Senin, 21 Februari 2022

KUNCI UTAMA GURU PROFESIONAL

 


Pada acara Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) guru MI beberapa hari yang lalu, Bapak Kasi Pendma menanyakan pengertian guru profesional. Beragam jawaban yang muncul dari peserta diklat. Menurut pendapat seorang guru, guru dikatakan professional jika dapat diguru dan ditiru. Ada pula yang menjawab, guru dikatakan profesional jika telah menerapkan 4 kompetensi guru. Jawaban lainnya, guru dikatakan profesional jika  mampu merencanakan pembelajaran, melakukan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran dengan baik.

Sedangkan pada  pembinaan guru BA dan MI oleh pengawas madrasah dalam  peningkatan kompetensi profesional guru di MIM Kamulan. Bapak Haji Nur Muslimin  menjelaskan tentang makna guru menurut UU, empat kompetensi guru dan ciri-ciri guru profesional. Penekanan materi pada hari itu adalah kompetensi profesional.

DEFINISI GURU PROFESIONAL

Menurut UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

STANDAR KOMPETENSI GURU

KOMPETENSI PAEDAGOGIK

Menurut pengawas madrasah guru dikatakan memiliki kompetensi paedagogik jika:(1)menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,  moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; (2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; (3)mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu, (4) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik; (5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran; (6) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki; (7) berkomunikasi secara efektif,empatik, dan santun  dengan peserta didik; (8) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar; (9) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; (10)melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

KOMPETENSI KEPRIBADIAN

 Kriteria guru yang memiliki Kompetensi Kepribadian adalah: (1)bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; (2) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak  mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (3) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; (4) menunjukkan etos kerja,tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; (5) menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Guru dianggap mampu bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia jika mampu:(a)menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender; (b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut,  hukum dan sosial yang berlaku  dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

Guru mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat jika: (a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi; (b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia; (c) berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan  anggota masyarakat di sekitarnya.

Pada  poin menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa: (a)guru harus  menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil; (b) guru mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.

Guru dinyatakan mampu menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri  jika : (a)guru harus menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi; (b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri; (c) mampu bekerja mandiri secara profesional.

Guru dianggap mampu menjunjung tinggi kode etik profesi guru jika: (a) memahami kode etik profesi guru; (b) menerapkan kode etik profesi guru; berperilaku sesuai dengan kode etikprofesi guru.

KOMPETENSI SOSIAL

Guru dianggap memiliki kompetensi sosial jika: (1)bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang  keluarga, dan status sosial ekonomi; (2)Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama  pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat; (3)beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial; berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain  secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Pada kompetensi sosial  ini guru dinyatakan mampu bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi, jika: (a)bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran; (b)tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah  karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang  keluarga, dan status sosial-ekonomi.

Kriteria guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat bila; (a)Berkomunikasi dengan teman sejawat dan  komunitas ilmiah lainnya  secara santun, empatik dan efektif; (b)berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik; (c)engikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.

Ciri guru yang mampu beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial adalah: (a)beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik; (b)melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk  mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.

Guru  yang mampu berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain jika dapat (a) berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitasi ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran; (b)engkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.

Kompetensi Profesional

Titik berat pembinaan guru Bustanul Athfal Aisyiyah dan MIM Kamulan pada tanggal 16 Pebruari tahun 2022 adalah: (1)menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu; (2)menguasai Kompetensi Inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu;(3) mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; (4)mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; (5)memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

Pada kompetensi menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, guru harus : (a) menguasai Kompetensi Inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu; (b)memahami kompetensi inti mata pelajaran yang diampu;(c)memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu; (d)memahami tujuan pembelajaran yang diampu.

Ciri guru yang mampu mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, sebagai berikut: (a)memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik; (b)mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

Guru dikatakan telah dapat mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, jika: (a)melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri  secara terus menerus; (b)memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan; (c)melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan; (d)mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

Guru dianggap telah mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri, bila telah: (a)memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi; (b)manfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Hal-hal yang harus dilakukan untuk menjadi Guru Profesional : (1)Memahami tugas dan fungsi seorang guru; (2) Selalu berusaha meningkatkan ilmu yang dimiliki, baik ilmu yang terkait dengan materi pelajaran maupun ilmu tentang bagaimana menjadi guru yang baik, dengan banyak   membaca, mengikuti pelatihan, diskusi dengan teman  sejawat; (3) Mau melakukan refleksi supaya dapat menyadari kekurangan yang dimiliki, kemudian berusaha untuk  memperbaikinya; (4) Meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap hal-hal baru atau perubahan-perubahan yang  terjadi di sekitar supaya tidak mempengaruhi kualitas pembelajaran; (5)Mau menggandeng teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

KUNCI UTAMA GURU PROFESIONAL

Seorang guru menjadi Profesional jika telah memiliki: (1)kemauan keras; (2)komitmen terhadap tugasnya; (3)ketulusan dalam menjalankan tugas mulia sebagai guru

AGAR MADRASAH  TETAP JAYA

Menurut pengawas madrasah kecamatan Durenan, madrasah tetap jaya jika: (1)ada siswa; (2) melakukan inovasi dalam pelayanan membuat program unggulan, disiplin, kehadiran tepat waktu;(3)enguasai tehnik rekrutmen siswa; (4)ada kebersamaan.Keberhasilan madrasah adalah keberhasilan bersama; (5)Jalin komunikasi yang baik dengan pihak lain

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar