‘Wahai Pemuda, jika salah seorang dari kalian
mampu menikah, maka lakukanlah, sebab menikah itu baik bagi mata kalian
dan melindungi yang paling pribadi (farj). (HR Bukhari dan Muslim)’
Bulan ini banyak mendapatkan
undangan pernikahan, meskipun di masa pandemi covid-19. Tata cara di masa
pandemi covid-19 ini sudah diatur sedemikan ketat oleh pemerintah daerah
Kabupaten Trenggalek. Namun teknik pelaksanaannya tergantung kepala desa
setempat. Seperti halnya pesta pernikahan putra satu-satunya Bu Supat Sumberejo
ini. Protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah desa setempat sangat ketat.
Rencananya pernikahan tersebut, akan dilaksanakan dengan meriah. Seperti
kebiasaan warga Sumberejo pada masa normal. Selalu mengundang dan menampilkan
hiburan yang gegap gempita, seperti wayangan (ngruwat anak tunggal) maupun
dangdutan. Namun pesta pernikahan itu menjadi sangat sederhana karena aturannya
ketat dalam menanggulangi penyebaran covid-19.
Bahkan sebelum acara
pernikahan dimulai, perwakilan anggota keluarga harus mengikuti musyawarah
dengan petugas satgas covid-19 Desa Sumberejo. Untuk menyatakan kesanggupan
mengikuti jadwal pesta sesuai hasil rapat. Satu hari hanya ada satu pesta
pernikahan, tamu datang mengantarkan sumbangan tanpa duduk. Setelah diberi nasi
kotak langsung pulang. Seorang warga desa yang nekad melangsungkan pesta dengan
menyajikan makanan di piring, segera di laporkan ke satgas covid dan diharuskan
absen setiap minggu ke Polres Trenggalek. Hal ini nekat dilakukan warga karena
menyiapkan nasi kotak, beayanya lebih banyak dari pada dalam piring. Ketatnya tamu undangan yang datang tidak sebanding
dengan jumlah undangan yang disebarkan. Terlihat tadi tuan rumah nampak lesu
dan tidak bersemangat.
Alhamdulillah karena saya
dan suami termasuk tamu jauh, beda kecamatan. Kami dipersilahkan masuk ke ruang
tamu. Di tenda pesta tidak ada hidangan, namun diruang tamu hidangan cukup
banyak. Sajian di ruang tamu cukup lezat, ruangan ini untuk memberi
penghormatan tamu jauh. Ruangan yang tidak terdeteksi petugas gugus covid-19.
Sambil makan jajanan saya mendengarkan tuturan saudara dekat tuan rumah. Beliau menceritakan pernikahan ini tidak bisa
ditunda karena kedua remaja ini sudah sangat dekat. Kedekatan kedua remaja
tersebut mengkhawatirkan sekali. Jadi tidak bisa ditunda sampai covid-19
menghilang. Virus inipun belum ada kepastian kapan segera musnah. Sedangkan
jika hanya dilaksanakan ijab kabul kedua calon mempelai tidak bersedia.
Desakan menyelenggarakan prosesi pernikahan datang dari fihak mempelai wanita. Karena takut setan berusaha menggelincirkan keduanya. Sehingga keduanya melakukan kemaksiatan. Keluarga mempelai putri menjelaskan pernikahan ini disegerakan bukan tergesa-gesa. Karena sudah melalui adat lamaran dan tunangan. Jika pernikahan disegerakan insyaAllah akan penuh keberkahan dan mendapat ridho Allah. Allah SWT akan mencurahkan perasaan sakinah kepada kedua mempelai. Perasaan sakinah ini terwujud dengan dilimpahkannya ketenangan hati dan ketenteraman jiwa. Mempelai terjauhkan dari kegelisahan, kecemasan dan pertengkaran dalam mengarungi bahtera keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar