Ternyata
akreditasi MIM Kamulan akan segera diselenggarakan tahun ini. Dulu pernah dua
kali pada kegiatan akreditasi MIM Kamulan menjadi pengelola standar isi. Ketika
masih 8 standar pendidikan yang terdiri dari standar isi, standar proses,
standar penilaian, standar kelulusan, standar pendidikan dan tenaga
kependidikan, standar pembeayaan, standar pengeloaan, standar sarana dan prasarana. Namun setelah
penilaian akreditasi madrasah menjadi 4 standar, saya kurang memahaminya. Dalam
rapat kemarin saya mendapat bagian, mengelola standar kedua yakni standar
proses pembelajaran. Maka langkah awal saya adalah mengetahui jenis standar
penilaian akreditasi tahun 2021 yang terdiri standar mutu pendidikan, standar
proses pembelajaran, standar mutu guru dan standar manajemen madrasah.
Dalam
mengelola standar proses pembelajaran ini saya akan berkolaborasi dengan 2
orang ibu guru muda. Beliau berdua adalah Ibu Nur Hasanah Fauziah dan Ibu Nanda
Nurcholis. Tim standar proses pembelajaran ini akan menelaah terlebih dahulu
unsur yang dinilai, level ideal yang menjadi target dan bukti dokumen yang
harus diunggah. Tentunya dokumen/kegiatan yang telah dilakukan oleh madrasah
atau warga madrasah. Baik dokumen secara tertulis/foto maupun dokumen lain yang
dibutuhkan.
Unsur/Butir
Penilaian Standar Proses Pembelajaran
Unsur
penilaian yang ada pada standar proses pembelajaran adalah: (1) Proses pembelajaran berlangsung secara
efektif dengan melibatkan seluruh siswa sehingga terjadi proses
pembelajaran secara aktif serta mengembangkan keterampilan berpikir tingkat
tinggi sesuai tujuan pembelajaran pada satuan pendidikan, (2) Penilaian proses
dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara
sistemis, (3) Program remedial atau pengayaan diberikan kepada siswa yang
memerlukan, (4) Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana
pembelajaran di kelas menyenangkan, (5) Guru melakukan pembiasaan literasi
membaca dan menulis, (6) Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan
keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar, (7)
Sarana dan prasarana yang tersedia di madrasah dimanfaatkan dengan optimal
dalam proses pembelajaran.
Butir/unsur
penilaian masih sangat asing bagi kami bertiga. Perlu dipahami dan dicermati
secara mendetail. Harus dipelajari dengan cara berdiskusi dan menyiapkan cara
menagihnya kepada wali kelas maupun guru pengampu mata pelajaran agama dan
muatan lokal. Kami bertiga memiliki prediksi para pendidik telah melakukannya 7
point di atas. Semoga mereka telah mendokumentasikannya dengan baik.
Level
Ideal yang Menjadi Target Madrasah
Biasanya
MIM Kamulan selalu menghendaki mampu memperoleh level ideal, bahkan level
sempurna yakni 4. Untuk itu tim kami mulai menelusuri level ideal yang akan
menjadi target madrasah. Guru harus mampu menyiapkan berkas/dokumen yang telah
dilakukan oleh warga madrasah. Untuk itu kami bertiga mempelajari apa saja
level ideal dalam standar proses pembelajaran ini. Level ideal yang akan kami
bahas adalah: (1) Dalam proses pembelajaran siswa diberi kesempatan untuk
belajar secara aktif (membaca, bertanya, berdiskusi, praktik, atau menggunakan
media), melibatkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, dilaksanakan melalui
pengalaman yang konkret, dan menyajikan materi yang lebih bermakna bagi
kehidupan siswa serta berdampak pada pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
(2) Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan menggunakan
berbagai teknik penilaian untuk mengetahui pencapaian tujuan pembelajaran
secara sistemis dan berkesinambungan yang berdampak pada perbaikan proses
pembelajaran dan hasil belajar siswa, (3) Guru melaksanakan program remedial
dan/atau pengayaan (sesuai kebutuhan) secara sistematis, terstruktur, dan
berkelanjutan dengan menggunakan berbagai strategi dan berpengaruh terhadap
peningkatan hasil belajar siswa,
Sedangkan
level ideal keempat adalah: (4) Suasana pembelajaran di kelas yang dinamis
dengan adanya interaksi antarsiswa, interaksi siswa dengan guru, siswa yang
antusias dalam belajar dan suasana kelas yang menyenangkan dan menarik yang
berdampak pada pencapaian tujuan pembelajaran, (5) Guru melakukan pembiasaan
literasi membaca dan menulis di sekolah/madrasah yang berdampak pada (a)
terbentuknya budaya membaca dan menulis di luar kelas, (b) menghasilkan karya-karya
literasi seperti majalah dinding, cerpen, dan karya tulis lainnya, (c)
terpublikasinya karya literasi siswa di masyarakat, (6) Guru
mengimplementasikan prosedur pembelajaran yang melibatkan siswa dengan
memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan kemudahan secara fisik
maupun psikis dalam belajar siswa dengan membangun hubungan baik antarsiswa dan
antara siswa dan guru yang saling menghormati dan menghargai sehingga tercapai
tujuan pembelajaran, (7) Proses pembelajaran memanfaatkan sarana dan prasarana
yang ada di dalam dan di luar sekolah/madrasah baik yang tersedia maupun kreasi
guru/siswa sebagai media dan sumber belajar yang berdampak terhadap peningkatan
mutu pembelajaran dan capaian hasil belajar siswa.
Bukti
Dokumen yang Harus Diunggah
Tahap
yang paling penting dalam akreditasi adalah menyiapkan bukti fisik yang akan
diobservasi oleh asesor. Ketika akreditasi 8 standar nasional pendidikan, bukti
fisik disiapkan oleh warga madrasah. Asesor melakukan visitasi untuk membuktikan
kebenaran yang diusulkan madrasah. Untuk akreditasi tahun ini kemungkinan bukti
fisik akan diunggah dan akan melakukan observasi maupun tanya jawab kepada
warga sekolah secara virtual. Bukti fisik apa saja yang harus tim kami
persiapkan terkait standar kedua ini.
Unsur/butir
kesatu,
proses pembelajaran berlangsung secara
efektif dengan melibatkan seluruh siswa sehingga terjadi proses pembelajaran
secara aktif serta mengembangkan
keterampilan berpikir tingkat tinggi sesuai tujuan pembelajaran pada satuan
pendidikan. Bukti fisik yang perlu
diunggah adalah Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP). Juga telaah RPP dilakukan ketika asesor
melakukan observasi. Juga
mengunggah Lembar Praktikum/Lembar Praktik/Lembar
Kerja Siswa.
Unsur/butir
kedua,
penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan
dilaksanakan secara sistemis. Bukti fisik yang harus diunggah adalah kisi-kisi
soal dan instrumen penilaian. Asesor akan mencermati beberapa jenis penilaian
seperti ujian Penilaian harian, PAS dan PAT. Juga mengunggah catatan hasil penilaian.
Asesor mungkin akan mencermati beberapa jenis penilaian seperti hasil penilaian
harian, mingguan, bulanan, hasil penilaian tugas, ujian sekolah, formatif, sumatif
dan lain-lain.
Unsur/butir ketiga,
program remedial atau
pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan. Untuk butir ini yang akan diunggah adalah
catatan/daftar penilaian dan hasil analisis pencapaian kompetensi. Juga akan diunggah beberapa dokumen program
pelaksanaan remedial atau pengayaan. Sedangkan unsur/butir
keempat,
siswa berpartisipasi
aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan. Untuk butir ini, asesor akan
melakukan observasi kelas. Kemungkinan observasi secara virtual atau mengunggah sebuah video
pembelajaran.
Sedangakan unsur/butir kelima,
guru melakukan pembiasaan
literasi membaca dan menulis.
Program literasi
yang digiatkan di madrasah. Dokumen yang akan diunggah adalah program
madrasah yang terkait dengan pelaksanaan literasi membaca dan menulis. Dokumen publikasi dan
lomba karya literasi
siswa. Dokumen inventaris buku
dan dokumen penggunaan buku. Untuk Unsur/butir
keenam, Guru menciptakan
suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan
memudahkan siswa untuk belajar. Asesor
pada butir ini akan melakukan observasi kelas. Yang terakhir unsur/butir
ketujuh,
sarana dan prasarana
yang tersedia di madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses
pembelajaran. Yang diunggah adalah Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP yang
menyiratkan penggunaan sarpras dalam proses belajar. Asesor akan mencermati
tentang penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar. Juga akan diunggah daftar
inventaris media/sumber belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar