Minggu, 08 November 2020

PENILAIAN HASIL BELAJAR

 


Penilaian Hasil Belajar

Salah satu poin penting dalam kompetensi pedagogi adalah  menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Untuk itu para guru mulai membuka Permendikbud nomor 23 tahun 2016. Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut membahas tentang penilaian hasil belajar. Secara sederhana penilaian dimaknai sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pada kurikulum 2013 penilaian hasil belajar peserta didik meliputi: (1)Penilaian sikap, (2) Penilaian pengetahuan, (3) Penilaian ketrampilan.

Pertama, penilaian sikap, penilaian yang dilakukan oleh guru untuk memperoleh informasi secara deskriptif mengenai tingkah laku peserta didik. Kedua, penilaian pengetahuan, merupakan penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur kemampuan peserta didik di bidang pengetahuan. Ketiga, penilaian ketrampilan. Penilaian ini ketrampilan ini dilakukan guru untuk mengukur  kemampuan siswa dalam mengaplikasikan pengetahuan dan melakukan tugas dari guru. Untuk penilaian sikap dapat menggunakan teknik observasi oleh guru,  penilaian diri siswa, penilaian antar teman dan jurnal. Sedangkan penilaian pengetahuan dengan tes lisan, tulis, dan resitasi. Sedangkan penilaian ketrampilan melalui praktik, produk, proyek, maupun portofolio.

Prinsip Penilaian

Pada penilaian hasil pembelajaran yang menggunakan kurikulum 13, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh guru, antara lain:

No

Prinsip penilaian

Pengertian

1

Sahih

Didasarkan pada data yang dikumpulkan dan mencerminkan kemampuan yang diukur

2

Objektif

Prosedur dan kriteria penilaian jelas

3

Adil

Dalam melakukan penilaian tidak membedakan suku, ras, dan kedudukan.

4

Terpadu

Penilaian merupakan kegiatan yang tak terpisahkan dari pembelajaran

5

Terbuka

Prosedur, kriteria, hasil penilaian dapat diketahui oleh fihak yang berkepentingan 

6

Menyeluruh & Berkesinambungan

Mencakup semua aspek kompetensi, menggunakan teknik yang tepat agar mampu menilai perkembangan kemampuan siswa

7

Sistematis

Dilakukan secara terencana, bertahap sesuai dengan langkah-langkah yang baku

8

Beracuan Kriteria

Didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan (KKM)

9

Akuntabel

Dapat dipertanggungjawabkan  baik prosedur, teknik dan hasilnya kepada wali murid maupun fihak madrasah

 



Rangkuman di atas adalah upaya untuk mengingat dan belajar salah satu point penting kompetensi pedagogi. Nantinya muncul dalam soal maupun tidak tergantung dari pembuat soal. Konsisten tidaknya membuat soal yang sesuai dengan kriteria.

 

2 komentar: