Beberapa guru hari ini mendiskusikan isu penghapusan Tunjangan Profesi Guru. Berita mulai menghangat, padahal suhu udara pada siang hari hanya 25 derajat celcius. Cukup dingin suhun lingkungannya. Kekhawatiran itu terjadi ketika di mana-mana
membicarakan upaya Pak Nadim Makarim tersebut. Padahal informasi yang ku baca, sebenarnya
yang distop adalah TPG di satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Sesuai Peraturan
Sekjen Kemendikbud Nomor 6 tahun 2020. Berarti guru sertifikasi di SPK.
Sedangkan sesuai SE menteri agama, kita setiap hari diminta untuk membuat laporan kinerja harian. Setiap minggu membuat rekap laporan kinerja mingguan. Dengan aturan yang jelas. Untuk itu guru, seyogyanya membaca berita sampai tuntas. Ataupun ketika copas dan membaca berita dari medsos secara literat. Agar tidak menimbulkan keresahan. Bisa jadi semangat mengajar di masa pandemi ini menurun.
Akhirnya membuka lagi hasil rapat beberapa hari yang lalu. Membaca kembali Edaran Menteri Agama Nomor 2 tahun 2020 tentang penyesuaian Jam Kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019(Covid-19), mengharuskan guru untuk bekerja dari rumah. Namun guru harus tetap melaporkan kegiatan bekerja dari rumah kepada kepala madrasah. Sedangkan kepala madrasah merekap dan melaporkannya kepada Pengawas Madrasah setiap minggu. Itulah yang kemarin dijelaskan oleh pengawas madrasah.
Ditegaskan lagi oleh Direktorat GTK Madrasah. Direktorat GTK Madrasah
telah mengeluarkan surat edaran nomor 984.2/Dt.I.II/06/2020 tentang Presensi
kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah dalam tatanan New Normal. Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk
memberi penjelasan tentang ketentuan presensi kehadiran GTK Madrasah dalam relevansi
dengan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya dengan ketentuan tananan
New Normal. Yang produktif dan aman dari Covid-19.
Surat Edaran yang
ditanda tangani oleh Direktur GTK Madrasah, menjelaskan ada beberapa ketentuan yang harus
dipahami serta dilaksanakan oleh guru di Madrasah. Ketentuan tersebut sebagai
berikut: Guru Madrasah dapat melakukan Teaching From Home jika wilayahnya
dinyatakan Pandemi covid-19, Pelaksanaan Teaching From Home dapat disesuaikan dengan
situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia, Guru madrasah mendapat
Surat Tugas dari atasan langsung untuk
melaksanakan, Teaching From Home
dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelajaran yang telah
dilaksanakan kepada atasannya, Selama
Teaching From Home Guru madrasah diperbolehkan menggunakan presensi
secara manual yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasahnya masing-masing.
Selain hal di atas ada
ketentuan yang lebih mendasar lagi yaitu: Beban kerja guru selama Teaching From
Home dapat berupa aktivitas penugasan yang dilakukan secara online/offline kepada siswa, penyusunan RPP,
artikel dan inpirasi pendidikan, umpan balik kepada siswa dan pembuatan media
yang relevan dengan bidang kompetensinya. Selama masa darurat covid-19 pembayaran
tunjangan profesi dan tunjangan lain tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar