Selasa, 29 Desember 2020

VISITASI KEDUA DALAM RANGKA PERSIAPAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA

 



Hari Senin tanggal 28 Desember 2020 merapikan kelas dan lingkungan madrasah. Sekaligus menata bangku untuk persiapan pembelajaran tatap muka. Setelah kelas dan lingkungannya rapi, maka segera pulang. Keesokan harinya tanggal 29 Desember 2020 akan ada pemantauan dari Puskesmas Baruharjo dan petugas gugus tugas UKS kecamatan Durenan. Pukul 08.00 petugas pemantauan sudah datang ke lokasi, langsung mengikuti protokol kesehatan madrasah. Dilakukan cek suhu oleh 2 orang dokter kecil. Kemudian masuk ke ruang yang telah disiapkan.

Administrasi yang harus dipenuhi madrasah menjelang pembelajaran tatap muka adalah:

1.     Surat pernyataan persetujuan pembelajaran tatap muka komite madrasah dan wali murid

2.     SK Satuan Tugas pembelajaran di masa pandemi 

3. Cheklist kesiapan perlengkapan sesuai protokol kesehatan untuk siswa (masker, sabun/handsanitizer)

4.      Jadwal shift pembelajaran dan jumlah rombongan

5.     Alur mobilitas warga satuan pendidikan (pemberian tanda atau sekat antara jalan masuk dengan jalan keluar)

6.         Jadwal pengumuman berulang/sosialisasi sekolah terkait CTPS, penggunaan masker dan jaga jarak

7.         Checklist kondisi medis warga smadrasah

a)      Sehat (tidak demam, batuk, pilek, sesak nafas)

b)    Tidak ada anggota keluarga yang mengidap penyakit komorbid (hipertensi, DM, jantung, stroke, asma)

c)        Cheklist pelaku perjalanan/riwayat perjalanan

8.         Prosedur  pengaturan PKL dan warung di lingkungan madrasah

9.         SK Kepala Madrasah tentang larangan merokok di area sekolah (KTAR)

 

Sarana  yang harus dipenuhi pada  pintu gerbang madrasah menjelang pembelajaran tatap muka antara lain:

1.      Sarana CTPS (tempat cuci tangan berfungsi, air mengalir, sabun)

2.      Adanya thermogun (minimal 2)

3.      Tanda pengaturan jarak minimal 1-1,5 meter

4.      Tempat pengantaran/penjemputan dengan pengatuaran jarak

Sedangkan kesiapan yang harus ada di ruang kelas dan perpustakaan antara lain:

1.      Sarana CTPS (tempat cuci tangan berfungsi, air mengalir, sabun)

2.      Media Konseling, Informasi dan Edukasi (KIE)

3.      Pengaturan jarak meja minimal 1-1,5 meter

4.      Sekat meja

5.      Jendela/ventilasi ada dan bisa dibuka

Sarana  pendukung lain yang harus dimiliki madrasah berupa:

1.      Alat semprot desinfektan/sprayer

2.      Cairan desinfektan

3.      Handsanitizer

4.      Sabun

5.      Kotak P3K di ruang UKS dan tersedianya ruang isolasi pasien gejala COVID-19

 

Hasil visitasi tahap II kemarin akan dilaporkan ke Dinkes PPKB dan Gugus Tugas UKS Kecamatan. Merekalah yang akan menentukan kelayakannya. Jadi kesimpulannya jika ada surat pernyataan persetujuan pembelajaran tatap muka komite madrasah dan wali murid. Memiliki  SK Satuan Tugas pembelajaran di masa pandemi. Dilakukan desinfeksi sebelum dan setelah proses pembelajaran. Kesiapan perlengkapan sesuai protokol kesehatan untuk guru dan siswa (masker, sabun/handsanitizer). Semua guru dan siswa membawa perlengkapan sesuai protokol kesehatan (masker, faceshield, sabun/handsanitizer). Semua guru dan siswa wajib menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi. Dan yang tak kalah penting ada jadwal shift pembelajaran dan jumlah rombongan. Maksimal 18 orang peserta didik per kelas. Jika syarat tersebut terpenuhi maka pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan tanggal 4 januari 2021.

 


2 komentar: