Pada dunia pendidikan
terdapat delapan standar nasional yang terdiri dari standar isi, proses,
penilaian pendidikan, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan,
pengelolaan pembiayaan, sarana dan prasarana. Salah satu standar yang memiliki
peranan penting adalah pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas madrasah
merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peranan utama dalam
meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan mutu pendidikan.
Peran utama
tersebut meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut
pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.Tentunya peran tersebut
terkait erat dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi akademik dan
supervisi manajerial. Selain itu juga pengawas madrasah harus melaksanakan
peran pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap guru maupun kepala madrasah.
Dalam melaksanakan pembinaan ini pengawas madrasah diharapkan mampu menjadi
teladan bagi madrasah binaannya. Pengawas madrasah juga harus berperan sebagai
rekan kerja yang baik dengan stakeholder madrasah sehingga mampu meningkatkan
mutu nadrasah binaannya.
Karena perannya yang
strategis dan signifikan itulah, maka pengawas madrasah harus menguasai kompetensi
pengawas sekolah/madrasah. Kompetensi tersebut tertera dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007.
Kompetensi pengawas sekolah/madrasah terdiri dari 6 dimensi kompetensi yang uraikan menjadi 36 kompetensi. Enam
dimensi tersebut antara lain: Kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi
evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar