Rabu, 09 Maret 2022

Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2021

 

Hari ini, Selasa tanggal 9 Maret 2022, mendapat undangan rapat ASN yang dilaksanakan di Warung Sor Mlinjo Tulungagung. Berangkat dari sekolah pukul 09.00, menuju KUA Durenan. Rombongan yang berjumlah 12 orang segera menuju lokasi rapat rutin ASN. Setelah sampai di sana segera mencari tempat yang tepat untuk rapat. Rapat kali ini membahas Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ). Sejatinya SKP telah dibuat dan ditandatangani Kepala Kemenag dan Kasi Pendma. Namun karena pada bulan Juli 2022 ada ketentuan baru, maka SKP harus diperbaiki. SKP  merupakan rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN yang harus dicapai setiap tahun.

Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) tahun 2021 ini harus sesuai Peraturan Pemerintah PP 46 Tahun 2011 dan PP 30 Tahun 2019. Untuk PP 46 Tahun 2011 digunakan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2021. Sedangkan PP 30 Tahun 2019 untuk periode Juli sampai dengan Desember 2021. Terdapat perbedaan perhitungan sebagai berikut:

PP 46 Tahun 2011

4.  UNSUR YANG DINILAI

PREDIKAT

      a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

84,57

60%

50,74

     b. Perilaku Kerja

  1.  Orientasi Pelayanan

85

Baik

  2.  Integritas

83

Baik

  3.  Komitmen

82

Baik

  4.  Disiplin

82

Baik

  5.  Kerjasama

82

Baik

  6.  Kepemimpinan

Jumlah

.........

Nilai rata-rata

.........

Baik

Nilai Perilaku Kerja

.........

40%

........

  Nilai Kinerja

  Predikat

.........

Baik

 

PP 30 Tahun 2019

4.  UNSUR YANG DINILAI

PREDIKAT

      a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

84,57

70%

50,74

    b. Perilaku Kerja

  1.  Orientasi Pelayanan

90

Baik

  2.  Komitmen

90

Baik

  3.  Kerjasama

90

Baik

  4.  Inisiatif Kerja

90

Baik

  5.  Kepemimpinan

Jumlah

.........

Nilai rata-rata

.........

Baik

Nilai Perilaku Kerja

.........

30%

........

  Nilai Kinerja

  Predikat

.........

Baik

 

Perilaku Kerja meliputi aspek : (1)Orientasi pelayanan  adalah sikap dan perilaku kerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan kerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain; (2)Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan ASN untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan; (3)Inisiatif kerja adalah kemauan dan kemampuan untuk melahirkan ide-ide baru, caracara baru untuk peningkatan kerja, kemauan untuk membantu rekan kerja yang membutuhkan bantuan, melihat masalah sebagai peluang bukan ancaman, kemauan untuk bekerja menjadi lebih baik setiap hari, serta penuh semangat dan antusiasme. Aspek inisiatif kerja juga termasuk inovasi yang dilakukan oleh ASN; (4) Kerja sama adalah kemauanan kemampuan ASN untuk bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.

Sedangkan bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah memiliki tambahan penilaian prilaku kerja berupa kepemimpinan. Kepemimpinan adalahadalah kemampuan dan kemauan ASN untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi. Kepemimpinan yang memiliki karakter sebagai panutan (Role Model), penyemangat (Motivator), pemberdaya (Enablefl).

Penilaian Kinerja ASN dilakukan berdasarkan prinsip: objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan. Objektif adalah penilaian terhadap pencapaian kinerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai kinerja ASN. Terukur adalah penilaian kinerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif. Akuntabel adalah seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang. Partisipatif adalah seluruh proses Penilaian Kinerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai kinerja ASN dengan ASN yang dinilai. Transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

 Untuk konsumsi hari ini tugas saya, karena bulan kemarin 'mutus' arisan ASN. Senang sekali pertemuan hari ini, mendengarkan pembinaan sambil menikmati kudapan tradisional.

 

3 komentar: