Minggu, 13 Maret 2022

Rencana Diseminasi Pelatihan Pembelajaran Tematik MI

 

Pada rapat ‘kecil’ antara Pengawas Madrasah Kecamatan Durenan, Ketua KKM, dan Pengurus KKG sepakat akan dilaksanakan diseminasi Pelatihan Pembelajaran Tematik MI. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 21 sampai 22 Maret 2022. Yang membuat saya terkejut Bapak Pengawas Madrasah menghendaki kegiatan tersebut bukan sekedar diseminasi namun lebih mengarah ke pelatihan. Jadi, setelah 4 orang narasumber melakukan pemaparan maka peserta akan menyusun RPP dan keesokan harinya harus dipraktikkan. Berarti tanggal 22 para peserta akan melakukan microteaching.

Tanggal 21 Maret rencananya pemateri pertama Bapak Pengawas. Pemateri kedua Bu Mas’al, akan menyampaikan pemetaan KD. Bu Nur Hidayati pemateri ketiga akan menyampaikan pembuatan indikator utama dan indikator penunjang. Sedang saya akan menyampaikan tentang penyusunan RPP dan penilaian. Langkah penyusunan perangkat tematik antara lain: 1)Memilih & menetapkan tema; 2)Melakukan analisis SKL, KI, Kompetensi Dasar, dan membuat indikator; 3)Melakukan pemetaan hubungan KD, Indikator dg tema satu tahun; 4)Membuat jaringan KD, indikator; 5)Melakukan penyusunan silabus tematik; 6)Menyusun RPP tematik.

Selain hal di atas para guru juga akan mengingat ulang adanya perubahan paradigma pembelajaran. Dari  pembelajaran: guru memberitahu, guru sebagai  sumber utama, tekstual,  berbasis konten, parsial, jawaban tunggal, verbalisme. Menjadi pembelajaran: yang aktif mencari tahu, berbasis aneka sumber belajar, pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, holistik/terpadu, kebenaran jawaban multidimensi, dan keterampilan aplikatif.

Ketika guru mengembangkan pembelajaran harus memperhatikan karateristik pembelajaran di antaranya: pembelajaran langsung (Direct  Teaching), pembelajaran tidak langsung (Indirect  Teaching), pengembangkan berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking), mengembangkan kemampuan bekerja  secara ilmiah dan keselamatan diri  serta lingkungan. Dalam mengembangkan pembelajaran selain harus memperhatikan karateristik pembelajaran juga harus memperhatikan karakteristik  Kompetensi  Dasar. Karakteristik KD ini meliputi kompetensi Abad ke-21  (Collaborative, Creative, Critical  Thinking, Communicative), sikap, pengetahuan dan keterampilan

Model pembelajaran yang dipilih guru dapat berupa pendekatan saintifik atau menggunakan  pendekatan/model  pembelajaran lain. Pendekatan saintifik bukan satu-satunya pendekatan pembelajaran. Bukan urutan langkah-langkah baku harus berurutan dari mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengomunikasikan. Pendekatan saintifik ini diharapkan dapat memberikan pengalaman, mengembangkan sikap ilmiah, mendorong ekosistem sekolah berbasis  aktivitas ilmiah, menantang, memotivasi. Guru diberi ruang  menggunakan  pendekatan/model  pembelajaran lain. Namun bukan berbasis ceramah, bukan berbasis hafalan. Yang diharapkan adaalah model berbasis aktivitas dan kreativitas, mampu menginspirasi, meyenangkan, berprakarsa.

Tugas Guru menurut Permendikbud No 23 Tahun 2017 adalah pada hari sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud meliputi: a)Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b)Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c)Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d)Membimbing dan melatih peserta didik; e)Melaksanakan tugas tambahan yang melekat  pada; f)pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban  kerja Guru. Dari tugas di atas yang akan dilaksanakan guru pafa pelatihan tanggal 22 Maret adalah point: a)Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b)Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c)Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.

Ketika guru merencanakan pembelajaran, maka perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada  Standar Isi. Silabus merupakan acuan  penyusunan kerangka  pembelajaran untuk  setiap bahan kajian mata  pelajaran. RPP dikembangkan dari  silabus untuk mengarahkan  kegiatan pembelajaran  peserta didik dalam upaya  mencapai Kompetensi Dasar  (KD). Menurut permendikbud nomor 22 tahun 2016 RPP merupkaan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. Tujuannya mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai KD. RPP merupakan dokumen dasar yang dikembangkan dari silabus dan berdasarkan kompetensi dasar.

Prinsip penyusunan dan pengembangan RPP sederhana adalah efisien, efektif dan berorientasi pada peserta didik. Efisien maknanya adalah penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif, merupakan penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada peserta didik, pengertiannya adalah penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.

Kegiatan pembelajaran terdiri atas: pendahuluan, inti, penutup. Pada pendahuluan aktivitas guru dalam menyiapkan peserta didik sebagai berikut: memberi motivasi belajar, melakukan apersepsi, menyampaikan Kompetensi Dasar yang akan dicapai, menyampaikan cakupan materi. Aktivitas peserta didik  dalam proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar. Melaksanakan pembelajaran dengan metode pembelajaran yang menarik dan ilmiah. Siswa belajar menggunakan media pembelajaran yang tepat. Tersedianya sumber belajar yang sesuai. Guru memperhatikan perbedaan karakteristik peserta didik. Guru membimbing proses belajar hingga tujuan pembelajaran tercapai.

Pada kegiatan penutup, aktivitas bersama antara guru dan peserta didik. Guru membimbing siswa melakukan refleksi untuk mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas. Guru melakukan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran. Pada tahap penutup pembelajaran terdapat kegiatan tindak lanjut beruapa: pemberian tugas dan rencana kegiatan pada pertemuan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar