Selasa, 08 Maret 2022

Pembekalan dan Pembinaan Akreditasi

 

Kemarin hari Senin, tanggal 7 Maret 2022, Pengawas Madrasah menghendaki adanya pembekalan dan pembinaan untuk akreditasi MIM Kamulan. Dalam pemaparannya Bapak Haji Nur Muslimin menyampaikan beberapa langkah yang harus dilakukan fihak madrasah menghadapi akreditasi. Di antara kegiatan sebelum, saat dan setelah akreditasi. Sebelum pelaksanaan akreditasi hendaknya madrasah membentuk tim akreditasi. Setelah itu mengunduh dan mempelajari Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Pada tiap butir dipelajari kata kunci level. Madrasah menyesuaikan dengan level yang diinginkan. Tim juga melakukan telaah dokumen yang dibutuhkan di setiap butir. Kepala madrasah juga harus menyiapkan narasumber yang dibutuhkan.

Langkah berikutnya adalah persiapan tim akreditasi di madrasah sebagai berikut: (1)Mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) dan mengunggah dokumen yang diperlukan untuk kegiatan akreditasi; (2)Menyiapkan personal yang akan memberikan data/informasi kepada asesor; (3)Mengunggah informasi tentang profil dan kondisi satuan pendidikan melalui website, dan/atau media sosial milik satuan pendidikan yang akan divisitasi; (4)Menyiapkan fasilitas jaringan internet dan jenis media room meeting yang akan digunakan untuk keperluan tatap muka virtual; (5)Menyiapkan bukti-bukti kinerja untuk disajikan bila asesor memerlukan saat penggalian data; (6)Memastikan seluruh dokumen baik fisik maupun digital telah disiapkan untuk kepentingan akreditasi; (7)Memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh BAN-S/M.

Kegiatan selanjutnya Tim akreditasi madrasah harus melakukan pengecekan indikator pemenuhan. Indikator ini terdiri dari Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM) dan Indikator Pemenuhan Relatif (IPR). Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM) terdiri dari lima butir antara lain: (1) Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah meguploud dalam dapodik; (2) Kepala sekolah/madrasah memiliki tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah;(3) Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa; (4) Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional;(5) Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.

Sedangkan pada Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) sebagai berikut: (1)Jumlah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4); (2)Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik; (3)Jumlah guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikannya; (4)Sekolah/madrasah memiliki  Tenaga Administrasi (SD/MI) yang memenuhi syarat sesuai ketentuan; (5) Jumlah siswa per rombel; (6)Bangunan sekolah/madrasah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan; (7)Memiliki ruangan penunjang yang cukup; (8)Sekolah/madrasah memiliki WC/jamban  yang cukup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar