Penilaian
Hasil Belajar
Salah satu poin penting dalam kompetensi
pedagogi adalah menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Untuk itu para guru mulai
membuka Permendikbud nomor 23 tahun 2016. Karena Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tersebut membahas tentang penilaian hasil belajar. Secara
sederhana penilaian dimaknai sebagai proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pada kurikulum
2013 penilaian hasil belajar peserta didik meliputi: (1)Penilaian sikap, (2)
Penilaian pengetahuan, (3) Penilaian ketrampilan.
Pertama, penilaian sikap, penilaian yang
dilakukan oleh guru untuk memperoleh informasi secara deskriptif mengenai
tingkah laku peserta didik. Kedua, penilaian pengetahuan, merupakan
penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur kemampuan peserta didik di bidang
pengetahuan. Ketiga, penilaian ketrampilan. Penilaian ini
ketrampilan ini dilakukan guru untuk mengukur
kemampuan siswa dalam mengaplikasikan pengetahuan dan melakukan tugas
dari guru. Untuk penilaian sikap dapat menggunakan teknik observasi oleh
guru, penilaian diri siswa, penilaian
antar teman dan jurnal. Sedangkan penilaian pengetahuan dengan tes lisan,
tulis, dan resitasi. Sedangkan penilaian ketrampilan melalui praktik, produk,
proyek, maupun portofolio.
Prinsip
Penilaian
Pada penilaian hasil pembelajaran yang
menggunakan kurikulum 13, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan
oleh guru, antara lain:
No |
Prinsip penilaian |
Pengertian |
1 |
Sahih |
Didasarkan pada data yang dikumpulkan
dan mencerminkan kemampuan yang diukur |
2 |
Objektif |
Prosedur dan kriteria penilaian jelas |
3 |
Adil |
Dalam melakukan penilaian tidak
membedakan suku, ras, dan kedudukan. |
4 |
Terpadu |
Penilaian merupakan kegiatan yang tak
terpisahkan dari pembelajaran |
5 |
Terbuka |
Prosedur, kriteria, hasil penilaian
dapat diketahui oleh fihak yang berkepentingan |
6 |
Menyeluruh
& Berkesinambungan |
Mencakup semua aspek kompetensi,
menggunakan teknik yang tepat agar mampu menilai perkembangan kemampuan siswa |
7 |
Sistematis |
Dilakukan secara terencana, bertahap
sesuai dengan langkah-langkah yang baku |
8 |
Beracuan Kriteria |
Didasarkan pada ukuran pencapaian
kompetensi yang ditetapkan (KKM) |
9 |
Akuntabel |
Dapat dipertanggungjawabkan baik prosedur, teknik dan hasilnya kepada
wali murid maupun fihak madrasah |
Selalu bisa belajar dari catatan Bunda 😍
BalasHapusTerimakasih Mbak Zahra semoga sehat selalu
Hapus