Selasa, 04 Agustus 2020

GELIAT SATGAS COVID-19 DI MUSIM PROSESI HAJATAN PERNIKAHAN


Hari ini sudah mendatangi undangan pernikahan untuk ke dua kalinya. Yang pertama di desa lain, cukup longgar. Tidak terlihat geliat Satgas covid-19. Aturan protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan oleh Bupati Trenggalek belum diindahkan. Masih banyak tamu undangan yang tidak pakai masker. Begitupun dengan para terima tamu. Memang kurang nyaman menggunakan masker maupun faceshield.

Sedangkan di desaku cukup ketat. Sejak pukul 07.30 kepala desa sudah mulai mengecek persiapan perhelatan mulai dari dapur sampai penyemprotan dekorasi pengantin. Beberapa warga yang ‘rewang’ nampak sedikit terusik kenyamanannya. Mungkin terasa berlebihan baginya. Sidak yang dilakukan Satgas desa, Kepala Desa dan Babinkamtibmas sejatinya menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh Bupati Trenggalek. Bukan mengada-ada.

Kepala desa meminta keluarga pengantin  menyiapkan tenda khusus untuk Satgas covid-19. Mereka bertugas melakukan pengecekan. Dua orang petugas mengukur suhu tubuh tamu undangan menggunakan thermo gun atau infrared thermo censor untuk mengukur suhu tubuh tanpa menyentuh. Tamu undanganpun tidak keberatan. Para tamu tertib mengantri untuk dilakukan pengecekan. Sedangkan untuk tamu undangan atau besan dari luar kota wajib menyerahkan surat keterangan sehat, rapid tes non reaktif ataupun PCR negatif covid-19. Polymerase chain reaction (PCR) merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetic dari sel, bakteri atau virus. Hasil tes PCR ini khusus terkait diagnosis penyakit covid-19/mendeteksi material genetic virus corona. Dan harus dilengkapi oleh keluarga besan dari luar kota terutama dari zona merah.

Terkesan sangat ribet melaksanakan prosesi hajatan di musim pandemi  covid-19. Namun beginilah aturan yang harus ditaati warga ketika nekat melangsungkan prosesi hajatan pernikahan. Terutama didesaku harus siap mematuhi aturan dan protokol kesehaan secara ketat. Selain wajib cuci tangan, menggunakan masker, faceshield juga harus menghindari kontak fisik secara langsung(salaman). Meskipun tadi aku juga tidak tega untuk tidak salaman ketika tuan rumah menyodorkan tangannya. Aturan yang rumit lainnya adalah dalam  persatu ruangan hanya 30 orang yang masuk. Setiap 30 orang keluar,  masuk lagi 30, demikian seterusnya. Walaupun terkadang terlihat lebih dari 30, ketika waktu sore hari. Sulit juga memberlakukan aturan ini dengan benar dan ketat.

Aturan yang bisa diterapkan dengan tegas lainnya adalah memastikan pada satu waktu, satu desa hanya boleh ada satu hajatan.  Hal tersebut dimaksudkan agar gugus tugas tiga pilar bisa mengontrol kesehatan secara ketat. Dan aturan vendor pengisi acara harus dari Trenggalek benar-benar bisa ditaati warga. Warga sadar hal itu untuk meminimalisir resiko penularan  dari luar daerah. Sehingga vendor pengisi acara  benar-benar  vendor lokal.

Sejatinya ada aturan tidak boleh makan ditempat, jadi catering langsung disediakan dalam bentuk bungkusan yang siap dibawa pulang oleh tamu undangan sehinga tamu undangan tidak berlama-lama saat berada di hajatan. Namun karena keterbatasan dana dari pemilik prosesi hajatan hal inilah yang belum bisa ditaati. Dan Satgas covid-19 memakluminya.

Ketatnya aturan prosesi hajatan di masa pandemi covid-19 bukan untuk mempersulit warga. Ataupun ingin mengurangi pendapatan para pemilik terob, perias maupun vendor hiburan. Namun untuk meminimalisir penularan virus corona tersebut. Karena jumlah pasien positif covid-19 di Trenggalek sudah mencapai 103 orang. Dan akhir-akhir ini muncul kluster baru dari petugas kesehatan. Semoga pandemi  ini segera musnah. Aamiin.

5 komentar: