Semula
para orang tua siswa sangat bahagia karena ada informasi tahun pelajaran baru
menggunakan tatap muka terbatas. Namun kegembiraan mereka harus pupus karena
adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga
tanggal 12 Juli 2021, pembelajaran menjadi daring lagi. Begitu pula tadi siang
mendapat informasi dari pengawas madrasah terkait kegiatan Idul Adha. Informasi
tersebut diberi tajuk “ Darurat Siaran Pers Kementerian Agama”. Kementerian agama
menerbitkan juknis penyelenggaraan Idul Adha di wilayah dan luar wilayah PPKM Darurat. Pemerintah telah
menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4
dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Sebagai
tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16
tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul
Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021M di Luar Wilayah Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan
Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut
menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dua surat edaran tersebut diterbitkan sebagai
tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada
121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran tersebut mengatur secara lebih
detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan
kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada
wilayah yang masuk PPKM Darurat. Dua surat edaran tersebut memiliki tujuan yang
sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang
saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih
berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam
penyelenggaraan Idul Adha 1442 H.
Khusus
di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, maka peribadatan di tempat ibadah
(masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya
yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah,
maupun perusahaan, ditiadakan sementara. Semua kegiatan peribadatan, selama
pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing. Jadi,
saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan
PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing. Begitu pula penyelenggaraan
Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan
berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha
1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah,
perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota
dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.
Untuk
wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Idul Adha
1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan
Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 setempat. Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye,
meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat,
Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan. Menurut Menag, dua edaran
ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota,
Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat
Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musalla se-Indonesia. Menteri
Agama minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan
musalla untuk mensosialisasikan edaran ini. Edaran ini juga menjadi panduan
bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan
protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat
Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban.
Edaran
tersebut juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan
Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran
dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib
berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan
Covid-19, dan aparat keamanan. Ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 16
tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul
Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai berikut: (1)Malam Takbiran, (2) Shalat Idul Adha, (3) Pelaksanaan Kurban.
Untuk
kegiatan shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada
Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak
termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat. Salat Hari
Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar
kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat
dengan acuan sebagai berikut;(1) Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat
dilakukan di masjid/musalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi
pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jamaah 30% dari kapasitas; (2)
Penyelenggara Salat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah
Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.
Sedangkan
untuk penyelenggara Salat Idul Adha wajib:(a) Menyediakan alat pengukur suhu
tubuh (thermogun); (b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir; (c) Menyediakan masker medis; (d)
Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan
protokol kesehatan; (e) Jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk
mengikuti Shalat Idul Adha;(f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjamaah minimal
1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus; (g) Tidak
menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jamaah; (h) Memastikan tidak ada
kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha; (i) Melakukan
disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha. Pada
kegiatan khutbah Idul Adha, penyampaian
Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan: (1) Khatib memakai masker medis dan
pelindung wajah (faceshield); (2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan
durasi maksimal 15 (lima belas) menit; (3) Khatib mengingatkan jamaah untuk
selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Bagi
jamaah Salat Idul Adha wajib ada ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:(1) berusia
18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun; (2) jamaah harus dalam
kondisi sehat; (3) tidak sedang menjalani isolasi mandiri; (4) tidak baru
kembali dari perjalanan luar kota; (5) disarankan tidak dalam kondisi hamil
atau menyusui; (6) berasal dari warga setempat; (7) membawa perlengkapan Salat
masing-masing (sajadah, mukena, dsb); (8) menggunakan masker rangkap sejak
keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Salat Idul Adha;
(9) menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand
sanitizer; (10) menghindari kontak fisik seperti bersalaman; (11) menjaga jarak
antar shaf dan antar jamaah minimal 1 (satu) meter; (12) tidak berkerumun
sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
Pada
pelaksanaan Kurban masyarakat harus memenuhi ketentuan: (a) Penyembelihan hewan
kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih; (b)
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada
tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi
pelaksanaan kurban; (c) Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan
Hewan Ruminasia (RPH-R); (d) Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas Rumah
Pemotongan Hewan Ruminasia RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di
luar RPH-R. Namun harus memenuhi dengan
ketentuan:(1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi: (a)
Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan
diterapkannya jaga jarak fisik; (b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan
pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya; (c)
Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan,
pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging; (d) Pendistribusian daging hewan
kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak; (e)
Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan
sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Untuk
penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban
adalah sebagai berikut: (a) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu: melakukan
pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur
masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); (b)
Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang,
serta jeroan harus dibedakan; (c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan,
pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan
masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
(d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak
menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan
sabun atau hand sanitizer; (e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak
langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan (f) Petugas yang
berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum
bertemu anggota keluarga. Dalam melaksanakan kurban, warga juga harus menerapkan
kebersihan alat dengan cara sebagai berikut: (a) Melakukan pembersihan dan
disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan
area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
(b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang
petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum
digunakan.
Untuk
ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan
Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
1.
Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah
Pada
saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla,
gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan
sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan,
ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
2. Malam Takbiran dan Salat Hari Raya Idul Adha
Penyelenggaraan
Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan
berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul
Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi
pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh
kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota
terlampir);
3.
Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan
kurban wajib memenuhi ketentuan: (a) Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan
sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih: (b)
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada
tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi
pelaksanaan kurban; (c) Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan
Hewan Ruminasia (RPH-R); (d) Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R,
pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan: (1) Penerapan jaga jarak fisik (physical
distancing), meliputi: (a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area
yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik; (b)
Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan
kurban; (c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan
pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging; (d) Pendistribusian
daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang
berhak; (e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker
rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima. (2) Penerapan protokol kesehatan dan
kebersihan petugas dan pihak yang berkurban: (a) Pemeriksaan kesehatan awal
yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di
setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); (b) Petugas yang menangani
penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus
dibedakan; (c) Setiap petugas yang
melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan
pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang,
dan sarung tangan selama di area penyembelihan; (d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar
tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan
dengan sabun atau hand sanitizer; (e)
Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan
etika batuk/bersin/meludah; (f)
Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri
(mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3) Penerapan kebersihan alat:
a)
Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi
penyembelihan selesai dilaksanakan;
b)
Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang
petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum
digunakan.
Demikianlah
informasi yang disampaikan Bapak Pengawas Madrasah dengan tujuan warga
masyarakat terutama ASN mematuhinya. Agar penyebaran varian baru corona dapat
ditanggulangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar