Hari
ini bertemu Ibu Maisukhoh di tempat fotokopi yang lokasinya bersebelahan dengan
Taman Makam Pahlawan Trenggalek. Beliau melakukan scan dua bendel berkas untuk
melamar jabatan pengawas jenjang Roudhotul Athfal. Sebenarnya istilah yang
tepat bukan melamar dalam artian siap menjadi pengawas jenjang Roudhotul Athfal.
Tepatnya dikehendaki oleh kantor kementerian agama Kabupaten Trenggalek untuk
mengabdi menjadi pengawas. Dari nadanya bertutur Beliau nampak keberatan
mengajukan lamaran. Karena putranya baru berumur lima bulan. Namun namanya ASN
jika atasan menghendaki siap tidak siap, mampu tidak mampu harus tetap
mengajukan lamaran. Melakukan scan 2 bendel cukup lama karena melalui proses menscan pada
mesin foto kopi kemudian memindahkan ke laptop untuk digabung menjadi 2 bendel.
Dalam benak saya penasaran sebenarnya jabatan pengawas madrasah itu mudah atau
sulit.
Dari
diskusi dengan seorang rekan setelah bertemu dengan Ibu Maisukhoh. Saya dapat
informasi tentang kepengawasan. Jabatan pengawas
madrasah sejatinya jabatan
fungsional yang mempunyai
ruang lingkup tugas,
tanggung jawab dan wewenang untuk
melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan
manajerial pada tiap jenjang madrasah. Pengawas Madrasah juga memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang pengawasan akademik dan manajerial dengan
sejumlah tugas pokok dan rinciannya pada sejumlah madrasah binaan yang telah
ditetapkan.
Secara umum tugas pokok Pengawas Madrasah meliputi tugas pengawasan akademik dan manajerial yang meliputi; (1)penyusunan program pengawasan; (2)pelaksanaan pembinaan;
(3)pemantauan pelaksanaan delapan
Standar Nasional Pendidikan; (4)penilaian;pembimbingan dan pelatihan profesional Guru;(5)evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; (6)pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Ternyata memang cukup rumit. Jadi
jika Bu Sukhoh belum siap memang ada benarnya juga. Karena tupoksi kepengawasan
masih terasa awam baginya. Apalagi nanti harus banyak blusukan dari madrasah ke
madrasah yang mungkin lokasinya terdapat pada wilayah dataran tinggi.
Lebih
lanjut Beliau memaparkan tentang tugas pokok Pengawas
Madrasah. Tugas pokok Pengawas Madrasah sangat berkaitan dengan
jenjang jabatan Pengawas Madrasah.
Jenjang jabatan Pengawas Madrasah terdiri dari Pengawas
Madrasah Muda (Golongan III/c dan III/d),
Pengawas Madrasah Madya
(Golongan IV/a, IVb, dan IV/c), dan Pengawas
Madrasah Utama (Golongan
IV/d dan IVe). Pembagian jenjang jabatan tersebut berhubungan juga dengan rincian kegiatan pengawas madrasah. Semakin tinggi jabatan seorang Pengawas
Madrasah, bertambah pula rincian kegiatan yang harus dilakukan oleh Pengawas Madrasah tersebut. Semakin tinggi
jabatan seorang Pengawas Madrasah,
semakin besar pula tugas, tanggung
jawab dan kewenangannnya. Saya menyimaknya dengan
sungguh-sungguh dan merasakan keberatan yang dirasakan Bu Sukhoh, empati.
Hubungan jenjang jabatan dan rincian kegiatan Pengawas Madrasah ini berlaku untuk semua bidang pengawasan madrasah baik untuk pengawas RA, MI,
MTs Maupun MA. Rincian kegiatan Pengawas Madrasah
Muda ada 8 antara lain: (1) menyusun program
pengawasan; (2)melaksanakan pembinaan Guru; (3)memantau pelaksanaan standar (isi, proses, kompetensi lulusan, penilaian);
(4)melaksanakan penilaian kinerja
Guru; (5)melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah
binaan; (6)menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya; (7)melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional; (8)mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional
Guru.
Begitulah diskusi saya dengan teman
tentang sekelumit tugas pokok kepengawasan. Terutama tugas pokok Pengawas
Madrasah Muda. Untuk Pengawas Madrasah
Madya dan Pengawas Madrasah
Utama saya tulis lain waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar