Tanggal
20 Juli sampai dengan 31 Juli 2021 banyak sekali warga yang akan mengadakan
hajatan pernikahan. Mereka nampak khawatir pernikahan putra/putrinya diundur
karena PPKM. Meskipun PPKM berakhir tanggal 20 Juli 2021, dikhawatirkan akan
ditambah lagi karena tingginya tingkat kematian pada minggu ini. Keponakan yang
akan mengadakan hajatan pada tanggal 25 dan 26 Juli merasakan hal yang demikian
itu. Padahal pernikahan anaknya kurang 14 hari, namun belum mengadakan
persiapan yang mantap karena masih ragu. Keraguan jika surat ijin dari Kabupaten
Tulungagung tidak turun. Akibat perpanjangan jadwal PPKM. Sebenarnya mereka
hanya ingin putranya melakukan ijab kabul saja. Namun setelah direnungkan pada
tradisi jawa, meskipun hanya ijaban tentu harus disertai temu/prosesi kembar mayang.
Menerima tamu dari besan laki-laki, beayanya lumayan banyak. Namun jika
dilanjutkan dengan becekan terkendala PPKM. Kemungkinan bisa dibubarkan satgas
covid-19. Apalagi cuitan para tetangga, jika ada yang batuk dari para perewang, maka yang lain bisa diswab.
Itulah yang sekelumit kegelisahan warga, yang akan merayakan pesta pernikahan semeriah mungkin. Karena menikah seumur hidup, maka perlu dirayakan. Juga ada yang nyelethuk balekne becekan. Karena sudah nitip terlalu banyak. Ataupun saudara ingin segera mengembalikan titipan yang kemungkinan kedua/ketiga. Titipan pertama bisa satu blek opak matahari/kembang goyang. Titipan kedua kemungkinan satu kardus minyak goreng. Inilah waktu yang tepat untuk mengharap dikembalikan. Sisi positif pada pesta pernikahan terkandung tradisi gotong royong. Karena dengan adanya pesta pernikahan saudara. Semua kerabat berkumpul, bertemu dan bersuka cita menyaksikan kedua mempelai. Juga terselip makna kesempurnaan tanggung jawab sebagai orang tua, kedua orang tua berhasil ngentasne putra putrinya. Sehingga terkadang warga mengadakan pesta pernikahan yang sangat mewah. Dekorasi dan terob-nya mencapai puluhan juta. Akhirnya jika terkendala begini mereka merasakan kesedihan yang mendalam.
Meskipun
tidak semua warga masyarakat demikian adanya. Ada beberapa warga yang tidak
ingin merayakan pesta pernikahan. Dengan pemikiran tidak ingin merasa berhutang
dengan orang lain. Maksudnya bila suatu kesempatan ia berhalangan mendatangi
pesta pernikahan orang lain, maka tidak merasa bersalah. Warga yang memiliki
pemikiran demikian ini, ketika menikahkan putra-putrinya tidak ada satupun yang
dimeriahkan. Mereka yang memiliki pandangan seperti ini tidak terpengaruh
dengan PPKM. Karena mereka cukup mengantar putra/putrinya ke KUA. Tanpa
mendirikan tenda apalagi dekorasi pengantin. Jika terpaksa pihak besan ingin
datang dalam jumlah banyak. Harus mendirikan tenda, maka tenda segera dirapikan
setelah besan pulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar