Rabu, 31 Maret 2021

Tupoksi Pengawas Tergantung Jenjang Jabatannya

 

Karena penasaran dengan kinerja pengawas madrasah yang dianggap sulit maka saya berusaha untuk mempelajari lebih jauh tugas pokok pengawas. Kemarin saya telah menuliskan jenjang jabatan Pengawas Madrasah Muda  yaitu  Golongan III/c dan III/d. Sedangkan Pengawas Madrasah Madya adalah pengawas yang jenjang jabatannya Golongan IV/a, IVb, dan IV/c). Tugas pokok Pengawas Madrasah Madya lebih banyak dari pada Pengawas Madrasah Muda. Terdapat 10 tugas pokok yang harus dijalankan antara lain: (1) menyusun program pengawasan; (2)melaksanakan pembinaan Guru dan/kamad; (3)memantau pelaksanaan standar (isi, proses, kompetensi lulusan, penilaian); (4)melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/kamad; (5)melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada madrasah binaan; (6)menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya; (7)melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional; (8)mengevaluasi hasil pembimbingan; (9)melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Madrasah (program madrasah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan madrasah, dan SIM); (10)membimbing pengawas madrasah muda dalam melaksanakan tugas pokok. 

Point kesepuluh dari tugas Pengawas Madrasah Madya cukup menggembirakan bagi Pengawas Madrasah Muda, karena mereka kelak akan dibimbing ketika hendak menunaikan tugas. Jadi tugas pokok Pengawas Madrasah Madya ini merupakan 8 tugas pokok PM Muda dan 2 tugas lain yang melekat padanya.

Berikutnya adalah Pengawas Madrasah Utama jenjang  jabatannya Golongan IV/d  golongan dan IVe). Tugas pokok dari Pengawas Madrasah Utama antara lain: (1) menyusun program pengawasan; (2)melaksanakan pembinaan Guru dan/kamad; (3)memantau pelaksanaan standar (isi, proses, kompetensi lulusan, penilaian); (4)melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/kamad; (5)melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada madrasah binaan; (6)menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya; (7)melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional; (8)mengevaluasi hasil pembimbingan; (9)melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Madrasah (program madrasah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan madrasah, dan SIM); (10)membimbing pengawas madrasah muda dalam melaksanakan tugas pokok; (11)Mengevaluasi hasil pelaksanaan program tingkat kabupaten/kota/provinsi; (12)melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala madrasah   dalam pelaksanaan penelitian tindakan. Jadi tugas pokok Pengawas Madrasah Utama ini merupakan 10 tugas pokok PM Madya dan 2 tugas lain yang melekat padanya.

Berkaitan dengan tugas pokok tersebut Pengawas Madrasah memiliki kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan. Kewajiban Pengawas Madrasah antara lain(1) menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional guru; (2)meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (3)melakukan pengembangan profesi, meliputi: menyusun karya tulis ilmiah, penerjemahan, penyaduran buku, karya ilmiah di bidang pendidikan formal/ pengawasan, dan membuat karya inovatif.

Sedangkan tanggung jawab Pengawas Madrasah melaksanakan tugas   pokok dan kewajiban lain sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya. Untuk kewenangan memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru dan kepala madrasah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan, serta melakukan pembinaan. Pelaksanaan tugas pokok Pengawas Madrasah adalah (1) menyusun program pengawasan,  (2)melaksanakan program pengawasan, (3)evaluasi hasil pelaksanaan program, (4)dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru harus dibuktikan dengan dokumen dan laporan pelaksanaan masing-masing tugas pokok tersebut.

 Dokumen dan laporan pelakasanaan tugas pokok pengawas madrasah yang harus dikerjakan antara lain berupa kegiatan pengawasan akademik/manajemen antara lain: Pertama, menyusun program pengawasan. Program pengawasan yang dimaksud adalah Program pengawasan  tahunan bukti fisiknya berupa dokumen program pengawasan tahunan yang telah disahkan. Kedua, melaksanakan program pengawasan. Ketiga, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan membimbing. Keempat, melatih profesional guru/Kepala Madrasah.

Untuk point kedua hingga keempat bukti fisik yang harus disiapkan adalah: (a)Laporan Pembinaan guru/kepala madrasah; (b)Laporan Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP; (c)Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pengawasan; (d)Program Pembimbingan; (e)Laporan pelaksanaan Pembimbingan guru; (f)Laporan pembimbingan kepala madrasah; (g)Laporan Evaluasi hasil pembimbingan pada madrasah binaan; (h)Laporan evaluasi hasil pembimbingan pada tingkat kabupaten/kota; (i)Laporan pembimbingan pengawas muda/madya dalam tugas pokok; (j)Laporan pembimbingan kepsek/guru dalam penelitian tindakan

Ketika Pengawas Madrasah merencanakan program pengawasan harus disusun dalam dokumen program pengawasan, dan ketika pengawas madrasah melaksanakan program pengawasan, hasilnya harus disusun dalam laporan pelaksanaan program pengawasan tersebut. Penyusunan dokumen dan laporan ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar memiliki manfaat untuk pemenuhan tuntutan kenaikan pangkat dan sasaran kinerja pegawai, sebagaimana tercantum dalam pedoman sasaran kinerja pegawai dan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya.

Selain melaksanakan tugas pokok, Pengawas Madrasah disarankan untuk melakukan kegiatan penunjang. Kegiatan penunjang ini sangat berguna untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok pengawas. Kegiatan ini dihargai pula sebagai unsur   penunjang dalam kenaikan pangkat pengawas madrasah. Kegiatan-kegiatan penunjang yang dapat dilakukan Pengawas Madrasah dan memiliki nilai angka kredit meliputi: (1) peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan madrasah; (2) menjadi anggota dalam organisasi profesi; (3)keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Madrasah; (4)melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan madrasah; (5)mendapat penghargaan/tanda jasa; (6)memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.

Semoga kelak Ibu Maisukhoh menjadi pengawas yang hebat dalam mengabdi kepada kementerian agama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar