebagai unsur   penunjang dalam kenaikan pangkat pengawas madrasah. Kegiatan-kegiatan penunjang yang dapat dilakukan Pengawas Madrasah dan memiliki nilai angka kredit meliputi: (1) peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan madrasah; (2) menjadi anggota dalam organisasi profesi; (3)keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Madrasah; (4)melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan madrasah; (5)mendapat penghargaan/tanda jasa; (6)memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.

Semoga kelak Ibu Maisukhoh menjadi pengawas yang hebat dalam mengabdi kepada kementerian agama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berkedudukan Sebagai Pelaksana Teknis Fungsional

 


Hari ini bertemu Ibu Maisukhoh di tempat fotokopi yang lokasinya bersebelahan dengan Taman Makam Pahlawan Trenggalek. Beliau melakukan scan dua bendel berkas untuk melamar jabatan pengawas jenjang Roudhotul Athfal. Sebenarnya istilah yang tepat bukan melamar dalam artian siap menjadi pengawas jenjang Roudhotul Athfal. Tepatnya dikehendaki oleh kantor kementerian agama Kabupaten Trenggalek untuk mengabdi menjadi pengawas. Dari nadanya bertutur Beliau nampak keberatan mengajukan lamaran. Karena putranya baru berumur lima bulan. Namun namanya ASN jika atasan menghendaki siap tidak siap, mampu tidak mampu harus tetap mengajukan lamaran. Melakukan scan 2 bendel cukup lama  karena melalui proses menscan pada mesin foto kopi kemudian memindahkan ke laptop untuk digabung menjadi 2 bendel. Dalam benak saya penasaran sebenarnya jabatan pengawas madrasah itu mudah atau sulit.

Dari diskusi dengan seorang rekan setelah bertemu dengan Ibu Maisukhoh. Saya dapat informasi tentang kepengawasan. Jabatan pengawas madrasah sejatinya jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik  dan manajerial pada tiap jenjang madrasah. Pengawas Madrasah juga memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial dengan sejumlah tugas pokok dan rinciannya pada sejumlah madrasah binaan yang telah ditetapkan.

Secara umum tugas pokok Pengawas Madrasah meliputi tugas pengawasan akademik dan manajerial yang meliputi; (1)penyusunan program pengawasan; (2)pelaksanaan pembinaan; (3)pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan; (4)penilaian;pembimbingan dan pelatihan profesional Guru;(5)evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; (6)pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Ternyata memang cukup rumit. Jadi jika Bu Sukhoh belum siap memang ada benarnya juga. Karena tupoksi kepengawasan masih terasa awam baginya. Apalagi nanti harus banyak blusukan dari madrasah ke madrasah yang mungkin lokasinya terdapat pada wilayah dataran tinggi.

Lebih lanjut Beliau memaparkan tentang tugas pokok Pengawas Madrasah. Tugas pokok Pengawas Madrasah sangat berkaitan dengan jenjang jabatan Pengawas Madrasah. Jenjang jabatan Pengawas Madrasah terdiri dari Pengawas Madrasah Muda (Golongan III/c dan III/d), Pengawas Madrasah Madya (Golongan IV/a, IVb, dan IV/c), dan Pengawas Madrasah Utama (Golongan IV/d  dan IVe). Pembagian jenjang jabatan tersebut berhubungan juga dengan rincian kegiatan pengawas madrasah. Semakin tinggi jabatan seorang Pengawas Madrasah, bertambah pula rincian kegiatan yang harus dilakukan oleh Pengawas Madrasah tersebut. Semakin tinggi jabatan seorang Pengawas Madrasah, semakin besar pula tugas, tanggung jawab dan kewenangannnya. Saya menyimaknya dengan sungguh-sungguh dan merasakan keberatan yang dirasakan Bu Sukhoh, empati.

Hubungan jenjang jabatan dan rincian kegiatan Pengawas Madrasah ini berlaku untuk semua bidang pengawasan madrasah baik untuk pengawas RA, MI, MTs Maupun MA. Rincian  kegiatan  Pengawas Madrasah Muda ada 8 antara lain: (1) menyusun program pengawasan; (2)melaksanakan pembinaan Guru; (3)memantau pelaksanaan standar (isi, proses, kompetensi lulusan, penilaian); (4)melaksanakan penilaian kinerja Guru; (5)melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan; (6)menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya; (7)melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional; (8)mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional   Guru.

Begitulah diskusi saya dengan teman tentang sekelumit tugas pokok kepengawasan. Terutama tugas pokok Pengawas Madrasah Muda. Untuk Pengawas Madrasah Madya dan  Pengawas Madrasah Utama saya tulis lain waktu.

 


Senin, 29 Maret 2021

KIPI yang Terjadi Pasca Vaksinasi CoronaVac

 


Tanggal 24 Maret 2021 mendapat informasi jadwal penerimaan vaksin Covid-19 dari Puskesmas Baruharjo. Maka sejak sore hari tidak mengonsumsi obat (biasanya minum Ever E untuk antioksidan) atau minum kopi. Istirahat cukup dan  tidur malam lebih awal dari biasanya. Paginya bergegas ke madrasah, semula siswa kelas VI tryout tatap muka. Karena ada kegiatan penyuntikan vaksinasi maka dilakukan tryout online. Setelah semua siap, rombongan berangkat menumpang mobil madrasah. Ada 10 guru yang siap menerima vaksin, coronaVac.

Sampai di Puskesmas Baruharjo masih lengang hanya 15 guru yang sudah duduk di kursi tunggu. Dari MIM Kamulan saya maju urutan kedua, karena KTP saya dipakai untuk her (bayar pajak kendaraan) motor. Namun oleh suami sudah difotokan dan dikirim via WA. Jika nanti harus bawa KTP asli saya segera minta suami untuk ngantar KTP. Alhamdulillah, urusan dipermudah hanya meminta hp saya untuk dilihat nomor KTP yang tertera di WA. Setelah dari meja pendaftaran dan verifikasi data segera menuju ke meja dua. Berusaha menjaga emosi agar tekanan darah stabil.

Di meja dua ini ada beberapa tenaga medis, untuk melakukan anamnesa. Kegiatan ini dilakukan untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi  kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana. Pemeriksaan fisik sederhana ditangani Bu Bidan Diah (Wali Kelas IV MIM Kamulan), Beliau bertugas mendeteksi suhu tubuh dan tekanan darah.Tekanan darah saya meningkat, biasanya hanya 90/80 (hipotensi). Ketika  menjelang divaksin menjadi 143/90. Dampak rasa kawatir yang tinggi. Setelah itu Dokter Riana melakukan pemeriksaan tubuh dan menanyakan penyakit bawaan/penyakit yang sedang diderita. Hasil skrining dicatat pada lembaran kertas (memo) diserahkan ke saya. Nampak juga ada petugas yang menginput hasil skrining.

Kertas catatan (memo) hasil skrining saya bawa ke meja tiga. Ternyata petugas penyuntik coronaVac Ibu Bidan Sulihwita. Bidan kesayangan anak-anak Kelas VI ketika kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS). Anak-anak berebut disuntik Bu Sulih, karena ketika menyuntik tidak terasa. Ternyata betul suntikannya tidak terasa, tidak ada rasa seperti digigit semut. Bu Sulihpun juga mengajak bercanda, jangan sampai gurunya berlaku seperti siswa kelas VI. Ada drama ketakutan jarum suntik, harus dipegangi petugas lain. Candaan yang tidak garing membuat tertawa ngakak. Setelah disuntik segera menuju meja empat.

Di meja empat diminta untuk menunggu 30 menit. Menurut petugas di meja ini untuk mengantisipasi bila ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Yang dimaksud KIPI adalah kejadian medis yang tidak diinginkan, biasanya terjadi setelah diimunisasi. Setelah 30 menit saya ditanya apakah saya pusing? Sebenarnya agak pusing, tapi saya jawab tidak. Takutnya saya diobservasi dan diopname di sini. Padahal di puskesmas ini tempat rawat inap pasien covid-19. Ketika saya menjawab tidak, langsung ditanya nomor hp aktif dan beberapa menit kemudian di beri kartu  vaksinasi. Sambil menunggu guru lain yang belum diberi kartu vaksin duduk sejenak dikursi tunggu luar. Sambil melihat petugas kebersihan merapikan taman Puskesmas Baruharjo. 

KIPI dari coronaVac yang terjadi pada saya, bukan reaksi lokal seperti nyeri, kemerahan atau bengkak pada area suntikan. Namun yang saya rasakan adalah reaksi sistemik seperti badan lemas dan sakit kepala. Namun karena reaksi tersebut tidak terlalu terasa maka rombongan guru MIM Kamulan mencari makan di daerah Notorejo. Makanan ringan bakso dan Juz tanpa es. Tiba-tiba operator madrasah mengalami reaksi syncope (pingsan). Ternyata Bu Nanda punya riwayat penyakit bawaan asam lambung. Ketika di meja 2 ada skrining dari dokter, Beliau tidak menjelaskannya. Kondisinya lemas, pucat dan tak sadarkan diri. Maka segera dilarikan ke Puskesmas Baruharjo. Bu Nanda diopname sampai sadar kembali dan diantar pulang ke rumahnya. Tadi ketika naik mobil langsung dapat kiriman sertifikat vaksinasi covid-19.

KIPI berupa reaksi sistemik yang saya alami terjadi 3 hari. Hari pertama pasca vaksinasi, pusingnya luar biasa. Hal itu terjadi pada sore hari hingga malam. Badan lemas dan sulit tidur. Tidurpun tidak nyenyak sering terkejut seperti mengalami terpeleset dan jatuh. Hari kedua agak berkurang sedangkan hari ketiga lumayan membaik. Hari keempat badan terasa nyaman dan lebih segar.

Kegiatan Pengembangan Diri Secara Kolektif di KKG dalam Rangka Telaah Soal UM

 


Tanggal 23 Maret 2021 mendapat undangan mengikuti kegiatan pengembangan diri secara kolektif di KKG kecamatan Durenan. Dengan kegiatan telaah kisi-kisi dan soal Ujian Madrasah. Yang menarik dalam kegiatan ini adalah sinergi antara pengawas, KKM dan KKG. Jadi pelaksanaannya bukan hanya tanggung jawab fasilitator desiminasi penyusunan soal HOTS namun keikutsertaan kepala madrasah dalam menelaah soal. Setelah pengawas madrasah membuka acara tersebut. Langsung kegiatan dimulai dengan menelaah kisi-kisi hingga butir soal.

Peristiwa lucu terjadi ketika salah satu kepala sekolah menelaah kisi-kisi dan soal. Beliau dengan suara lantang mengkritik soal PKN yang penyusunannya tidak mengikuti kaidah penulisan butir soal yang benar. Benar ditinjau dari segi aspek materi, aspek konstruksi, aspek bahasa dan budaya. Dengan berseloroh saya menimpali keluhannya. Siapa tahu soal tersebut dari sekolah Beliaunya. Setelah dicek ternyata memang dari sekolahnya. Dari sisi positifnya minimal bapak kamad tersebut benar-benar menguasai rambu-rambu penulisan soal. Sedangkan gurunya belum mematuhi rambu-rambu penulisan soal Pilihan Ganda  yang benar.

Karakter Beliau bisa membuat suasana menjadi tidak tegang dan santai. Sedangkan saya yang mendapat tugas menelaah soal Bahasa Indonesia merasa kesal juga. Terdapat beberapa KD Kelas VI yang tidak digunakan/ditinggalkan, padahal materi kelas VI sebanyak 50%. Ketika membreakdown KD ke IPK juga terlihat asal-asalan. Begitu pula penulisan indikator soal hanya kopi paste tidak mencerminkan soal yang dibuat. Bahkan terdapat soal yang tidak cocok dengan kisi-kisinya. Sehingga ketika temannya sudah selesai saya masih mampu menelaah separohnya. Apalagi pada stem banyak ditemukan penulisan yang tidak sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Saya meminta perpanjangan waktu. Kisi-kisi dan soal tersebut dapat saya kirim ke ketua KKG pukul 24.00. Sungguh pekerjaan yang cukup menguras tenaga. Tanggal 24 Maret 2021 bank soal akan dikirim ke 8 MI di Wilayah Kecamatan Durenan.

 

Senin, 22 Maret 2021

MENEMPEL ULANG GAMBAR YANG GAGAL TAMPIL

 

Tadi malam mencoba membuka hasil belajar menginput soal UM menggunakan e-learning. Ternyata banyak gambar yang hilang. Padahal untuk soal IPA banyak sekali gambar yang digunakan sebagai stimulus maupun sebagai option. Untuk itu setelah mendampingi siswa tryout mata pelajaran IPA dan IPS segera berdiskusi dengan teman-teman. Ternyata bapak/ibu yang telah didiklat membuat soal e-leraningpun masih mengalami kendala yang sama. Gambar yang menjadi stimulus pada soal yang dibuat tidak terlihat. Begitu pula gambar pada option soal pilihan ganda. Segera meminta waka kurikulum untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Karena rasa penasaran gambar raib begitu saja. Padahal sudah diedit beulang-ulang.

Kemudian kami mendapat bimbingan untuk menuntaskan tugas yang terhambat. Waka kurikulum memberi solusi cara menempel gambar secara permanen  pada stem maupun option dengan cara : paint, memasukkan gambar pada tabel, dan menggunakan media sisip gambar.  Maka kami segera login e-leraning. Ketika sudah login langsung buka KELON (Kelas Online). Buka mapel soal yang akan diedit dengan tampilan seperti di bawah ini:

 


Setelah soal yang hendak diedit muncul segera kita klik sisip gambar. Maka gambar yang hilang akan kita input lagi. Di bawah ini menempel gambar pada option soal pilihan ganda. 


 Buka mesin pencari gambar. Kita ketik gambar yang dibutuhkan. Setelah gambar muncul seperti di bawah ini:



 Selanjutnya klik kanan,  tekan open image in new tab. Link  dari gambar tersebut kita copy paste pada URL. Kita tekan teks alternatif. Setelah muncul di dinding pratinjau, sebaiknya lebar gambar kita atur menjadi ukuran tiga ratus. Setelah kita OK gambar akan terpasang dengan baik.

 

        Catatan ringan ini untuk memudahkan kita membuat soal via e-learning. karena ingatan kita sangat terbatas dan tulisan akan abadi.

Minggu, 21 Maret 2021

Kegiatan Pembinaan Guru di Kecamatan Durenan

 

Ketika Bapak Kasi Pendma Kemenag Trenggalek memberikan sambutan pada pelaksanaan Diseminasi Penyusunan Soal HOTS di Aula Kemenag. Beliau menyinggung masalah visitasi yang dilakukan secara mendadak di salah satu MI. MI yang dituju, pada pukul 10.00 dalam keadaan tertutup. Tidak ada satupun guru yang piket. Kondisi madrasah kurang rapi bahkan digunakan untuk mengeringkan padi. Tentunya padi pengurus madrasah, biasanya begitu. Jika penduduk sekitar pasti tidak memiliki keberanian. Setelah kegiatan diseminasi di kabupaten usai, pengalaman menarik dari Bapak Kasi Pendma menjadi trending topic. Bahkan beberapa madrasah di kecamatan Durenan sigap melakukan kegiatan bersih-bersih madrasah. Memang ada beberapa madrasah yang melaksanakan kebijakan dalam seminggu masuk 2 atau 3 kali secara bersama-sama. Namun di MIM Kamulan dilakukan piket sesuai dengan ketentuan WFH dan WFO. Sehingga setiap hari ada guru piket, yang bertugas membersihkan madrasah, menerima tamu maupun melayani wali murid yang membutuhkan bantuan. Bantuan terkait persiapan putranya memasuki jenjang sekolah lebih tinggi. Seperti permintaan NISN maupun informasi pendaftaran siswa baru.

Sejatinya kepala madrasah dan para guru di kecamatan Durenan sangat mematuhi perintah dari pengawas madrasah. Pengawas madrasah di kecamatan Durenan benar-benar menerapkan standar pengawas madrasah. Baik ketika dibina Bapak Drs. Supriadi, M.SI maupun Bapak Nur Muslimin, S.Pd.I, M.Pd.I. Beliau menerapkan Permendiknas nomor 12 tahun 2007 dan PMA nomor 31 tahun 2013 yang menegaskan bahwa seorang pengawas  harus memiliki 6 kompetensi minimal yaitu:

1.

Kompetensi kepribadian

2.

Kompetensi supervisi manajerial

3.

Kompetensi supervisi akademik

4.

Kompetensi evaluasi pendidikan

5.

Kompetensi penelitian dan pengembangan

6.

Kompetensi sosial

   Aktivitas yang Beliau lakukan sudah sesuai dengan agenda rutin kepengawasan dan dilakukan secara sistematis. Kegiatan tersebut antara lain:

1.

Mengumpulkan data madrasah, guru dan murid

2.

Membuat program kerja kepengawasan

3.

Menyiapkan blanko-blanko kepengawasan

4.

Melakukan kunjungan ke madrasah

5.

Melakukan kunjungan kelas

6.

Mengadakan konsultasi perorangan

7.

Mengadakan konsultasi dengan KKG

8.

Mengadakan evaluasi terhadap kinerja kamad dan guru

9.

Memantau perkembangan kurikulum

10.

Memantau pelaksanaan evaluasi pembelajaran

11.

Memantau penyelenggaraan pembinaan

12.

Mengadakan konsultasi dengan sesame pengawas

13.

Mengadakan hubungan kerja sama

14.

Menghadiri pembinaan

15.

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diminta oleh atasan

16.

Melakukan kegiatan lintas sektoral

17

Menyiapkan laporan

Ketika para guru di wilayah binaan memahami agenda rutin yang harus dilakukan pengawas madrasah. Maka tidak ada keluhan jika mereka mendapatkan tugas atau disupervisi. Memang demikianlah tugas pengawas madrasah. Biasanya untuk memperoleh data madrasah, guru dan murid, seorang pengawas biasanya datang ke madrasah maupun pada rapat KKM. Program kerja kepengawasan dan penyiapan blanko-blanko kepengawasan kelihatannya sudah Beliau siapkan sebelumnya. Terbukti ketika hendak melaksanakan supervisi akademik maupun managerial akan disosialisasikan kegiatan maupun kriteria yang akan dinilai.

Ketika pengawas madrasah melakukan kunjungan ke madrasah untuk melakukan supervisi akademik maupun managerial tentunya sudah melakukan koordinasi dengan kepala madrasah. Guru-guru sudah menyiapkan perangkat pembelajaran yang akan dinilai. Seperti silabus, program tahunan, promes, RPP, KKM, penilaian yang dilakukan oleh guru. Kadang juga meminta guru menjelaskan prota dan promes yang dibuat. Cara guru membuat kriteria ketuntasan minimal(KKM). Terkait supervisi managerial, pengawas madrasah akan melihat dan menilai terkait kepatuhan kepala madrasah melaksanakan kompetensinya. Dan kepatuhan tim pengembang madrasah dalam mengelola 8 standar agar madrasah berkembang dengan pesat.

Bagi seorang guru ketika memperoleh supervisi akademik dari pengawas terkadang sedikit gelisah. Kurang yakin apakah perangkat yang telah disusun telah memenuhi kriteria yang dikehendaki pengawas. Apalagi ketika pengawas melakukan kunjungan kelas berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Guru akan mempersiapkan kelasnya dengan baik. Begitupun RPP akan direvisi agar pembelajaran lebih menarik dan menyenangkan. Bapak  Drs. Supriadi, M.SI, ketika akan melaksanakan kunjungan  kelas seminggu sebelumnya sudah melakukan sosialisasi. Menjelaskan RPP yang benar komponennya dan memberikan penjelasan cara melakukan apersepsi yang benar, melakukan kegiatan inti yang tepat serta melakukan kegiatan penutup yang baik. Memberikan jadwal dan memberikan format penilaian ketika guru melakukan pengajaran. Format terkait komponen RPP yang baik dan kegiatan guru ketika melakukan kegiatan apersepsi, kegiatan inti dan penutup. Waktu Beliau masuk kelas selain membawa format penilaian juga memasang tripot beserta kameranya. Setelah selesai Beliau akan mendiskusikan hasil pengamatannya dan meminta guru menandatangani format tersebut.

Sebenarnya cara melakukan supervisi akademik Bapak Drs. Supriadi, M.SI  dengan Bapak Nur Muslimin, S.Pd.I, M.Pd.I, hampir sama. Namun Bapak Nur Muslimin, S.Pd.I, M.Pd.I, lebih suka menggunakan kamera untuk memotret kegiatan guru di kelas. Sambil mencocokkan  RPP dengan kegiatan guru di kelas. Dan setelah selesai Beliau akan meminta guru membaca hasil penilaiannya. Gurupun diminta mengomentari catatannya dan apa yang seharusnya dilakukan guru agar pembelajarannya lebih baik. Ketika Beliau melakukan visitasi guru harus paham benar cara menyusun perangkat pembelajaran karena akan ditanyakan caranya sampai sedetail mungkin. Bahkan cara melakukan penilaian sosial maupun spiritual. Bapak Nur Muslimin, S.Pd.I, M.Pd.I, juga pernah melakukan konsultasi perorangan terkait SKP yang belum benar. Begitu pula ketika Ibu Miftakhul Hasanah Kepala RA Hidayatut Tullab belum mengisi SIE-KA Beliau langsung mendampinginya. Bahkan ketika melakukan kegiatan pendampingan ada surat resmi yang harus ditandatangani guru yang dibina. Dari sini bisa dicontoh ketertiban administrasinya.

Para pengawas madrasah yang berada di wilayah Durenan juga sering berkonsultasi dengan pengurus KKG. Baik secara pribadi maupun mengundang dalam acara rapat Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM). Kegiatan ini dilakukan ketika akan mengadakan acara pembuatan RPP, pembuatan bank soal dan diseminasi maupun ada kunjungan dari kemenag Trenggalek. Pada masa pandemi covid-19, pengawas madrasah memantau penyelenggaraan pembelajaran melalui laporan kinerja guru. Baik laporan kinerja harian maupun rekapitulasi kegiatan mingguan. Laporan ini akan ditagih pada awal bulan berikutnya. Laporan ini disertai dengan screenshot kegiatan guru melakukan konsultasi dengan wali murid, kegiatan guru menjawab pertanyaan siswa dan penilaian guru selama pembelajaran daring.