Pada acara Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) guru MI beberapa
hari yang lalu, Bapak Kasi Pendma menanyakan pengertian guru profesional.
Beragam jawaban yang muncul dari peserta diklat. Menurut pendapat seorang guru,
guru dikatakan professional jika dapat diguru
dan ditiru. Ada pula yang menjawab, guru dikatakan profesional jika telah
menerapkan 4 kompetensi guru. Jawaban lainnya, guru dikatakan profesional jika
mampu merencanakan pembelajaran,
melakukan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran dengan baik.
Sedangkan pada
pembinaan guru BA dan MI oleh pengawas madrasah dalam
peningkatan kompetensi profesional
guru di MIM Kamulan. Bapak Haji Nur Muslimin menjelaskan tentang makna guru menurut UU,
empat kompetensi guru dan ciri-ciri guru profesional. Penekanan materi pada hari
itu adalah kompetensi profesional.
DEFINISI
GURU PROFESIONAL
Menurut
UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru merupakan
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah
STANDAR
KOMPETENSI GURU
KOMPETENSI
PAEDAGOGIK
Menurut
pengawas madrasah guru dikatakan memiliki kompetensi paedagogik jika:(1)menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; (2) menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; (3)mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu, (4) menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik; (5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan pembelajaran; (6) memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki; (7) berkomunikasi
secara efektif,empatik, dan santun dengan
peserta didik; (8) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar; (9) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran; (10)melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran
KOMPETENSI
KEPRIBADIAN
Kriteria guru yang memiliki
Kompetensi Kepribadian adalah: (1)bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; (2)
menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan
masyarakat; (3) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa; (4) menunjukkan etos kerja,tanggungjawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; (5) menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Guru
dianggap mampu bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia jika
mampu:(a)menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang
dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender; (b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional
Indonesia yang beragam.
Guru mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat jika:
(a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi; (b) berperilaku yang mencerminkan
ketakwaan dan akhlak mulia; (c) berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta
didik dan anggota masyarakat di
sekitarnya.
Pada poin menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa: (a)guru harus
menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil; (b) guru
mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
Guru dinyatakan mampu menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri jika : (a)guru harus menunjukkan
etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi; (b) bangga menjadi guru dan percaya
pada diri sendiri; (c) mampu bekerja mandiri secara profesional.
Guru dianggap mampu menjunjung tinggi kode etik
profesi guru jika: (a) memahami kode etik profesi guru; (b) menerapkan
kode etik profesi guru; berperilaku sesuai dengan kode etikprofesi guru.
KOMPETENSI
SOSIAL
Guru dianggap memiliki kompetensi sosial jika: (1)bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi; (2)Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat; (3)beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia
yang memiliki keragaman sosial; berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri
dan profesi lain secara lisan dan
tulisan atau bentuk lain.
Pada kompetensi sosial ini guru dinyatakan mampu bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi, jika: (a)bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta
didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran;
(b)tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang
tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin,
latar belakang keluarga, dan status
sosial-ekonomi.
Kriteria guru mampu berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat bila; (a)Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif; (b)berkomunikasi
dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan
efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik; (c)engikutsertakan
orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam
mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
Ciri guru yang mampu beradaptasi di tempat
bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial adalah:
(a)beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan
efektivitas sebagai pendidik; (b)melaksanakan berbagai program dalam lingkungan
kerja untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
Guru yang
mampu berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara
lisan dan tulisan atau bentuk lain jika dapat (a) berkomunikasi dengan
teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitasi ilmiah lainnya melalui berbagai
media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran; (b)engkomunikasikan
hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan
dan tulisan maupun bentuk lain.
Kompetensi
Profesional
Titik berat pembinaan guru Bustanul Athfal Aisyiyah
dan MIM Kamulan pada tanggal 16 Pebruari tahun 2022 adalah: (1)menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan
yang mendukung mata pelajaran yang diampu; (2)menguasai Kompetensi Inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu;(3) mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; (4)mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; (5)memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Pada kompetensi menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, guru
harus : (a) menguasai Kompetensi Inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu; (b)memahami kompetensi inti mata pelajaran yang diampu;(c)memahami kompetensi
dasar mata pelajaran yang diampu; (d)memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
Ciri guru yang mampu mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif, sebagai berikut: (a)memilih
materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik; (b)mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik.
Guru dikatakan telah dapat mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, jika:
(a)melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus; (b)memanfaatkan hasil
refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan; (c)melakukan penelitian
tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan; (d)mengikuti kemajuan zaman dengan
belajar dari berbagai sumber.
Guru dianggap telah mampu memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri, bila telah: (a)memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi; (b)manfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Hal-hal yang harus dilakukan
untuk menjadi Guru Profesional : (1)Memahami tugas dan fungsi seorang guru; (2) Selalu berusaha
meningkatkan ilmu yang dimiliki, baik ilmu yang terkait dengan materi pelajaran
maupun ilmu tentang bagaimana menjadi guru yang baik, dengan banyak membaca, mengikuti pelatihan, diskusi dengan
teman sejawat; (3) Mau melakukan
refleksi supaya dapat menyadari kekurangan yang dimiliki, kemudian berusaha
untuk memperbaikinya; (4) Meningkatkan
kemampuan beradaptasi terhadap hal-hal baru atau perubahan-perubahan yang terjadi di sekitar supaya tidak mempengaruhi
kualitas pembelajaran; (5)Mau menggandeng teknologi untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran.
KUNCI
UTAMA GURU PROFESIONAL
Seorang guru menjadi Profesional jika telah memiliki: (1)kemauan keras; (2)komitmen terhadap tugasnya; (3)ketulusan
dalam menjalankan tugas mulia sebagai guru
AGAR
MADRASAH TETAP JAYA
Menurut pengawas madrasah kecamatan Durenan,
madrasah tetap jaya jika: (1)ada siswa; (2) melakukan inovasi dalam pelayanan membuat program unggulan, disiplin, kehadiran tepat waktu;(3)enguasai tehnik rekrutmen siswa; (4)ada kebersamaan.Keberhasilan madrasah adalah keberhasilan bersama; (5)Jalin komunikasi yang baik dengan pihak lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar