Kompetensi pengawas tertera dalam Peraturan Menteri Pendididikan Nasional Nomor 12 tahun 2007. Kompetensi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Atfhal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) terdiri dari dimensi kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, serta kompetensi sosial.
Kompetensi Pengawas Taman
Kanak-Kanak/Roudhotul Atfhal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI) ini hendaknya diterapkan dengan penuh kepatuhan. Terutama bagi pengawas
madrasah yang binaannya sebagian besar kepala madrasah dan gurunya non PNS. Karena
akan banyak menemui kendala ketika akan menerapkan dimensi kompetensi
kepengawasan. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi terkait peran, tugas dan
kewenangan pengawas. Sosialisasi dilaksanakan terutama kepada kepala madrasah
pada rapat rutin Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (K3MI) dan pada kegiatan
Kelompok Kerja Guru (KKG) di wilayah binaan.
1.
Penjabaran
Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah
Kompetensi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Roudhotul
Atfhal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) ini secara lebih
terperinci dijabarkan menjadi 36 kompetensi yang harus dikuasai oleh pengawas.
Kompetensi ini akan memberikan rambu-rambu terhadap tugas pengawas. Sehingga
ketika melaksanakan tugas tidak mengalami kendala. Pengawas dapat bersinergi
dengan pengampu pendidikan di wilayah binaannya. Untuk itu 6 dimensi kompetensi
kepengawasan tersebut akan dibahas secara detail pada paparan berikut beserta
penjabarannya.
Pertama,
Kompetensi
Kepribadian. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan pengawas sekolah/madrasah dalam
menampilkan dirinya sebagai pribadi yang memiliki ciri: (1) bertanggung jawab
dalam melaksanakan tugas pokoknya, (2) kreatif dalam bekerja dan memecahkan
masalah pribadi maupun yang terkait dengan tugas pokoknya, (3) memiliki rasa
ingin tahu terhadap hal-hal yang tentang
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni terutama yang berhubungan dengan tugas
pokok, (4) memiliki motivasi kerja dan bisa memotivasi pendidik dan tenaga
kependidikan dalam binaannya.
Kedua,
Kompetensi Supervisi
Manajerial. Kompetensi Supervisi Manajerial yaitu
kemampuan pengawas madrasah membina dan menilai kepala madrasah dan bersinergi dengan
pendidik dan tenaga kependidikan agar kualitas madrasah lebih meningkat. Dalam hal ini pengawas
madrasah harus menguasai teori, konsep, prinsip yang terkait dengan metode dan teknik supervisi pendidikan.
Sehingga mampu menyusun program dan praktik pengawasan manajerial. Pada kompetensi
supervisi manajerial terdiri 8 kemampuan yang harus dimiliki oleh pengawas
madrasah antara lain: (1) menguasai
metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi
dalam meningkatkan mutu pendidikan, (2) menguasai teknik penyusunan
program kepengawasan berdasarkan visi,
misi, tujuan dan program pendidikan madrasah binaan, (3) menyusun metode kerja
dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
di madrasah binaannya, (4)menguasai teknik menyusun laporan hasil pengawasan
dan menindaklanjutinya untuk program pengawasan di madrasah binaannya, (5)
mampu membina kepala madrasah dalam pengelolaan dan administrasi satuan
pendidikan berdasarkan manajemen
peningkatan mutu pendidikan di madrasah, (6) membina kepala madrasah dan guru
dalam melaksanakan bimbingan konseling di madrasah, (7) mendorong guru dan
kepala madrasah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan
kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan
tugas pokoknya, (8) memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu
kepala madrasah mempersiapkan akreditasi madrasah.
Ketiga,
Kompetensi Supervisi
Akademik. Kompetensi Supervisi akademik merupakan kemampuan
pengawas dalam membina dan menilai guru agar kualitas kegiatan belajar mengajar yang dilakukan dapat
meningkatkan hasil belajar peserta didik. Pada kompetensi ini pengawas madrasah
akan membina guru terkait teknik memahami silabus, menyusun prota, promes, KKM
dan RPP. Juga terkait pemilihan pendekatan, strategi, metode dan teknik pembelajaran..
Pengawas madrasah akan mendiskusikan pemilihan dan penggunaan media
pembelajaran, menilai proses dan hasil belajar. Membina guru dalam melaksanakan
penelitian tindakan kelas.
Terdapat delapan kompetensi supervisi akademik
antara lain: (1) menguasai konsep, prinsip dan teori dasar, karakteristik dan
kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran, (2) menguasai konsep, prinsip
dan teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran/
pembimbingan tiap mata pelajaran, (3) membimbing guru dalam menyusun silabus
mata pelajaran berdasarkan standar isi, Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi
Dasar (KD) serta prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),
(4) membimbing guru dalam memilih dan
menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan setiap mata
pelajaran, (5) membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( RPP) tiap mata pelajaran, (6)
membimbing guru dalam melaksanakan
pembelajaran di laboratorium dan di lapangan, (7) membimbing guru dalam
mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media serta fasilitas
pembelajaran, (8) membimbing guru dalam memanfaatkan
teknologi informasi untuk pembelajaran.
Keempat,
Kompetensi Evaluasi
Pendidikan. Kompetensi Evaluasi Pendidikan kemampuan
pengawas madrasah dalam mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan
data dan informasi untuk meningkatkan keberhasilan pendidikan. Aspek yang
dinilai pada kompetensi evaluasi pendidikan adalah penilaian proses dan hasil
belajar, penilaian program pendidikan, penilaian program pendidikan, penilaian
kinerja guru, penilaian kinerja kepala madrasah.Setelah melakukan penilaian
akan menghasilkan data yang akan diolah dan dianalisis untuk mengambil
keputusan.
Pada kompetensi evaluasi pendidikan terdapat enam
kompetensi inti yaitu: (1) menyusun kriteria dan indikator keberhasilan
pembelajaran/bimbingan, (2) membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang
penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan pada tiap bidang pengembangan
maupun tiap mata pelajaran, (3) menilai kinerja kepala madrasah, guru dan staf
sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya dalam meningkatkan
mutu pendidikan, (4) memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil
belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran, (5)
membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu
pendidikan dan pembelajaran, (6)mengolah
dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala madrasah, guru dan staf
madrasah.
Kelima,
Kompetensi
Penelitian dan Pengembangan. Kompetensi penelitian
dan pengembangan ini berkaitan erat dengan tugas pengawas dalam merencanakan
dan melaksanakan penelitian dalam bidang pendidikan maupun pengawasan. Hasil
dari penelitian tersebut digunakan untuk kepentingan perbaikan dan peningkatan
mutu pendidikan.
Penelitian
merupakan kegiatan mencermati suatu objek, dengan menggunakan aturan metodologi
tertentu untuk memperoleh data dan informasi yang bermanfaat. Penelitian
juga menuntut objektivitas, baik dalam proses maupun dalam menyimpulkan
hasilnya. Penelitian harus menggunakan metode ilmiah untuk memecahkan masalah
dengan menggunakan logika berfikir yang didukung oleh data empiris. Yang
dimaksud logika berfikir dalam proses melakukan penelitian hendaknya
langkah-langkah sistematis mulai dari pengumpulan data, mengolah dan
menafsirkan data, menguji data sampai menarik kesimpulan. Yang dimaksud data
empiris adalah data yang menggambarkan yang terjadi di lapangan.
Pada
kompetensi penelitian dan pengenbangan ini kemampuan yng harus dikuasai oleh
pengawas adalah : (1)menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian
pendidikan, (2)menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk
keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karir profesinya, (3)
menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun
kuantitatif, (4) melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah
pendidikan dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok
dan tanggung jawabnya, (5) mengolah dan menganalisis data hasil belajar
Keenam,
Kompetensi
Sosial. Kompetensi Sosial adalah kemampuan pengawas madrasah
dalam menjalin hubungan dengan berbagai fihak. Kompetensi ini ditandai adanya
dua jenis ketrampilan yang harus dikuasai pengawas madrasah, antara lain: (1)
kemampuan bekerja sama dengan berbagai fihak dalam rangka meningkatkan kualitas
pribadinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, (2) Berperan aktif
dalam kegiatan organisasi pengawas.
Seyogyanya pengawas madrasah memahami dan
melaksanakan 36 penjabaran kompetensi tersebut. Begitu pula para pendidik dan
tenaga kependidikan memiliki kesadaran
dan keikhlasan bekerja sama dengan
pengawas dalam melaksanakan tugasnya meningkatkan kualitas madrasahnya
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar