Minggu, 04 April 2021

Dinamika Kepengawasan di Madrasah Kecamatan Durenan

 

Di kecamatan  Durenan terdapat  8 Madrasah Ibtidaiyah  (MI)  swasta. Enam MI dipimpin kepala madrasah Non PNS. Sedangkan dua MI lainnya dipimpin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Data kepala MI sekecamatan Durenan terangkum dalam tabel 3.1.

    Tabel.3.1 Kepala Madrasah di Kecamatan Durenan

No

Nama Madrasah

Nama

Kepala Madrasah

Jabatan Kepegawaian

1

MI Miftakhul Huda Pakis

Istikomah, S.Pd

ASN

2

MI Nurul Iman Gador

M. Rojikin, S.Pd.I

ASN

3

MITT Sumbergayam

Rudy Agus Salim, S.Pd.

NON ASN

4

MIM Kamulan

Ibnu Mubarok Al, S.Pd.

NON ASN

5

MI Ar-Rahmah Durenan

Qurrotul Akyun, S.Pd.

NON ASN

6

MI Nurul Huda Semarum

Sakur, S.Pd.I

NON ASN

7

MIWB Kamulan

Habib Bahrur, S.Pd.I

NON ASN

8

MI Nurul Ulum Kendalrejo

Ahmad Misbahul M, S.Pd

NON ASN

Selain itu di kecamatan Durenan terdapat  7 Roudhotul Athfal/ Bustanul Athfal. Karena MI Ar-Rahmah Durenan belum memiliki Roudhotul Athfal. Di bawah ini merupakan data kepala RA sekecamatan Durenan.

   Tabel.3.2 Kepala Madrasah di Kecamatan Durenan

No

Nama Madrasah

Nama

Kepala Madrasah

Jabatan Kepegawaian

1

RA Hidayatut Thullab

Miftakhul Hasanah, S.Pd.I

ASN

2

RA Nurul Iman Gador

Ruhailin, S.Pd.I

NON ASN

3

RA TT Sumbergayam

Siti Tupaniyah, S.Pd.I

NON ASN

4

BA Aisyiyah  Kamulan

Lina wati, S.Pd.I.

NON ASN

5

RA Nurul Huda Semarum

Samrotin, S.Pd.I

NON ASN

6

RA Miftakhul Huda Pakis

Istikomah, S.Pd.I

NON ASN

7

RA Nurul Ulum Kendalrejo

Umi Hasanah, S.Pd.I

NON ASN

Begitu juga jumlah guru ASN di kecamatan Durenan hanya 8 orang. Tentunya kondisi ini akan mempengaruhi kegiatan kepengawasan. Meskipun banyak pula guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi. Pengaruhnya terlihat pada rendahnya nilai kompetensi para kepala sekolah dan guru ketika dilakukan supervisi manajerial dan akademik. Hal tersebut sebagai akibat para kepala sekolah belum terbiasa disiplin mengadministrasikan semua tagihan terkait kompetensi yang diembannya. Misalkan kepala madrasah belum melakukan supervisi administrasi mengajar dan pembelajaran terhadap gurunya. Bukti fisik kegiatan kewirausahaan belum nampak.


Sedangkan pangawas Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek telah memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap kompetensi kepengawasan.
Kompetensi kepengawasan yang tertuang dalam PMA Nomor 2 tahun 2012,  bab VI  tentang kompetensi pasal delapan  ayat 1 bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh Pengawas Madrasah dan Pengawas Agama Islam pada Sekolah meliputi : (a) kompetensi kepribadian, (b)kompetensi supervisi akademik, (c)kompetensi evaluasi pendidikan, (d)kompetensi penelitian dan pengembangan, (e) kompetensi sosial.

Jadi menurut PMA nomor 2 tahun 2012 ini kompetensi pengawas madrasah dan pengawas pendidikan agama ada 5 dimensi kompetensi saja. Kompetensi supervisi manajerial tidak nampak pada peraturan menteri agama ini. Namun demikian pada PMA ini lebih mengena untuk diterapkan pada jenjang madrasah.

1.1     Kompetensi kepribadian

Semua pengawas madrasah yang pernah membina di kecamatan Durenan memiliki akhlak mulia dan patut diteladani. Terutama terkait etos kerja dan disiplin dalam administrasi. Tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dari pengawas madarasah kecamatan Durenan sangat tinggi dengan banyaknya kegiatan yang terkait erat dengan tugasnya. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah yang terkait dengan tugas pokoknya, terbukti beliau mampu mengarahkan kepala madrasah berpartisipasi dalam setiap kegiatan guru. Pengawas madrasah kecamatan Durenan memiliki motivasi kerja yang tinggi, terbukti banyak kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tupoksinya. Beliau juga mampu memotivasi pendidik dan tenaga kependidikan dalam wilayah binaannya, contohnya adanya sinergi antara kepala madrasah dengan guru ketika membuat bank soal Ujian Madrasah dan bedah SKL.

1.2     Kompetensi supervisi akademik

Pengawas madrasah kecamatan Durenan menguasai konsep, prinsip dan teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran dan menguasai konsep, prinsip dan teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran/ pembimbingan tiap mata pelajaran. Bahkan Beliau sering menyampaikan teori belajar pada rapat rutin ASN. Membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD) serta prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dengan menjadi pemateri dalam rapat kerja madrasah di awal tahun pelajaran.  Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan setiap mata pelajaran.

Ketika membimbing guru dalam menyusun RPP tiap mata pelajaran, Beliau akan mengajak berdiskusi cara menentukan prota, promes, KKM.   Membimbing guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium dan di lapangan. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media serta fasilitas pembelajaran. Bahkan pengawas madrasah pernah memaparkan cara membuat media pembelajaran inovatif.  

Ketika membimbing guru dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran ini, pengawas mengharapkan guru menggunakan beberapa platform pembelajaran yang menarik ketika pelaksanaan pembelajaran daring.

4.2  Kompetensi evaluasi pendidikan

Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran/bimbingan. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan pada tiap bidang pengembangan maupun tiap mata pelajaran. Pada penerapan point B kompetensi ini pengawas madrasah membimbing kegiatan diseminasi penilaian pembelajaran sesuai kurikulum 2013. Yang dilaksanakan di gedung KKG selama tiga hari berturut-turut.

Kegiatan menilai kinerja kepala madrasah, guru dan staf sekolah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disusun kepala madrasah. Tentunya penilaian kinerja kepala madrasah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan. Begitu pula dalam memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran. Ketika membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan  dan pembelajaran, pengawas madrasah menegaskan agar hasil analisis dilanjutkan dengan merencanakan program perbaikan dan pengayaan yang dilakukan dengan menentukan KD yang belum tuntas. Tentunya pengawas madrasah akan mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala madrasah, guru dan staf madrasah, terbukti mereka akan menerima umpan balik hasil penilaian kinerja.

3.4     Kompetensi Penelitian dan Pengembangan

Pengawas madrasah kecamatan Durenan menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian pendidikan. Ilmunya selain digunakan untuk penelitian  terkait tugas pengawasan juga  untuk pengembangan karir profesinya. Selain menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun kuantitatif, pengawas juga membimbing guru menyusun proposal PTK, dan melakukan seminar PTK dengan mendatangkan berbagai narasumber ahli.

3.5    Kompetensi sosial

Penerapan kompetensi sosial pengawas madarasah kecamatan Durenan terbukti kemampuan bekerja sama dengan berbagai fihak dalam rangka meningkatkan kualitas pribadinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kerja sama dengan Camat Durenan ketika dilaksanakan Bisnis Day di MIM Kamulan, Kerja sama Pengawas Madrasah dengan Puskesmas dalam pelaksanaan Lomba sekolah Sehat, Kerja sama dengan PAI kecamatan Durenan dalam pembinaan ASN Kemenag. Bekerja dengan penyuluh agama kecamatan Durenan, Kepala MI, Kepala BA/RA dan tim pengembang madrasah.

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar