Pada
pembukaan Pelatihan PKB pada hari ini, tanggal 25 Oktober 2021 Kepala Kankemenag Trenggalek menyampaikan Kebijakan
dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah dan
Tenaga Kependidikan Madrasah. Di awal pembahasannya Beliau menyampaikan tentang Madrasah
Education Quality Reform (MEQR). Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan
pendidikan pada Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima
tahun, dimulai dengan pelaksanaan proyek pada awal tahun 2020 dan berakhir pada
tahun 2024. Pelaksanaan proyek didanai oleh Bank Dunia sebesar Rp. 3.75 Triliun
(USD 250 juta). Proyek ini akan dilaksanakan di seluruh Indonesia; 34 provinsi
dan 514 kabupaten/kota.
Komponen
Project MEQR terdiri atas empat komponen proyek yang berpotensi
dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di
Kemenag. Keempat komponen tersebut adalah: (1)Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran
Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk
Madrasah; (2)Penerapan
Sistem Penilaian Hasil Belajar seluruh Peserta Didik Kelas 4 MI secara
nasional; (3)Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah; (4)Penguatan
Sistem untuk mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan.
Kebijakan
dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah dan
Tenaga Kependidikan Madrasah (3) komponen pendidikan). Jenis-jenis kegiatan
yaitu: (1)Penguatan dan
Perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas,
(2)Program Penguatan dan Penyiapan Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah (3)Pengembangan
Sumber Belajar dan Assessmen Kompetensi Guru (AKG) dalam Mendukung PKB Guru dan
Tendik, (4) Penguatan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Melalui Pelatihan.
Pembentukan KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pokjawas sebagai wadah
implementasi Program Pengembangan Keprofesian Berkenlanjutan (PPKB). Kegiatan ini memiliki tujuan sebagai (1)penguatan dan perluasan akses untuk kegiatan kelompok
kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan
PKB madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan
MA/MAK baik negeri maupun swasta; (2)Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan
tenaga kependidikan guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan
kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan
pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan, dalam rangka
peningkatan kompetensi dasar dan inti peserta didik di madrasah; (3)Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok
kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru
dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Manfaat
langsung yang dapat kita petik untuk
membangun sistem peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan
dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan manfaat utama untuk meningkatkan kompetensi dasar dan kompetensi inti
peserta didik madrasah. Sasaran KKG MI Program Literasi, Numerasi, dan Sains di tingkat kecamatan
atau gabungan kecamatan. MGMP MTs Tingkat
Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota untuk mata pelajaran Matematika,
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Untuk MGMP MA Tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan
Kabupaten/Kota untuk mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, MTK, Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi. MGBK Tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota.
KKM Tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota.
Pokjawas Tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota, dan
tingkat Provinsi.
Prinsip
pelaksanaan PPKB adalah continuins Profesinal Development Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan diri seseorang secara terus
menerus dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang professional. Sepanjang karirnya guru ditunut untuk terus mengasah
diri sebagai seorang pendidik professional yang adaptif dan inovatif. Tujuan PKB meningkatkan pengetahuan, ketrampilam, dan sikap
profesional Guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik.
Menurut
PMA 38 Tahun 2018 Pengertian PKB Guru “Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB Guru adalah pengembangan
kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan KEBUTUHAN, BERTAHAP, dan
BERKELANJUTAN” Yang dimaksud kebutuhan adalah terkait hasil Asesmen Kompetensi dan
Kinerja (APKGM + PKG ), kebutuhan pengambil kebijakan (Pemerintah), kebutuhan
Pengelola Pendidikan. Makna bertahap, upaya sadar, terencana mencakup semua guru dan
jenjang pendidikan, beracuan kriteria. Sedangkan
berkelanjutan kegiatan ini dilakukan terus menerus sepanjang karir
guru, pendekatan sistem yang terdekat dengan guru (KKG –
MGMP), melibatkan semua pihak.
Latar belakang Program PKB Guru, secara
yuridis belum ada peraturan sejenis
yang mengatur tentang PKB Guru, baik Peraturan Menteri Pendidikan maupun
Peraturan Menteri Agama. Secara sosiologis,
peraturan/pedoman/juknis yang memuat PKB Guru hanya mengatur Guru yang
berstatus PNS sedangkan di Kementerian Agama, mayoritas Guru adalah Non PNS. Selain itu juga perbedaan Struktur
Organisasi Kementerian. Secara empirik banyak guru tidak bisa naik pangkat maupun golongan karena
kendala di PKB. Minimnya
anggaran PKB di Kemenag. Sedangkan alasan utama adanya Program PKB adalah pendidikan mengalami proses disrupsi secara
cepat. Selain itu PKB Guru sesuai dengan PMA Nomor 38 Tahun 2018.
Menurut
PMA nomor 38 tahun 2018 tentang komponen PKB antara lain pengembangan diri,
publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan
diri meliputi diklat fungsional, mandiri atau forum kerja guru, asosiasi/organisasi
profesi guru. Publikasi ilmiah dapat
dilakukan dengan presentasi pada forum ilmiah dan publikasi pada penerbitan
ilmiah. Karya inovatif ini meliputi menyusun pedoman
pembelajaran dan instrument pembelajaran, pembuatan media dan sumber belajar,
pengembangan dan penemuan teknologi pembelajaran.
Guru harus memiliki kompetensi untuk melakukan adaptasi
dan inovasi berkelanjutan, bukan hanya melakukan sesuatu menjadi lebih
baik tetapi mencari cara baru yang lebih efektif untuk mencapai hasil
pembelajaran yang lebih baik. Dengan prinsip adaptabilitas (adaptability),
berfikir ke depan (forward thinking), dan berorientasi siswa (student-oriented).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar