Kompensasi merupakan balas jasa yang diberikan oleh organisasi/perusahaan kepada karyawan, yang dapat bersifat finansial maupun non finansial, pada periode yang tetap. Tujuan yang mungkin paling penting dari setiap sistem pembayaran atau kompensasi adalah keadilan (fairness atau equity) Keadilan dapat dinilai paling tidak dari tiga dimensi, yaitu:(1)Keadilan internal (internal equity): artinya, jika dipandang dari nilai relatif setiap jabatan terhadap sebuah organisasi, tingkat pembayarannya adil atau tidak.(2)Keadilan eksternal (external equity): artinya, gaji/upah yang dibayarkan oleh sebuah organisasi adil atau tidak jika dibandingkan dengan tingkat upah yang dibayarkan organisasi sejenis.(3)Keadilan individual (individual equity): artinya, imbalan yang diterima oleh seseorang “adil”/”tidak adil” jika dibandingkan dengan imbalan yang diterima oleh orang lain yang mengerjakan pekerjaan yang sama atau sejenis.
Selanjutnya
kompensasi merupakan salah satu faktor penting dan menjadi perhatian pada
banyak organisasi dalam mempertahankan dan menarik sumber daya manusia yang
berkualitas. Berbagai organisasi berkompetisi untuk memperoleh sumber daya
manusia berkualitas, karena kualitas hasil pekerjaan ditentukan oleh kompetensi
yang dimiliki sumber daya manusianya. Alasan ini membuat banyak organisasi
mengeluarkan sejumlah dana (KOMPENSASI) yang relatif besar untuk mengembangkan
sumber daya manusianya agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhannya. Selain itu
dengan kompensasi yang tinggi dari sebuah lembaga pendidikan akan menjadikan
para pendidik dan tenaga kependidikan semakin rajin, lebih kreatif dan fokus
pada pekerjaannya sehingga tidak mencari tambahan pendapatan yang lain. Jadi
pemberian kompensasi mempengaruhi kinerja guru.
Banyak
perdebatan terkaitan pemberian tunjangan sertifikasi guru dengan peningkatan
kinerjanya. Menurut pendapat para guru penerima TPG pemberian tunjangan
sertifikasi guru terkait erat dengan peningkatan kinerjanya. Dengan penuh
optimis pendapat mereka saya paparkan berikut ini. Pemberian
tunjangan sertifikasi guru sangat berpengaruh dalam peningkatan profesionalisme
guru, karena sebagian dan TPG dipergunakan untuk peningkatan kualitas profesi,
seperti mengikuti seminar, diklat, studi banding, dan workshop pendidikan.
Pemanfaatan
lainnya yaitu pembelian kendaraan, karena dapat memaksimalkan transportasi dari
tempat tinggal ke sekolah, dan perangkat pengajaran sudah terpenuhi seperti
laptop, hp smartphone, dan internet. Tuntutan global saat ini guru yang
profesional harus menguasai IT untuk meningkatkan kompetensinya dan lebih
memudahkan dalam proses pembelajaran, olehnya itu guru harus memacu diri untuk
menguasai IT baik melalui kursus ataupun pelatihan, karena guru saat ini masih
kurang memahami penggunaan IT.
Namun
tidak bisa dipungkiri pemanfaatan tunjangan profesi guru justru sebagian besar
dipergunakan untuk peningkataan taraf hidup karena sebagian besar guru memanfaatkan
tunjangan tersebut untuk kepentingan pribadi seperti peningkatan gaya hidup,
kepentingan keluarga seperti membeli kendaraan bermotor, membeli dan renovasi
rumah, atau membeli perabot rumah tangga. Hal ini dimaklumi adanya. Merujuk
pada teori hirarki kebutuhan Abraham Maslow,
rata[1]rata
tingkat kebutuhan komponen masyarakat di Negara berkembang sebagian besar masih
pada taraf kebutuhan fisiologis atau kebutuhan dasar yaitu kebutuhan berupa
kelengkapan pangan dan sandang dan pada taraf kebutuhan pada rasa aman, belum
pada tingkat kebutuhan aktualisasi diri.
Jadi
bisa disimpulkan pemberian tunjangan profesi guru dapat memberikan dampak pada:
(a) Kedisiplinan guru semakin meningkat karena harus memenuhi tugas mengajar
minimal 24 jam per pekan dan semakin mematuhi aturan sekolah. (b) Menambah
motivasi dalam mengajar di kelas dan performance di depan kelas semakin baik
dan menerapkan model- model pembelajaran yang inovatif serta mampu mengelolah
kelas dengan baik. (c) Dapat membiayai pendidikan anak. (d) Dapat membuat
perangkat pembelajaran yang baik dan benar, walaupun masih ada yang perlu
dilengkapi. (e) Semakin menyadari kekurangan dan kelemahan sebagai seorang guru
yang baik dan semakin menghargai peserta didik dengan keberagamannya.
Menurut
penemuan pemerintah dan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005, dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya, guru berkewajiban untuk: (1)Merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran; (2)Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni; (3)Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran, (4)Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode
etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (5)Memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Atas
kewajiban tersebut, guru memperoleh hak sebagai berikut: (1)Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; -
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja; (2)Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (3)Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; (4)Memperoleh dan memanfaatkan sarana
dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
dan lainnya. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud
di atas meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Yang
mengejutkan para guru berdasarkan penelitian yang dilakukan World Bank
menunjukkan, peningkatan pendapatan guru membuat guru memiliki penghasilan yang
memadai dan mengurangi kebutuhan mereka untuk melakukan pekerjaan sampingan.
Namun ternyata hal ini tidak memiliki dampak signifikan secara statistik pada
keanggotaan kelompok kerja guru, jumlah jam mengajar dan tingkat kemangkiran.
Selain, itu, peningkatan pendapatan ini ternyata tidak serta merta meningkatkan
hasil belajar siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar