Jumat, 02 Juli 2021

Ketentuan Terkini Pelaksanaan Idul Adha pada Tahun 2021

 

Semula para orang tua siswa sangat bahagia karena ada informasi tahun pelajaran baru menggunakan tatap muka terbatas. Namun kegembiraan mereka harus pupus karena adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga tanggal 12 Juli 2021, pembelajaran menjadi daring lagi. Begitu pula tadi siang mendapat informasi dari pengawas madrasah terkait kegiatan Idul Adha. Informasi tersebut diberi tajuk “ Darurat Siaran Pers Kementerian Agama”. Kementerian agama menerbitkan juknis penyelenggaraan Idul Adha di wilayah dan  luar wilayah PPKM Darurat. Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dua surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran tersebut mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat. Dua surat edaran tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H.

Khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, maka peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara. Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing. Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing. Begitu pula penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.

Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan. Menurut Menag, dua edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musalla se-Indonesia. Menteri Agama minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi  dengan ormas serta pengurus masjid dan musalla untuk mensosialisasikan edaran ini. Edaran ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban.

Edaran tersebut juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan. Ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai berikut: (1)Malam Takbiran, (2) Shalat Idul Adha, (3) Pelaksanaan Kurban.

        Untuk kegiatan malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Jamaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); (b) Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jamaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun; (c) Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning; (d) Masjid/musalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran; (e) Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jamaah masjid/musalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jamaah; (f) Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19; (g) Pelaksanaan malam takbiran di masjid/musalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; (h) Jamaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

Untuk kegiatan shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang  diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang  diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut;(1) Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/musalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jamaah 30% dari kapasitas; (2) Penyelenggara Salat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

Sedangkan untuk penyelenggara Salat Idul Adha wajib:(a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); (b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; (c) Menyediakan masker medis; (d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan; (e) Jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha;(f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjamaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus; (g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jamaah; (h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha; (i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha. Pada kegiatan khutbah Idul Adha, penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan: (1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield); (2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit; (3) Khatib mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Bagi jamaah Salat Idul Adha wajib ada ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:(1) berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun; (2) jamaah harus dalam kondisi sehat; (3) tidak sedang menjalani isolasi mandiri; (4) tidak baru kembali dari perjalanan luar kota; (5) disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui; (6) berasal dari warga setempat; (7) membawa perlengkapan Salat masing-masing (sajadah, mukena, dsb); (8) menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Salat Idul Adha; (9) menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer; (10) menghindari kontak fisik seperti bersalaman; (11) menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah minimal 1 (satu) meter; (12) tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

Pada pelaksanaan Kurban masyarakat harus memenuhi ketentuan: (a) Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih; (b) Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban; (c) Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R); (d) Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R. Namun  harus memenuhi dengan ketentuan:(1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi: (a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik; (b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya; (c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging; (d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak; (e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Untuk penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban adalah sebagai berikut: (a) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu: melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); (b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan; (c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan; (d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; (e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan (f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga. Dalam melaksanakan kurban, warga juga harus menerapkan kebersihan alat dengan cara sebagai berikut: (a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan; (b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Untuk ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah

Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

2. Malam Takbiran dan Salat Hari Raya Idul Adha

Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir);

3. Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan: (a) Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih: (b) Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban; (c) Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R); (d) Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan: (1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi: (a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik; (b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban; (c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging; (d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak; (e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima. (2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban: (a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); (b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan; (c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan; (d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; (e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; (f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Demikianlah informasi yang disampaikan Bapak Pengawas Madrasah dengan tujuan warga masyarakat terutama ASN mematuhinya. Agar penyebaran varian baru corona dapat ditanggulangi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar