Sabtu, 11 Desember 2021

Keterkaitan Kompensasi dengan Kinerja Guru

 

Kompensasi merupakan balas jasa yang diberikan oleh organisasi/perusahaan kepada karyawan, yang dapat bersifat finansial maupun non finansial, pada periode yang tetap. Tujuan yang mungkin paling penting dari setiap sistem pembayaran atau kompensasi adalah keadilan (fairness atau equity) Keadilan dapat dinilai paling tidak dari tiga dimensi, yaitu:(1)Keadilan internal (internal equity): artinya, jika dipandang dari nilai relatif setiap jabatan terhadap sebuah organisasi, tingkat pembayarannya adil atau tidak.(2)Keadilan eksternal (external equity): artinya, gaji/upah yang dibayarkan oleh sebuah organisasi adil atau tidak jika dibandingkan dengan tingkat upah yang dibayarkan organisasi sejenis.(3)Keadilan individual (individual equity): artinya, imbalan yang diterima oleh seseorang “adil”/”tidak adil” jika dibandingkan dengan imbalan yang diterima oleh orang lain yang mengerjakan pekerjaan yang sama atau sejenis.

Selanjutnya kompensasi merupakan salah satu faktor penting dan menjadi perhatian pada banyak organisasi dalam mempertahankan dan menarik sumber daya manusia yang berkualitas. Berbagai organisasi berkompetisi untuk memperoleh sumber daya manusia berkualitas, karena kualitas hasil pekerjaan ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki sumber daya manusianya. Alasan ini membuat banyak organisasi mengeluarkan sejumlah dana (KOMPENSASI) yang relatif besar untuk mengembangkan sumber daya manusianya agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhannya. Selain itu dengan kompensasi yang tinggi dari sebuah lembaga pendidikan akan menjadikan para pendidik dan tenaga kependidikan semakin rajin, lebih kreatif dan fokus pada pekerjaannya sehingga tidak mencari tambahan pendapatan yang lain. Jadi pemberian kompensasi mempengaruhi kinerja guru.

Banyak perdebatan terkaitan pemberian tunjangan sertifikasi guru dengan peningkatan kinerjanya. Menurut pendapat para guru penerima TPG pemberian tunjangan sertifikasi guru terkait erat dengan peningkatan kinerjanya. Dengan penuh optimis pendapat mereka saya paparkan berikut ini. Pemberian tunjangan sertifikasi guru sangat berpengaruh dalam peningkatan profesionalisme guru, karena sebagian dan TPG dipergunakan untuk peningkatan kualitas profesi, seperti mengikuti seminar, diklat, studi banding, dan workshop pendidikan.

Pemanfaatan lainnya yaitu pembelian kendaraan, karena dapat memaksimalkan transportasi dari tempat tinggal ke sekolah, dan perangkat pengajaran sudah terpenuhi seperti laptop, hp smartphone, dan internet. Tuntutan global saat ini guru yang profesional harus menguasai IT untuk meningkatkan kompetensinya dan lebih memudahkan dalam proses pembelajaran, olehnya itu guru harus memacu diri untuk menguasai IT baik melalui kursus ataupun pelatihan, karena guru saat ini masih kurang memahami penggunaan IT.

Namun tidak bisa dipungkiri pemanfaatan tunjangan profesi guru justru sebagian besar dipergunakan untuk peningkataan taraf hidup karena sebagian besar guru memanfaatkan tunjangan tersebut untuk kepentingan pribadi seperti peningkatan gaya hidup, kepentingan keluarga seperti membeli kendaraan bermotor, membeli dan renovasi rumah, atau membeli perabot rumah tangga. Hal ini dimaklumi adanya. Merujuk pada teori hirarki kebutuhan Abraham Maslow, rata[1]rata tingkat kebutuhan komponen masyarakat di Negara berkembang sebagian besar masih pada taraf kebutuhan fisiologis atau kebutuhan dasar yaitu kebutuhan berupa kelengkapan pangan dan sandang dan pada taraf kebutuhan pada rasa aman, belum pada tingkat kebutuhan aktualisasi diri.

Jadi bisa disimpulkan pemberian tunjangan profesi guru dapat memberikan dampak pada: (a) Kedisiplinan guru semakin meningkat karena harus memenuhi tugas mengajar minimal 24 jam per pekan dan semakin mematuhi aturan sekolah. (b) Menambah motivasi dalam mengajar di kelas dan performance di depan kelas semakin baik dan menerapkan model- model pembelajaran yang inovatif serta mampu mengelolah kelas dengan baik. (c) Dapat membiayai pendidikan anak. (d) Dapat membuat perangkat pembelajaran yang baik dan benar, walaupun masih ada yang perlu dilengkapi. (e) Semakin menyadari kekurangan dan kelemahan sebagai seorang guru yang baik dan semakin menghargai peserta didik dengan keberagamannya.

Menurut penemuan pemerintah dan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban untuk: (1)Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (2)Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; (3)Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran, (4)Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (5)Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Atas kewajiban tersebut, guru memperoleh hak sebagai berikut: (1)Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; - Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja; (2)Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (3)Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; (4)Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; dan lainnya. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud di atas meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Yang mengejutkan para guru berdasarkan penelitian yang dilakukan World Bank menunjukkan, peningkatan pendapatan guru membuat guru memiliki penghasilan yang memadai dan mengurangi kebutuhan mereka untuk melakukan pekerjaan sampingan. Namun ternyata hal ini tidak memiliki dampak signifikan secara statistik pada keanggotaan kelompok kerja guru, jumlah jam mengajar dan tingkat kemangkiran. Selain, itu, peningkatan pendapatan ini ternyata tidak serta merta meningkatkan hasil belajar siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar