Senin, 25 Oktober 2021

Pelatihan PKB Hari Pertama: Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

 


Pada pembukaan Pelatihan PKB pada hari ini, tanggal 25 Oktober 2021  Kepala Kankemenag Trenggalek menyampaikan Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Di awal pembahasannya Beliau menyampaikan tentang Madrasah Education Quality Reform (MEQR). Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan pada Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai dengan pelaksanaan proyek pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024. Pelaksanaan proyek didanai oleh Bank Dunia sebesar Rp. 3.75 Triliun (USD 250 juta). Proyek ini akan dilaksanakan di seluruh Indonesia; 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Komponen Project  MEQR terdiri atas empat komponen proyek yang berpotensi dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kemenag. Keempat komponen tersebut adalah: (1)Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah; (2)Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar seluruh Peserta Didik Kelas 4 MI secara nasional;  (3)Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah; (4)Penguatan Sistem untuk mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan.

Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan Madrasah (3) komponen pendidikan). Jenis-jenis kegiatan yaitu: (1)Penguatan dan Perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas, (2)Program Penguatan dan Penyiapan Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah (3)Pengembangan Sumber Belajar dan Assessmen Kompetensi Guru (AKG) dalam Mendukung PKB Guru dan Tendik, (4) Penguatan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Melalui Pelatihan.

Pembentukan KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pokjawas sebagai wadah implementasi Program Pengembangan Keprofesian Berkenlanjutan (PPKB).  Kegiatan ini memiliki tujuan sebagai (1)penguatan dan perluasan akses untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan PKB madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta; (2)Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan, dalam rangka peningkatan kompetensi dasar dan inti peserta didik di madrasah; (3)Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Manfaat langsung yang dapat kita petik untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan manfaat utama untuk meningkatkan kompetensi dasar dan kompetensi inti peserta didik madrasah. Sasaran KKG MI  Program Literasi, Numerasi, dan Sains di tingkat kecamatan atau gabungan kecamatan. MGMP MTs Tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota untuk mata pelajaran  Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Untuk MGMP MA Tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, MTK, Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi. MGBK Tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota. KKM Tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota. Pokjawas Tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota, dan tingkat Provinsi.



Prinsip pelaksanaan PPKB adalah continuins Profesinal Development Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan diri seseorang secara terus menerus dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang professional. Sepanjang karirnya guru ditunut untuk terus mengasah diri sebagai seorang pendidik professional yang adaptif dan inovatif. Tujuan PKB meningkatkan pengetahuan, ketrampilam, dan sikap profesional Guru dalam mengemban tugas  sebagai pendidik.

Menurut PMA 38 Tahun 2018  Pengertian PKB Guru “Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan KEBUTUHAN, BERTAHAP, dan BERKELANJUTAN” Yang dimaksud kebutuhan adalah  terkait hasil Asesmen Kompetensi dan Kinerja (APKGM + PKG ), kebutuhan pengambil kebijakan (Pemerintah), kebutuhan Pengelola Pendidikan. Makna bertahap, upaya sadar, terencana mencakup semua guru dan jenjang pendidikan, beracuan kriteria. Sedangkan berkelanjutan kegiatan ini dilakukan terus menerus sepanjang karir guru, pendekatan sistem yang terdekat dengan guru (KKG – MGMP), melibatkan semua pihak.

Latar belakang Program PKB Guru, secara yuridis belum ada peraturan sejenis yang mengatur tentang PKB Guru, baik Peraturan Menteri Pendidikan maupun Peraturan Menteri Agama. Secara sosiologis, peraturan/pedoman/juknis yang memuat PKB Guru hanya mengatur Guru yang berstatus PNS sedangkan di Kementerian Agama, mayoritas Guru adalah Non PNS. Selain itu juga perbedaan Struktur Organisasi Kementerian.  Secara empirik banyak guru tidak bisa naik pangkat maupun golongan karena kendala di PKB. Minimnya anggaran PKB di Kemenag. Sedangkan alasan utama adanya Program PKB adalah pendidikan mengalami proses disrupsi secara cepat. Selain itu PKB Guru sesuai dengan PMA Nomor 38  Tahun 2018.

Menurut PMA nomor 38 tahun 2018 tentang komponen PKB antara lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri meliputi diklat fungsional, mandiri atau forum kerja guru, asosiasi/organisasi profesi guru. Publikasi ilmiah dapat dilakukan dengan presentasi pada forum ilmiah dan publikasi pada penerbitan ilmiah. Karya  inovatif ini meliputi menyusun pedoman pembelajaran dan instrument pembelajaran, pembuatan media dan sumber belajar, pengembangan dan penemuan teknologi pembelajaran.

Guru harus memiliki kompetensi untuk melakukan adaptasi dan inovasi berkelanjutan, bukan hanya melakukan sesuatu menjadi lebih baik tetapi mencari cara baru yang lebih efektif untuk mencapai hasil pembelajaran yang lebih baik. Dengan prinsip adaptabilitas (adaptability), berfikir ke depan (forward thinking), dan berorientasi siswa (student-oriented).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar