Jumat, 02 April 2021

PENGAWAS MERUPAKAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG MEMEGANG PERANAN UTAMA

 

Pada dunia pendidikan terdapat delapan standar nasional yang terdiri dari standar isi, proses, penilaian pendidikan, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan pembiayaan, sarana dan prasarana. Salah satu standar yang memiliki peranan penting adalah pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas madrasah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peranan utama dalam meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan mutu pendidikan.

Peran utama tersebut meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.Tentunya peran tersebut terkait erat dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi akademik dan supervisi manajerial. Selain itu juga pengawas madrasah harus melaksanakan peran pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap guru maupun kepala madrasah. Dalam melaksanakan pembinaan ini pengawas madrasah diharapkan mampu menjadi teladan bagi madrasah binaannya. Pengawas madrasah juga harus berperan sebagai rekan kerja yang baik dengan stakeholder madrasah sehingga mampu meningkatkan mutu nadrasah binaannya.

Karena perannya yang strategis dan signifikan itulah, maka pengawas madrasah harus menguasai kompetensi pengawas sekolah/madrasah. Kompetensi tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 12 tahun 2007. Kompetensi pengawas sekolah/madrasah terdiri dari 6 dimensi kompetensi  yang uraikan menjadi 36 kompetensi. Enam dimensi tersebut antara lain: Kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar