Hari
Senin tanggal 28 Desember 2020 merapikan kelas dan lingkungan madrasah.
Sekaligus menata bangku untuk persiapan pembelajaran tatap muka. Setelah kelas
dan lingkungannya rapi, maka segera pulang. Keesokan harinya tanggal 29
Desember 2020 akan ada pemantauan dari Puskesmas Baruharjo dan petugas gugus
tugas UKS kecamatan Durenan. Pukul 08.00 petugas pemantauan sudah datang ke
lokasi, langsung mengikuti protokol kesehatan madrasah. Dilakukan cek suhu oleh
2 orang dokter kecil. Kemudian masuk ke ruang yang telah disiapkan.
Administrasi yang harus dipenuhi madrasah menjelang pembelajaran tatap muka adalah:
1. Surat pernyataan persetujuan
pembelajaran tatap muka komite madrasah dan wali murid
2. SK Satuan Tugas pembelajaran di masa pandemi
3. Cheklist kesiapan perlengkapan sesuai
protokol kesehatan untuk siswa (masker, sabun/handsanitizer)
4. Jadwal shift pembelajaran dan jumlah
rombongan
5. Alur mobilitas warga satuan pendidikan
(pemberian tanda atau sekat antara jalan masuk dengan jalan keluar)
6.
Jadwal pengumuman berulang/sosialisasi
sekolah terkait CTPS, penggunaan masker dan jaga jarak
7.
Checklist kondisi medis warga smadrasah
a) Sehat (tidak demam, batuk, pilek, sesak nafas)
b) Tidak ada anggota keluarga yang mengidap
penyakit komorbid (hipertensi, DM, jantung, stroke, asma)
c)
Cheklist pelaku perjalanan/riwayat
perjalanan
8.
Prosedur pengaturan PKL dan warung di lingkungan
madrasah
9.
SK Kepala Madrasah tentang larangan
merokok di area sekolah (KTAR)
Sarana yang harus dipenuhi pada pintu gerbang madrasah menjelang pembelajaran tatap muka antara lain:
1. Sarana
CTPS (tempat cuci tangan berfungsi, air mengalir, sabun)
2. Adanya
thermogun (minimal 2)
3. Tanda
pengaturan jarak minimal 1-1,5 meter
4. Tempat
pengantaran/penjemputan dengan pengatuaran jarak
Sedangkan kesiapan yang harus ada di ruang kelas dan perpustakaan antara
lain:
1. Sarana
CTPS (tempat cuci tangan berfungsi, air mengalir, sabun)
2. Media
Konseling, Informasi dan Edukasi (KIE)
3. Pengaturan
jarak meja minimal 1-1,5 meter
4. Sekat
meja
5. Jendela/ventilasi
ada dan bisa dibuka
Sarana pendukung lain yang harus dimiliki madrasah berupa:
1. Alat
semprot desinfektan/sprayer
2. Cairan
desinfektan
3. Handsanitizer
4. Sabun
5. Kotak
P3K di ruang UKS dan tersedianya ruang isolasi pasien gejala COVID-19
Hasil
visitasi tahap II kemarin akan dilaporkan ke Dinkes PPKB dan Gugus Tugas UKS
Kecamatan. Merekalah yang akan
menentukan kelayakannya. Jadi kesimpulannya
jika ada surat pernyataan persetujuan pembelajaran tatap muka komite madrasah dan wali murid. Memiliki SK Satuan Tugas
pembelajaran di masa pandemi. Dilakukan desinfeksi sebelum dan setelah proses
pembelajaran. Kesiapan perlengkapan sesuai protokol kesehatan untuk guru dan
siswa (masker, sabun/handsanitizer). Semua guru dan siswa membawa perlengkapan
sesuai protokol kesehatan (masker, faceshield, sabun/handsanitizer). Semua guru
dan siswa wajib menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi. Dan yang tak
kalah penting ada jadwal shift pembelajaran dan jumlah rombongan. Maksimal 18 orang
peserta didik per kelas. Jika syarat tersebut terpenuhi maka pembelajaran
tatap muka akan dilaksanakan tanggal 4 januari 2021.
Mantab bu.....
BalasHapusTerimakasih Pak Alif Fatkhur
BalasHapus