Minggu, 04 April 2021

Kompetensi Pengawas Madrasah

 

Kompetensi pengawas  tertera dalam Peraturan Menteri Pendididikan Nasional Nomor 12 tahun 2007. Kompetensi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Atfhal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) terdiri dari dimensi kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, serta kompetensi sosial.

Kompetensi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Atfhal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) ini hendaknya diterapkan dengan penuh kepatuhan. Terutama bagi pengawas madrasah yang binaannya sebagian besar kepala madrasah dan gurunya non PNS. Karena akan banyak menemui kendala ketika akan menerapkan dimensi kompetensi kepengawasan. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi terkait peran, tugas dan kewenangan pengawas. Sosialisasi dilaksanakan terutama kepada kepala madrasah pada rapat rutin Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (K3MI) dan pada kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) di wilayah binaan.

1.    Penjabaran Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah

Kompetensi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Atfhal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) ini secara lebih terperinci dijabarkan menjadi 36 kompetensi yang harus dikuasai oleh pengawas. Kompetensi ini akan memberikan rambu-rambu terhadap tugas pengawas. Sehingga ketika melaksanakan tugas tidak mengalami kendala. Pengawas dapat bersinergi dengan pengampu pendidikan di wilayah binaannya. Untuk itu 6 dimensi kompetensi kepengawasan tersebut akan dibahas secara detail pada paparan berikut beserta penjabarannya.

Pertama, Kompetensi Kepribadian. Kompetensi kepribadian merupakan  kemampuan pengawas sekolah/madrasah dalam menampilkan dirinya sebagai pribadi yang memiliki ciri: (1) bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokoknya, (2) kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah pribadi maupun yang terkait dengan tugas pokoknya, (3) memiliki rasa ingin tahu terhadap  hal-hal yang tentang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni terutama yang berhubungan dengan tugas pokok, (4) memiliki motivasi kerja dan bisa memotivasi pendidik dan tenaga kependidikan dalam binaannya.

Kedua, Kompetensi Supervisi Manajerial. Kompetensi Supervisi Manajerial yaitu kemampuan pengawas madrasah membina dan menilai kepala madrasah dan bersinergi dengan pendidik dan tenaga kependidikan agar kualitas madrasah  lebih meningkat. Dalam hal ini pengawas madrasah harus menguasai teori, konsep, prinsip yang terkait dengan  metode dan teknik supervisi pendidikan. Sehingga mampu menyusun program dan praktik pengawasan manajerial. Pada kompetensi supervisi manajerial terdiri 8 kemampuan yang harus dimiliki oleh pengawas madrasah  antara lain: (1) menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi  dalam meningkatkan mutu pendidikan, (2) menguasai teknik penyusunan program kepengawasan  berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan madrasah binaan, (3) menyusun metode kerja dan instrumen yang  diperlukan  untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di madrasah binaannya, (4)menguasai teknik menyusun laporan hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk program pengawasan di madrasah binaannya, (5) mampu membina kepala madrasah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan  berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di madrasah, (6) membina kepala madrasah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di madrasah, (7) mendorong guru dan kepala madrasah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam  melaksanakan tugas pokoknya, (8) memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan  memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala madrasah mempersiapkan akreditasi madrasah.

Ketiga, Kompetensi Supervisi Akademik. Kompetensi Supervisi akademik merupakan kemampuan pengawas dalam membina dan menilai guru agar kualitas kegiatan  belajar mengajar yang dilakukan dapat meningkatkan hasil belajar peserta didik. Pada kompetensi ini pengawas madrasah akan membina guru terkait teknik memahami silabus, menyusun prota, promes, KKM dan RPP. Juga terkait pemilihan pendekatan, strategi, metode dan teknik pembelajaran.. Pengawas madrasah akan mendiskusikan pemilihan dan penggunaan media pembelajaran, menilai proses dan hasil belajar. Membina guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas.

Terdapat delapan kompetensi supervisi akademik antara lain: (1) menguasai konsep, prinsip dan teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran, (2) menguasai konsep, prinsip dan teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran/ pembimbingan tiap mata pelajaran, (3) membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD) serta prinsip-prinsip pengembangan  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (4) membimbing guru dalam  memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan setiap mata pelajaran, (5) membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP)  tiap mata pelajaran, (6) membimbing guru dalam  melaksanakan pembelajaran di laboratorium dan di lapangan, (7) membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media serta fasilitas pembelajaran, (8) membimbing guru dalam  memanfaatkan teknologi  informasi untuk pembelajaran.

Keempat, Kompetensi Evaluasi Pendidikan. Kompetensi Evaluasi Pendidikan kemampuan pengawas madrasah dalam mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk meningkatkan keberhasilan pendidikan. Aspek yang dinilai pada kompetensi evaluasi pendidikan adalah penilaian proses dan hasil belajar, penilaian program pendidikan, penilaian program pendidikan, penilaian kinerja guru, penilaian kinerja kepala madrasah.Setelah melakukan penilaian akan menghasilkan data yang akan diolah dan dianalisis untuk mengambil keputusan.

Pada kompetensi evaluasi pendidikan terdapat enam kompetensi inti yaitu: (1) menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran/bimbingan, (2) membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan pada tiap bidang pengembangan maupun tiap mata pelajaran, (3) menilai kinerja kepala madrasah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan, (4) memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran, (5) membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan  dan pembelajaran, (6)mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala madrasah, guru dan staf madrasah.

Kelima, Kompetensi Penelitian dan Pengembangan. Kompetensi penelitian dan pengembangan ini berkaitan erat dengan tugas pengawas dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian dalam bidang pendidikan maupun pengawasan. Hasil dari penelitian tersebut digunakan untuk kepentingan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.

  Penelitian merupakan kegiatan mencermati suatu objek, dengan menggunakan aturan metodologi tertentu untuk memperoleh data dan informasi yang bermanfaat. Penelitian juga menuntut objektivitas, baik dalam proses maupun dalam menyimpulkan hasilnya. Penelitian harus menggunakan metode ilmiah untuk memecahkan masalah dengan menggunakan logika berfikir yang didukung oleh data empiris. Yang dimaksud logika berfikir dalam proses melakukan penelitian hendaknya langkah-langkah sistematis mulai dari pengumpulan data, mengolah dan menafsirkan data, menguji data sampai menarik kesimpulan. Yang dimaksud data empiris adalah data yang menggambarkan yang terjadi di lapangan.

Pada kompetensi penelitian dan pengenbangan ini kemampuan yng harus dikuasai oleh pengawas adalah : (1)menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian pendidikan, (2)menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karir profesinya, (3) menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun kuantitatif, (4) melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung jawabnya, (5) mengolah dan menganalisis data hasil belajar

Keenam, Kompetensi Sosial. Kompetensi Sosial adalah kemampuan pengawas madrasah dalam menjalin hubungan dengan berbagai fihak. Kompetensi ini ditandai adanya dua jenis ketrampilan yang harus dikuasai pengawas madrasah, antara lain: (1) kemampuan bekerja sama dengan berbagai fihak dalam rangka meningkatkan kualitas pribadinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, (2) Berperan aktif dalam kegiatan organisasi pengawas.

Seyogyanya pengawas madrasah memahami dan melaksanakan 36 penjabaran kompetensi tersebut. Begitu pula para pendidik dan tenaga kependidikan  memiliki kesadaran dan  keikhlasan bekerja sama dengan pengawas dalam melaksanakan tugasnya meningkatkan kualitas madrasahnya masing-masing.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar