Hari
Kamis tanggal 4 Maret 2021 mengikuti workshop dengan tema ‘’Penyusunan Soal HOTS terintegrasi dengan AKSI dan AKM”. Pemateri pertama Bapak Adib memaparkan tentang Surat Edaran Dirjen Pendis tentang
Kelulusan dan Kenaikan Kelas.
Peserta didik dinyatakan lulus dari
madrasah setelah: (1) Menyelesaikan
program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor
tiap semester; (2) Memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal Baik; (3) Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan
dalam hal ini madrasah. Bentuk
dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) diatur melalui SK Dirjen Pendidikan
Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.Tanggal penetapan
kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan
menyesuaikan waktu penetapan kelulusan berdasarkan koordinasi Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi.
Belipun menjelaskan jika Kalender Pendidikan
Madrasah TP. 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih
dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan
kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Ujian akhir semester
untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor
dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/
atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, madrasah
(MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah: (2) Ujian akhir semester untuk
Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan
tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; (3) Rumus
perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA)
dapat ditentukan oleh madrasah.
Selanjutnya Beliau memaparkan bahwa UM merupakan ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian
kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai SKL
pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA dan MAK. Persyaratan Peserta UM MI: (a) Terdaftar pada tahun terakhir
pada MI; (b) Memiliki Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) ; (c) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester
1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
Penyelenggara UM adalah Madrasah
Terakreditasi dari BAN-S/M. Madrasah yang belum
terakreditasi dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung dengan madrasah
terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Sedangkan tempat pelaksanaan
UM dapat berlangsung di madrasah masing-masing. Madrasah
yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi,
tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.
Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa: ujian
tulis, ujian praktek, penugasan, dan/atau, portofolio. Madrasah dapat memilih
satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan
karakteristik dan aspek yang akan diukur. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana
dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan
madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak
pandemi Covid-19. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata
pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek
atau penugasan.
Kisi-Kisi UM untuk mapel umum disusun oleh guru pada
madrasah. Kisi-kisi mapel PAI dan Bhs Arab disusun oleh
Kemenag pusat. Naskah soal UM disusun oleh
Guru pada Madrasah. Naskah soal mengacu pada
kisi-kisi UM. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka
guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan
madrasah lain pada forum KKG/MGMP. Naskah soal tidak boleh mengandung unsur
SARA, politik praktis, radikalisme, bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945,
Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Penggandaan naskah soal UM beserta kelengkapannya dilakukan oleh
masing-masing Madrasah. Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran
yang diajarkan pada kelas akhir. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang
ditetapkan Kemendikbud. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019. Materi ujian MI meliputi
materi kelas IV, V dan VI.
Jadwal UM ditentukan oleh
masing-masing satuan pendidikan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, hari libur nasional/keagamaan, jadwal pengumuman kelulusan. Rentang waktu pelaksanaan UM mulai
tgl 15 Maret s.d. 10 April 2021. Untuk moda
ujian pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring
dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Madrasah
sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian
dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Berbasis Kertas Pencil (UKP)
dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
Bagi madrasah yang melaksanakan ujian dengan tatap
muka dijelaskan bahwa peserta ujian setiap ruangan maksimal 50% dari daya tampung ruangan. Setiap ruang ujian diawasi oleh 1 orang pengawas. Pengawas ruang ujian adalah guru yang mata
pelajarannya tidak sedang diujikan. Peserta dan Pengawas ruang ujian mematuhi protokol kesehatan. Pengawas ruang ujian harus mematuhi tata tertib. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)
Bila ujian berbasis komputer, pemeriksaan dan
pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi. Dalam kaitan dengan hal
tersebut, madrasah dapat memanfaatkan aplikasi “e-Learning Madrasah”. Untuk
pengolahan hasil Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP) dijelaskan untuk
soal bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat
pemindai. Untuk soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata
pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran. Ujian yang dilaksanakan dalam
bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya,
pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang
diatur oleh madrasah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor
43 Tahun 2019, kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal
mempertimbangkan hal-hal berikut: (1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (2) Memperoleh nilai sikap/perilaku
minimal baik; (3)Mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Untuk
penetapan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di madrasah ditetapkan
melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik
dalam bentuk Surat Keputusan. Kepala madrasah melaporkan kelulusan peserta didik
kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengumuman kelulusan MI diperkirakan
tanggal 11
Juni 2021.
Sedangkan pemateri kedua Bapak Markawit menjelaskan tentang
penulisan soal HOTS. Sebelum membahas soal HOTS Beliau memaparkan terlebih
dahulu latar belakang adanya kebijakan penerapan soal HOTS pada ujian madrasah.
Revolusi Industri 4.0
meniscayakan perubahan yang sangat cepat dan luas, di segala aspek kehidupan
sehingga diperlukan kesiapan SDM yang berdaya saing tinggi, untuk menjaga
ketahanan nasional serta memenangkan persaingan global. Maka diresmikanlah peta
jalan atau roadmap yang disebut Making Indonesia 4.0 oleh Presiden Joko
Widodo, 4 April 2018. Global Competitiveness Report: Indonesia menduduki
peringkat-87 dari 137 negara yang disurvei dalam hal daya saing inovasi dan
tingkat kesiapan teknologi. Di bawah Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina,
dan Vietnam. Menurut Beliau rendahnya
perkembangan industri di Indonesia salah satunya adalah tanggung jawab pemangku
kebijakan di bidang pendidikan. Dunia pendidikan adalah penanggung jawab terbesar
dalam menyiapkan SDM menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0. Untuk menjawab
tantangan ini Kemendikbud melakukan adaptasi dengan memadukan Kurikulum
2013, Pembelajaran HOTS, dan PPK. Ketiganya sejalan dengan Revolusi
Karakter bangsa sebagai bagian dari pengejawantahan program Nawacita Presiden
dan Wapres.
Beliau mengutip bukunya Ibu Istikomah yang berjudul Pembelajaran
dan Penilaian HOTS halaman 275. Penilaian yang digunakan untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat
tinggi, yaitu kemampuan berpikir yang tidak sekadar mengingat, menyatakan
kembali, atau merujuk tanpa melakukan pengolahan, tidak sekadar mengukur
dimensi faktual, konseptual, atau prosedural saja. Namun juga mengukur dimensi metakognitif. Dimensi METAKOGNITIF menggambarkan kemampuan
menghubungkan beberapa konsep yang berbeda, menginterpretasikan, memecahkan
masalah, memilih strategi pemecahan masalah, menemukan metode baru, berargumen,
dan mengambil keputusan yang tepat.
Menurut Beliau karakteristik soal HOTS adalah mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi. Berupa proses menganalisis, merefleksi, berargumen,
menerapkan, menyusun, menciptakan. Selain menggunakan stimulus yang kontekstual, yang
berkaiatan proses menghubungkan, menginterpretasikan, menerapkan, dan
mengintegrasikan. Juga mengunakan bentuk soal yang beragam. Pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, isian
singkat, jawaban singkat, uraian.
Sedangkan langkah menyusun soal HOTS adalah : (1)Menganalisis KD yang dapat dibuat soal HOTS; (2) Menyusun kisi-kisi soal ; (3)Memilih stimulus yang menarik & kontekstual ; (4)Menulis butir pertanyaan sesuai kisi-kisi ; (5)Membuat pedoman skor & kunci jawaban. Rambu-rambu penulisan
soal : soal disusun sesuai KD & IPK, materi yang ditanyakan sesuai kompetensi (urgensi, relevansi, kontinuitas,
keterpakaian sehari-hari), pilihan jawaban homogen &
logis, hanya ada satu kunci jawaban. Selain itu pokok soal dirumuskan dg singkat dan jelas. rumusan pokok soal dan pilihan jawaban merupakan
pertanyaan yang diperlukan, pokok soal tidak memberi
petunjuk ke kunci jawaban, stimulus (gambar, wacana,
diagram, dsb) harus jelas dan berfungsi, panjang pilihan jawaban relatif sama. Begitu pula pilihan jawaban yang berbentuk angka/waktu disusun berdasarkan urutan, butir soal tidak bergantung pada jawaban, menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa
Indonesia., menggunakan bahasa yang
komunikatif. Dan tidak menggunakan bahasa yang
berlaku setempat (bias budaya). Serta pilihan jawaban tidak mengulang kata/kelompok kata yang sama.
Mantab bu. Muslikah
BalasHapusTerimakasih Pak Imam atas motivasi dan kunjungannya
BalasHapusKeren Bu
BalasHapusTerimakasih Bunda atas komentar dan kunjungannya
HapusAlangkah baiknya jika pembelajaran sudah tatap muka, peserta didik distimulasi dengan pembelajaran yang menuntut siswa untuk berpikir kritis. Seperti tugas proyek atau yg lainnya. Karena penyelesaian soal HOT tentu diimbangi oleh kemampuan berpikir kritis siswa
BalasHapusbetul sekali semoga setelah pendik dan tendik divaksin segera ada pembelajaran tatap muka
Hapus