Tahun
2021 sudah memasuki bulan Pebruari, baik
wali murid maupun siswa kelas VI mulai banyak menanyakan tentang ujian nasional. Ternyata Ujian
Nasional, UAMBN ditiadakan, diganti dengan Ujian Madrasah (UM). Ujian madrasah
ini menjadi kewenangan madrasah.Yang mengadakan dan mengatur pelaksanaan UM adalah madrasah itu sendiri. Untuk
kelas VI tidak ada Penilaian Akhir Tahun (PAT). Rapor kelas
VI diambil dari Ujian Madrasah. Bentuk dan teknik pelaksanaan UM
sebenarnya sudah diatur melalui SK Dirjen
Pendidikan Islam tentang POS UM tahun pelajaran 2020/2021. Sedangkan tanggal
penetapan kelulusan ditentukan oleh
madrasah dengan memperhatikan POS UM dan
menyesuaikan waktu penetapan kelulusan berdasarkan koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil
Kemenag Provinsi. Meskipun UM menjadi kewenangan madrasah masing-masing, namun penetapan
peserta ujian dan nomor peserta ujian sudah ditetapkan
panduannya. Misalnya panduan tentang kode provinsi, kode kabupaten dan kode madrasah serta nomor urut madrasah.
Pelaksanaan
kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan
secara sempurna. Hal itu karena masih dalam kondisi masa darurat pencegahan
penyebaran virus covid-19 maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan khusus.
Kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ bentuk kegiatan penilaian
lainnya yang ditetapkan oleh madrasah.
UAM untuk kenaikan kelas ini dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang
bermakna dan tidak perlu mengukur
ketuntasan capaian kurikulum yang menyeluruh. Untuk rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada MI dapat
ditentukan oleh madrasah.
Jenis
penilaian yang dilakukan oleh guru
adalah Penilaian Harian. Penilaian yang dilakukan oleh madrasah adalah
Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Madrasah
(UM). Penilaian oleh pemerintah adalah Asesmen Kompetensi madrasah (AKM), dan Asesmen
Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI). Ketika
guru melakukan Penilaian Harian aspek yang nilai aspek sikap, pengetahuan, dan
ketramilan. Sepertinya halnya PH, untuk PAS, PAT dan UM aspek yang nilai adalah
aspek sikap, pengetahuan, dan ketramilan. Sedang penilaian oleh pemerintah aspek
yang dinilai literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi social budaya. Pendidik dan madrasah dalam
melakukan penilaian untuk mengukur pencapaian KD dan SKL kurikulum, sedangkan
penilaian yang dilakukan pemerintah tidak untuk mengukur pencapaian KD dan SKL
kurikulum.
Jadi
UM sebenarnya ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, berupa pengukuran
capaian kompetensi peserta didk dengan
mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
(SKL). Sebuah ujian untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai dengan SKL pada akhir jenjang MI.
Sedangkan persyaratan siswa mengikuti UM MI adalah: (1) Telah terdaftar pada
tahun terakhir pada madrasah ibtidaiyah;
(2) memiliki NISN;(3) memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai
kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.
Pendataan
peserta didik dalam mengikuti UM dilakukan oleh madrasah. Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM
dengan ketentuan urutan kode provinsi-kode kabupaten/kota-kode
madrasah-nomor urut peserta. Bentuk UM dapat berupa ujian tulis, ujian
praktek, penugasan atau portofolio. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa
bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakter dan aspek yang
akan diukur. Madrasah memilih bentuk ujian tersebut dengan memperhatikan
kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam
kaitannya dengan dampak pandemi covid-19. Misalnya mata pelajaran Penjas Orkes,
SBDP, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran diujikan dalam bentuk praktik atau penugasan.
Untuk
kisi-kisi mapel umum disusun oleh guru pada madrasah, sedangkan kisi-kisi soal
PAI dan Bahasa Arab disusun oleh Kemenag
Pusat. Naskah soal UM disusun oleh guru pada madrasah. Jika di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya,
maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan
madrasah lain pada forum KKG. Dan yang perlu diperhatikan soal tidak boleh
mengandung unsur SARA, politik praktis, radikalisme, bertentangan dengan
Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Penggandaan soal UM beserta
kelengkapannya dilakukan oleh madrasah masing-masing.
Mata
pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada
kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud. Materi ujian untuk mata pelajaran
PAI dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 tahun 2019. Materi ujian MI meliputi
materi kelas IV, V dan VI. Jadwal Ujian Madrasah (UM) ditentukan oleh
masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan: ketuntasan kurikulum,
kalender pendidikan, hari libur nasional/keagamaan dan jadwal pengumuman
kelulusan. Rentang waktu pelaksanaan UM mulai tanggal 15 Maret sampai dengan 10
April 2021. Karena kondisi masih dalam pandemi covid-19 madrasah dapat
menyelenggarakan UM secara daring atau tatap muka. Dengan mempertimbangkan
kondisi daerah masing-masing. Selain itu juga disesuaikan kemampuan
infrastruktur yang dimiliki dapat
menyelenggarakan UM dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Berbasis
Pencil (UBP) atau bentuk lain yang telah ditetapkan oleh madrasah.
Bagi
yang melaksanakan ujian dengan tatap muka ada ketentuan yang perlu
diperhatikan: peserta ujian setiap ruangan maksimal 50% dari daya tampung
ruangan, setiap ruang ujian diawasi oleh 1 orang pengawas, pengawas ruang ujian
adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Peserta dan pengawas
ruang ujian haru mematuhi protocol kesehatan dan tata tertib ujian.
Semoga selalu diberikan kelancaran
BalasHapusAamiin. Terimakasih doa dan kunungannya
BalasHapus