Sabtu, 20 Februari 2021

Ujian Madrasah Tahun 2021

 

Tahun 2021 sudah memasuki  bulan Pebruari, baik wali murid maupun siswa kelas VI mulai banyak menanyakan tentang ujian nasional. Ternyata Ujian Nasional, UAMBN ditiadakan, diganti dengan Ujian Madrasah (UM). Ujian madrasah ini menjadi kewenangan madrasah.Yang mengadakan dan mengatur  pelaksanaan UM adalah madrasah itu sendiri. Untuk kelas VI tidak ada Penilaian Akhir Tahun (PAT).  Rapor  kelas  VI diambil dari Ujian Madrasah. Bentuk dan teknik pelaksanaan UM sebenarnya sudah diatur  melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang  POS  UM tahun  pelajaran 2020/2021. Sedangkan tanggal penetapan kelulusan ditentukan  oleh madrasah dengan  memperhatikan POS UM dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan berdasarkan  koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi. Meskipun UM menjadi kewenangan madrasah masing-masing, namun penetapan  peserta ujian dan nomor peserta ujian sudah ditetapkan panduannya. Misalnya panduan tentang kode provinsi, kode kabupaten dan kode madrasah serta nomor urut madrasah.

Pelaksanaan kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna. Hal itu karena masih dalam kondisi masa darurat pencegahan penyebaran virus covid-19 maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan khusus. Kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio dari  nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh  madrasah. UAM untuk kenaikan kelas ini dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur  ketuntasan capaian kurikulum yang menyeluruh. Untuk rumus  perhitungan nilai kenaikan kelas pada MI dapat ditentukan oleh madrasah.

Jenis  penilaian yang dilakukan oleh guru adalah Penilaian Harian. Penilaian yang dilakukan oleh madrasah adalah Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Madrasah (UM). Penilaian oleh pemerintah adalah Asesmen Kompetensi madrasah (AKM), dan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI).  Ketika guru melakukan Penilaian Harian aspek yang nilai aspek sikap, pengetahuan, dan ketramilan. Sepertinya halnya PH, untuk PAS, PAT dan UM aspek yang nilai adalah aspek sikap, pengetahuan, dan ketramilan. Sedang penilaian oleh pemerintah aspek yang dinilai literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi  social budaya. Pendidik dan madrasah dalam melakukan penilaian untuk mengukur pencapaian KD dan SKL kurikulum, sedangkan penilaian yang dilakukan pemerintah tidak untuk mengukur pencapaian KD dan SKL kurikulum.

Jadi UM sebenarnya ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, berupa pengukuran capaian kompetensi peserta didk  dengan mengacu pada Standar Kompetensi  Lulusan (SKL). Sebuah ujian untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik  sesuai dengan SKL pada akhir jenjang MI. Sedangkan persyaratan siswa mengikuti UM MI adalah: (1) Telah terdaftar pada tahun  terakhir pada madrasah ibtidaiyah; (2) memiliki NISN;(3) memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.

Pendataan peserta didik dalam mengikuti UM dilakukan oleh madrasah. Kepala madrasah  mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan kode provinsi-kode kabupaten/kota-kode madrasah-nomor urut peserta. Bentuk UM dapat berupa ujian tulis, ujian praktek, penugasan atau portofolio. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakter dan aspek yang akan diukur. Madrasah memilih bentuk ujian tersebut dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi covid-19. Misalnya mata pelajaran Penjas Orkes, SBDP, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran  diujikan dalam  bentuk praktik atau penugasan.

Untuk kisi-kisi mapel umum disusun oleh guru pada madrasah, sedangkan kisi-kisi soal PAI dan Bahasa Arab  disusun oleh Kemenag Pusat. Naskah soal UM disusun oleh guru pada madrasah. Jika  di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG. Dan yang perlu diperhatikan soal tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, radikalisme, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Penggandaan soal UM beserta kelengkapannya dilakukan oleh madrasah masing-masing.

Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran  yang diajarkan pada kelas akhir. Materi  ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud. Materi ujian untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 tahun 2019. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI. Jadwal Ujian Madrasah (UM) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan: ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, hari libur nasional/keagamaan dan jadwal pengumuman kelulusan. Rentang waktu pelaksanaan UM mulai tanggal 15 Maret sampai dengan 10 April 2021. Karena kondisi masih dalam pandemi covid-19 madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring atau tatap muka. Dengan mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing. Selain itu juga disesuaikan kemampuan infrastruktur  yang dimiliki dapat menyelenggarakan UM dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Berbasis Pencil (UBP) atau bentuk lain yang telah ditetapkan oleh madrasah.

Bagi yang melaksanakan ujian dengan tatap muka ada ketentuan yang perlu diperhatikan: peserta ujian setiap ruangan maksimal 50% dari daya tampung ruangan, setiap ruang ujian diawasi oleh 1 orang pengawas, pengawas ruang ujian adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Peserta dan pengawas ruang ujian haru mematuhi protocol kesehatan dan tata tertib ujian.

2 komentar: