Di
kecamatan Durenan terdapat 8 Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta.
Enam MI dipimpin kepala madrasah Non PNS. Sedangkan dua MI lainnya dipimpin
oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Data kepala MI sekecamatan Durenan terangkum
dalam tabel 3.1.
Tabel.3.1
Kepala Madrasah di Kecamatan Durenan
No |
Nama Madrasah |
Nama Kepala Madrasah |
Jabatan
Kepegawaian |
1 |
MI Miftakhul Huda Pakis |
Istikomah, S.Pd |
ASN |
2 |
MI Nurul Iman Gador |
M. Rojikin, S.Pd.I |
ASN |
3 |
MITT Sumbergayam |
Rudy Agus Salim, S.Pd. |
NON ASN |
4 |
MIM Kamulan |
Ibnu Mubarok Al, S.Pd. |
NON ASN |
5 |
MI Ar-Rahmah Durenan |
Qurrotul Akyun, S.Pd. |
NON ASN |
6 |
MI Nurul Huda Semarum |
Sakur, S.Pd.I |
NON ASN |
7 |
MIWB Kamulan |
Habib Bahrur, S.Pd.I |
NON ASN |
8 |
MI Nurul Ulum Kendalrejo |
Ahmad Misbahul M, S.Pd |
NON ASN |
Selain
itu di kecamatan Durenan terdapat 7
Roudhotul Athfal/ Bustanul Athfal. Karena MI Ar-Rahmah Durenan belum memiliki
Roudhotul Athfal. Di bawah ini merupakan data kepala RA sekecamatan Durenan.
Tabel.3.2 Kepala
Madrasah di Kecamatan Durenan
No |
Nama Madrasah |
Nama Kepala Madrasah |
Jabatan
Kepegawaian |
1 |
RA Hidayatut Thullab |
Miftakhul Hasanah, S.Pd.I |
ASN |
2 |
RA Nurul Iman Gador |
Ruhailin, S.Pd.I |
NON ASN |
3 |
RA TT Sumbergayam |
Siti Tupaniyah, S.Pd.I |
NON ASN |
4 |
BA Aisyiyah
Kamulan |
Lina wati, S.Pd.I. |
NON ASN |
5 |
RA Nurul Huda Semarum |
Samrotin, S.Pd.I |
NON ASN |
6 |
RA Miftakhul Huda Pakis |
Istikomah, S.Pd.I |
NON ASN |
7 |
RA Nurul Ulum Kendalrejo |
Umi Hasanah, S.Pd.I |
NON ASN |
Sedangkan
pangawas Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek telah memiliki kepatuhan yang
tinggi terhadap kompetensi kepengawasan. Kompetensi kepengawasan yang tertuang dalam PMA
Nomor 2 tahun 2012, bab VI tentang kompetensi pasal delapan ayat 1 bahwa kompetensi yang harus dimiliki
oleh Pengawas Madrasah dan Pengawas Agama Islam pada Sekolah meliputi : (a)
kompetensi kepribadian, (b)kompetensi supervisi akademik, (c)kompetensi
evaluasi pendidikan, (d)kompetensi penelitian dan pengembangan, (e) kompetensi
sosial.
Jadi menurut PMA nomor 2 tahun 2012 ini
kompetensi pengawas madrasah dan pengawas pendidikan agama ada 5 dimensi
kompetensi saja. Kompetensi supervisi manajerial tidak nampak pada peraturan
menteri agama ini. Namun demikian pada PMA ini lebih mengena untuk diterapkan
pada jenjang madrasah.
1.1 Kompetensi kepribadian
Semua pengawas madrasah yang pernah membina di
kecamatan Durenan memiliki akhlak mulia dan patut diteladani. Terutama terkait
etos kerja dan disiplin dalam administrasi. Tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas pokok dari pengawas madarasah kecamatan Durenan sangat tinggi dengan
banyaknya kegiatan yang terkait erat dengan tugasnya. Kreatif dalam bekerja dan
memecahkan masalah yang terkait dengan tugas pokoknya, terbukti beliau mampu
mengarahkan kepala madrasah berpartisipasi dalam setiap kegiatan guru. Pengawas
madrasah kecamatan Durenan memiliki motivasi kerja yang tinggi, terbukti banyak
kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tupoksinya. Beliau juga mampu memotivasi pendidik
dan tenaga kependidikan dalam wilayah binaannya, contohnya adanya sinergi
antara kepala madrasah dengan guru ketika membuat bank soal Ujian Madrasah dan
bedah SKL.
1.2
Kompetensi supervisi akademik
Pengawas madrasah kecamatan Durenan menguasai
konsep, prinsip dan teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan
tiap mata pelajaran dan menguasai konsep, prinsip dan teori dasar,
karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran/ pembimbingan tiap mata
pelajaran. Bahkan Beliau sering menyampaikan teori belajar pada rapat rutin
ASN. Membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran berdasarkan standar
isi, Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD) serta prinsip-prinsip
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dengan menjadi
pemateri dalam rapat kerja madrasah di awal tahun pelajaran. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan
strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan setiap mata pelajaran.
Ketika membimbing guru dalam menyusun RPP tiap mata
pelajaran, Beliau akan mengajak berdiskusi cara menentukan prota, promes, KKM. Membimbing
guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium dan di lapangan. Membimbing
guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media serta
fasilitas pembelajaran. Bahkan pengawas madrasah pernah memaparkan cara membuat
media pembelajaran inovatif.
Ketika membimbing guru dalam memanfaatkan teknologi
informasi untuk pembelajaran ini, pengawas mengharapkan guru menggunakan
beberapa platform pembelajaran yang menarik ketika pelaksanaan pembelajaran
daring.
4.2 Kompetensi
evaluasi pendidikan
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan
pembelajaran/bimbingan. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang
penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan pada tiap bidang pengembangan
maupun tiap mata pelajaran. Pada penerapan point B kompetensi ini pengawas
madrasah membimbing kegiatan diseminasi penilaian pembelajaran sesuai kurikulum
2013. Yang dilaksanakan di gedung KKG selama tiga hari berturut-turut.
Kegiatan menilai kinerja kepala madrasah, guru dan
staf sekolah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disusun kepala madrasah.
Tentunya penilaian kinerja kepala madrasah, guru dan staf sekolah dalam
melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya dalam meningkatkan mutu
pendidikan. Begitu pula dalam memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan
hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran. Ketika
membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu
pendidikan dan pembelajaran, pengawas
madrasah menegaskan agar hasil analisis dilanjutkan dengan merencanakan program
perbaikan dan pengayaan yang dilakukan dengan menentukan KD yang belum tuntas. Tentunya
pengawas madrasah akan mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja
kepala madrasah, guru dan staf madrasah, terbukti mereka akan menerima umpan
balik hasil penilaian kinerja.
3.4
Kompetensi
Penelitian dan Pengembangan
Pengawas madrasah kecamatan Durenan menguasai
berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian pendidikan. Ilmunya selain
digunakan untuk penelitian terkait tugas
pengawasan juga untuk pengembangan karir
profesinya. Selain menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian
kualitatif maupun kuantitatif, pengawas juga membimbing guru menyusun proposal
PTK, dan melakukan seminar PTK dengan mendatangkan berbagai narasumber ahli.
3.5 Kompetensi sosial
Penerapan kompetensi sosial
pengawas madarasah kecamatan Durenan terbukti kemampuan bekerja sama dengan
berbagai fihak dalam rangka meningkatkan kualitas pribadinya dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya. Kerja sama dengan Camat Durenan ketika dilaksanakan
Bisnis Day di MIM Kamulan, Kerja sama Pengawas Madrasah dengan Puskesmas dalam
pelaksanaan Lomba sekolah Sehat, Kerja sama dengan PAI kecamatan Durenan dalam
pembinaan ASN Kemenag. Bekerja dengan penyuluh agama kecamatan Durenan, Kepala
MI, Kepala BA/RA dan tim pengembang madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar