Rabu, 29 Juli 2020

MUSDESUS DAN MUSDES DI MASA PANDEMI COVID-19


Pada pukul 19.00 WIB aku mengikuti kegiatan Musdesus dan Musdes yang diadakan di balai Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Pogalan Ibu Dilly Dwi Kurniasari, S.STP, M.AP. Acara tersebut juga dihadiri seluruh Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat.

Camat Pogalan Ibu Dilly Dwi Kurniasari, S.STP, M.AP.  Merupakan camat yang sangat bijak, familiar dan tangguh dalam memimpin Kecamatan Pogalan. Gelar Beliau sering dipertanyakan karena masih asing bagi khalayak. Ternyata beliau memperoleh gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) di Institut  Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) dan kuliah pasca sarjana di bidang pemerintahan sehingga bergelar Magister Administrasi Publik (M.AP). Dalam sambutannya Beliau sangat antusias dengan pembangunan Sport Center yang berada di lapangan desa Ngadirejo. Tujuan pembangunan sport center untuk meningkatkan taraf hidup desa Ngadirejo agar ekonomi ikut bergeliat. Seperti penjual makanan ringan, penjual mainan dan kuliner akan memperoleh pendapatan yang tinggi. Kegiatan pergerakan ekonomi tersebut akan sangat luar biasa jika mampu bekerja sama dengan BUMdes.

Sedangkan pendamping kecamatan menjelaskan kegiatan Musdes dan Musdesus tersebut  diadakan  sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal  dan Transmigrasi RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sesuai peraturan tersebut terdapat 2 Musdes yaitu;

1.   Musdes insidental (Musdesus)

2.   Musdes terencana

Beliaupun memaparkan Musdes insidental dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan kejadian yang mendesak. Dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang berdampak  bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan  masyarakat desa maka dilaksanakan Musdesus warga Ngadirejo. Dalam Musdesus tersebut membahas 89 warga yang memperoleh BLT DD dengan nominal Rp600.000. Akan dilanjutkan 3 bulan ke depan namun dengan jumlah penerimaan hanya Rp300.000. Jadi ada perpanjangan 3 bulan ke depan namun nominalnya lebih sedikit.

Beliaupun mengatakan Musdes terencana yang sedang diikuti Badan Permusyawaratan Desa(BPD), Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Yang dimaksud strategis diantaranya:

1.   Penyelenggaraan pemerintahan

2.   Pembangunan Desa

3.   Pemberdayaan masyarakat

4.   Pembinaan kemasyarakatan

Sedangkan Kepala Desa mengingatkan tugas utama peserta Musdesus dan Musdes  adalah  berpartisipasi secara aktif dalam proses permusyawaratan sampai pengambilan keputusan. Namun berpartisipasi aktif bukan hanya berarti pandai dan banyak bicara melainkan dituntut mendengarkan aspirasi dan pandangan orang lain  serta menjaga agar musdes  menjadi forum musyawarah bersama. Bilamana nanti akan di bacakan usulan perdusun, maka mohon dusun lain untuk menghargai. Jika ada yang belum jelas, silahkan ditanyakan dengan singkat dan sopan. Usulan tersebut akan dipilah dalam kegiatan prioritas dan non prioritas tergantung ketersediaan anggaran. Dan akan diakomodir serta dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya untuk kesejahteraan warga Desa Ngadirejo.

Dari musdespun ini akan didapatkan program atau kegiatan prioritas desa baik yang berskala desa maupun skala kabupaten. Di samping ini juga memetakan sumber dana prioritas, program kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa  dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi:

1.     Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar

2. Pembangunan dan pemeliharan infra struktur dan lingkungan   berdasarkan kemampuan teknis dan sumberdaya lokal yang tersedia

3. Pengembangan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomui

4.  Peningkatan kualitas  ketertiban  dan ketentraman  masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa

Keluaran dari Musdes  penyusunan rencana pembangunan desa ini  antara lain:

1.   Hasil Review  RPJMdes,

2.   Draft RKPDesa

3.   Daftar identifikasi masalah dan gagasan /kebutuhan,

4.   Daftar calon penerima manfaat yang akan menjadi sasaran kegiatan

5.   Calon pelaksanaan kegiatan desa dari unsur masyarakat

6.    Tim  verifikasi.

Dalam kesempatan itupula Ketua BPD membacakan usulan prioritas kegiatan perdusun.  Dan langsung membentuk Tim verifikasi kegiatan. Tim verifikasi yang dipilih adalah warga masyarakat yang memiliki keahlian di bidang tertentu.

 


2 komentar: