Sabtu, 12 Maret 2022

Elemen Perubahan pada Standar Nasional Pendidikan

 

Pada pre test  pelatihan pembelajaran tematik pada tanggal 7 Pebruari 2022 dan post test pada tanggal 12 Pebruari 2022. Keluhan para guru adalah belum memahami adanya perubahan peraturan penting pada standar nasional pendidikan. Sudah pernah dengar namun belum hafal elemen yang mengalami perubahan.Terutama terkait peraturan pada Standar Kelulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian. Sehingga sebagian besar guru pada kegiatan pos test mendapat nilai sama dengan Kriteria Ketuntasan Minimal Nasional, 75. Padahal isi perubahan itu telah dilakukan dalam pembelajaran sehari-hari. Namun belum memahami benar dasar peraturan yang menaunginya.

Permendikbud No 54 Tahun 2013 tentang standar kelulusan diganti menjadi Permendikbud No 20 Tahun 2016. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan untuk standar isi mengalami perubahan dari Permendikbud No 64 Tahun 2013, Permendikbud No 59 Tahun 2014, Permendikbud No 21 Tahun 2016. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang  Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada standar proses terjadi perubahan aturan dari Permendikbud No 65 Tahun  2013, Permendikbud No 103 Tahun  2014, Permendikbud No 22 Tahun  2016, Surat Edaran 14 Tahun 2019. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri Pendidikan ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP tersebut disampaikan hal-hal berikut: (1)Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa; (2)Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap; (3)Sekolah, Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan/kesuksesan proses belajar mengajar di kelas.

Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP tersebut, dijelaskan mengenai beberapa rangkuman atau daftar tanya jawab terkait dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP adalah guru-guru sering diarahkan untuk membuat RPP dengan rinci yang menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Selain itu juga pertimbangan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid.

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas. Meskipun RPP bisa didesain sederhana bukan berarti hanya satu lembar. Makna tidak ada ketentuan jumlah halaman namun harus memperhatikan prinsip-prinsip tertentu. Yakni prinsip  efisien,  efektif,  dan berorientasi  kepada murid. Tidak ada standar baku untuk format penulisan RPP, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada siswa.

Jadi guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya. Guru dapat pula memodifikasl format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah­ langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap.Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.

Pada standar penilaian Permendikbud No 66 Tahun 2013, Permendikbud No 104 Tahun 2014, Permendikbud No 53 Tahun 2015, Permendikbud No 23 Tahun 2016. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar