Senin, 08 Maret 2021

Penyusunan Soal HOTS Terintegrasi dengan AKSI dan AKM

 

Hari Kamis  tanggal  4 Maret 2021 mengikuti workshop dengan tema ‘’Penyusunan  Soal HOTS terintegrasi dengan AKSI dan AKM”.  Pemateri pertama Bapak Adib  memaparkan tentang Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kelulusan dan Kenaikan Kelas. Peserta didik dinyatakan lulus dari madrasah setelah: (1) Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; (2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; (3) Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalam hal ini madrasah. Bentuk dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan berdasarkan koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi.

Belipun menjelaskan jika Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah: (2) Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; (3) Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Selanjutnya Beliau memaparkan bahwa UM merupakan ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai SKL pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA dan MAK. Persyaratan Peserta UM MI: (a) Terdaftar pada tahun terakhir pada MI; (b) Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ; (c) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).

Penyelenggara UM adalah Madrasah Terakreditasi dari BAN-S/M. Madrasah yang belum terakreditasi dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung dengan madrasah terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Sedangkan tempat pelaksanaan UM dapat berlangsung di madrasah masing-masing. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.

Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa: ujian tulis, ujian praktek, penugasan, dan/atau, portofolio. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya,  Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.

Kisi-Kisi UM  untuk  mapel umum disusun oleh guru pada madrasah. Kisi-kisi mapel PAI dan Bhs Arab disusun oleh Kemenag pusat. Naskah soal UM disusun oleh Guru pada Madrasah. Naskah soal mengacu pada kisi-kisi UM. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP. Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, radikalisme, bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Penggandaan naskah soal UM beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing Madrasah. Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI.

Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, hari libur nasional/keagamaan, jadwal pengumuman kelulusan. Rentang waktu pelaksanaan UM  mulai tgl 15 Maret s.d. 10 April 2021. Untuk moda ujian pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Berbasis Kertas Pencil (UKP) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

Bagi madrasah yang melaksanakan ujian dengan tatap muka dijelaskan bahwa peserta ujian setiap ruangan maksimal 50% dari daya tampung ruangan. Setiap ruang ujian diawasi oleh 1 orang pengawas. Pengawas ruang ujian adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Peserta dan Pengawas ruang ujian mematuhi protokol kesehatan. Pengawas ruang ujian harus mematuhi tata tertib. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)

Bila ujian berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi. Dalam kaitan dengan hal tersebut, madrasah dapat memanfaatkan aplikasi “e-Learning Madrasah”. Untuk pengolahan hasil Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP) dijelaskan untuk soal bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai. Untuk soal bentuk uraian  diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran. Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh madrasah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut: (1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; (3)Mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Untuk penetapan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan. Kepala madrasah melaporkan kelulusan peserta didik kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2021.

Sedangkan pemateri kedua Bapak Markawit menjelaskan tentang penulisan soal HOTS. Sebelum membahas soal HOTS Beliau memaparkan terlebih dahulu latar belakang adanya kebijakan penerapan soal HOTS pada ujian madrasah.

Revolusi Industri 4.0 meniscayakan perubahan yang sangat cepat dan luas, di segala aspek kehidupan sehingga diperlukan kesiapan SDM yang berdaya saing tinggi, untuk menjaga ketahanan nasional serta memenangkan persaingan global. Maka diresmikanlah peta jalan atau roadmap yang disebut Making Indonesia 4.0 oleh Presiden Joko Widodo, 4 April 2018. Global Competitiveness Report: Indonesia menduduki peringkat-87 dari 137 negara yang disurvei dalam hal daya saing inovasi dan tingkat kesiapan teknologi. Di bawah Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, dan Vietnam. Menurut Beliau rendahnya perkembangan industri di Indonesia salah satunya adalah tanggung jawab pemangku kebijakan di bidang pendidikan. Dunia pendidikan adalah penanggung jawab terbesar dalam menyiapkan SDM menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0. Untuk menjawab tantangan ini Kemendikbud melakukan adaptasi dengan memadukan Kurikulum 2013, Pembelajaran HOTS, dan PPK. Ketiganya sejalan dengan Revolusi Karakter bangsa sebagai bagian dari pengejawantahan program Nawacita Presiden dan Wapres.

Beliau mengutip bukunya Ibu Istikomah yang berjudul Pembelajaran dan Penilaian HOTS halaman 275. Penilaian yang digunakan untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi, yaitu kemampuan berpikir yang tidak sekadar mengingat, menyatakan kembali, atau merujuk tanpa melakukan pengolahan, tidak sekadar mengukur dimensi faktual, konseptual, atau prosedural saja. Namun juga mengukur dimensi metakognitif. Dimensi METAKOGNITIF menggambarkan kemampuan menghubungkan beberapa konsep yang berbeda, menginterpretasikan, memecahkan masalah, memilih strategi pemecahan masalah, menemukan metode baru, berargumen, dan mengambil keputusan yang tepat.

Menurut Beliau karakteristik soal HOTS adalah mengukur kemampuan berpikir  tingkat tinggi. Berupa proses menganalisis, merefleksi, berargumen, menerapkan, menyusun, menciptakan.   Selain menggunakan stimulus yang kontekstual, yang berkaiatan proses menghubungkan, menginterpretasikan, menerapkan, dan mengintegrasikan. Juga mengunakan bentuk soal yang beragam. Pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, isian singkat, jawaban singkat, uraian.  

Sedangkan langkah menyusun soal HOTS adalah :  (1)Menganalisis KD yang dapat dibuat soal HOTS; (2) Menyusun kisi-kisi soal ; (3)Memilih stimulus yang menarik & kontekstual ; (4)Menulis butir pertanyaan sesuai kisi-kisi ; (5)Membuat pedoman skor & kunci jawaban. Rambu-rambu penulisan soal : soal disusun sesuai KD & IPK, materi yang ditanyakan sesuai kompetensi (urgensi, relevansi, kontinuitas, keterpakaian sehari-hari), pilihan jawaban homogen & logis, hanya ada satu kunci jawaban. Selain itu pokok soal dirumuskan dg singkat dan jelas. rumusan pokok soal dan pilihan jawaban merupakan pertanyaan yang diperlukan, pokok soal tidak memberi petunjuk ke kunci jawaban, stimulus (gambar, wacana, diagram, dsb) harus jelas dan berfungsi, panjang pilihan jawaban relatif sama. Begitu pula pilihan jawaban yang berbentuk angka/waktu disusun berdasarkan urutan, butir soal tidak bergantung pada jawaban, menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia., menggunakan bahasa yang komunikatif. Dan tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat (bias budaya). Serta pilihan jawaban tidak mengulang kata/kelompok kata yang sama.

6 komentar:

  1. Terimakasih Pak Imam atas motivasi dan kunjungannya

    BalasHapus
  2. Balasan
    1. Terimakasih Bunda atas komentar dan kunjungannya

      Hapus
  3. Alangkah baiknya jika pembelajaran sudah tatap muka, peserta didik distimulasi dengan pembelajaran yang menuntut siswa untuk berpikir kritis. Seperti tugas proyek atau yg lainnya. Karena penyelesaian soal HOT tentu diimbangi oleh kemampuan berpikir kritis siswa

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul sekali semoga setelah pendik dan tendik divaksin segera ada pembelajaran tatap muka

      Hapus