Rabu, 31 Maret 2021

Berkedudukan Sebagai Pelaksana Teknis Fungsional

 


Hari ini bertemu Ibu Maisukhoh di tempat fotokopi yang lokasinya bersebelahan dengan Taman Makam Pahlawan Trenggalek. Beliau melakukan scan dua bendel berkas untuk melamar jabatan pengawas jenjang Roudhotul Athfal. Sebenarnya istilah yang tepat bukan melamar dalam artian siap menjadi pengawas jenjang Roudhotul Athfal. Tepatnya dikehendaki oleh kantor kementerian agama Kabupaten Trenggalek untuk mengabdi menjadi pengawas. Dari nadanya bertutur Beliau nampak keberatan mengajukan lamaran. Karena putranya baru berumur lima bulan. Namun namanya ASN jika atasan menghendaki siap tidak siap, mampu tidak mampu harus tetap mengajukan lamaran. Melakukan scan 2 bendel cukup lama  karena melalui proses menscan pada mesin foto kopi kemudian memindahkan ke laptop untuk digabung menjadi 2 bendel. Dalam benak saya penasaran sebenarnya jabatan pengawas madrasah itu mudah atau sulit.

Dari diskusi dengan seorang rekan setelah bertemu dengan Ibu Maisukhoh. Saya dapat informasi tentang kepengawasan. Jabatan pengawas madrasah sejatinya jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik  dan manajerial pada tiap jenjang madrasah. Pengawas Madrasah juga memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial dengan sejumlah tugas pokok dan rinciannya pada sejumlah madrasah binaan yang telah ditetapkan.

Secara umum tugas pokok Pengawas Madrasah meliputi tugas pengawasan akademik dan manajerial yang meliputi; (1)penyusunan program pengawasan; (2)pelaksanaan pembinaan; (3)pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan; (4)penilaian;pembimbingan dan pelatihan profesional Guru;(5)evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; (6)pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Ternyata memang cukup rumit. Jadi jika Bu Sukhoh belum siap memang ada benarnya juga. Karena tupoksi kepengawasan masih terasa awam baginya. Apalagi nanti harus banyak blusukan dari madrasah ke madrasah yang mungkin lokasinya terdapat pada wilayah dataran tinggi.

Lebih lanjut Beliau memaparkan tentang tugas pokok Pengawas Madrasah. Tugas pokok Pengawas Madrasah sangat berkaitan dengan jenjang jabatan Pengawas Madrasah. Jenjang jabatan Pengawas Madrasah terdiri dari Pengawas Madrasah Muda (Golongan III/c dan III/d), Pengawas Madrasah Madya (Golongan IV/a, IVb, dan IV/c), dan Pengawas Madrasah Utama (Golongan IV/d  dan IVe). Pembagian jenjang jabatan tersebut berhubungan juga dengan rincian kegiatan pengawas madrasah. Semakin tinggi jabatan seorang Pengawas Madrasah, bertambah pula rincian kegiatan yang harus dilakukan oleh Pengawas Madrasah tersebut. Semakin tinggi jabatan seorang Pengawas Madrasah, semakin besar pula tugas, tanggung jawab dan kewenangannnya. Saya menyimaknya dengan sungguh-sungguh dan merasakan keberatan yang dirasakan Bu Sukhoh, empati.

Hubungan jenjang jabatan dan rincian kegiatan Pengawas Madrasah ini berlaku untuk semua bidang pengawasan madrasah baik untuk pengawas RA, MI, MTs Maupun MA. Rincian  kegiatan  Pengawas Madrasah Muda ada 8 antara lain: (1) menyusun program pengawasan; (2)melaksanakan pembinaan Guru; (3)memantau pelaksanaan standar (isi, proses, kompetensi lulusan, penilaian); (4)melaksanakan penilaian kinerja Guru; (5)melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan; (6)menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya; (7)melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional; (8)mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional   Guru.

Begitulah diskusi saya dengan teman tentang sekelumit tugas pokok kepengawasan. Terutama tugas pokok Pengawas Madrasah Muda. Untuk Pengawas Madrasah Madya dan  Pengawas Madrasah Utama saya tulis lain waktu.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar