Pada pre test pelatihan pembelajaran tematik pada tanggal 7 Pebruari 2022 dan post test pada tanggal 12 Pebruari 2022. Keluhan para guru adalah belum memahami adanya perubahan peraturan penting pada standar nasional pendidikan. Sudah pernah dengar namun belum hafal elemen yang mengalami perubahan.Terutama terkait peraturan pada Standar Kelulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian. Sehingga sebagian besar guru pada kegiatan pos test mendapat nilai sama dengan Kriteria Ketuntasan Minimal Nasional, 75. Padahal isi perubahan itu telah dilakukan dalam pembelajaran sehari-hari. Namun belum memahami benar dasar peraturan yang menaunginya.
Permendikbud No 54 Tahun 2013 tentang standar kelulusan
diganti menjadi Permendikbud No 20 Tahun
2016. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar
penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan
diberlakukanya Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan ini, maka Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan untuk standar isi mengalami perubahan dari Permendikbud
No 64 Tahun 2013, Permendikbud No 59 Tahun 2014, Permendikbud No 21 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat
tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai
dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap
spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang
spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi
dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini,
maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada standar proses terjadi perubahan aturan dari Permendikbud
No 65 Tahun 2013, Permendikbud No 103 Tahun 2014, Permendikbud No 22 Tahun 2016, Surat Edaran 14 Tahun 2019. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan
dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri Pendidikan ini, maka Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Dalam
Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP tersebut
disampaikan hal-hal berikut: (1)Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip
efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa; (2)Dari 13 komponen RPP yang
tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang menjadi komponen inti
adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian
pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan
sisanya hanya sebagai pelengkap; (3)Sekolah, Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam
sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan
individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan
mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan/kesuksesan
proses belajar mengajar di kelas.
Adapun
RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat disesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor
14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP tersebut, dijelaskan mengenai beberapa
rangkuman atau daftar tanya jawab terkait dengan RPP (Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran). Yang menjadi pertimbangan penyederhanaan
RPP adalah guru-guru sering diarahkan untuk membuat RPP dengan rinci
yang menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk
mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Selain itu juga
pertimbangan prinsip efisien, efektif dan
berorientasi pada murid.
Efisien
berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak
waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai
tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP
dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar
murid di kelas. Meskipun RPP bisa didesain sederhana bukan berarti hanya satu
lembar. Makna tidak ada ketentuan jumlah halaman namun harus memperhatikan prinsip-prinsip
tertentu. Yakni prinsip efisien, efektif, dan
berorientasi kepada murid. Tidak ada standar baku untuk format
penulisan RPP, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP
sesuai dengan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
Jadi guru
dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya. Guru dapat pula
memodifikasl format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien,
efektif, dan berorientasi kepada murid. Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan
pembelajaran, langkah langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian
pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap.Tujuan
pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar
murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Pada standar penilaian Permendikbud No 66 Tahun 2013, Permendikbud
No 104 Tahun 2014, Permendikbud No 53 Tahun 2015, Permendikbud No 23 Tahun 2016.
Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian Pendidikan yang
merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan
sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar
dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini,
maka Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar