Kemarin
hari Senin, tanggal 7 Maret 2022, Pengawas Madrasah menghendaki adanya
pembekalan dan pembinaan untuk akreditasi MIM Kamulan. Dalam pemaparannya Bapak
Haji Nur Muslimin menyampaikan beberapa langkah yang harus dilakukan fihak
madrasah menghadapi akreditasi. Di antara kegiatan sebelum, saat dan setelah
akreditasi. Sebelum pelaksanaan akreditasi hendaknya madrasah membentuk tim akreditasi. Setelah itu mengunduh dan mempelajari Instrumen
Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Pada tiap butir dipelajari kata kunci level. Madrasah menyesuaikan dengan level yang diinginkan. Tim juga melakukan telaah dokumen yang dibutuhkan di setiap butir. Kepala madrasah juga harus menyiapkan narasumber yang dibutuhkan.
Langkah berikutnya adalah persiapan tim
akreditasi di madrasah sebagai berikut: (1)Mengisi Data Isian Akreditasi
(DIA) dan mengunggah dokumen yang diperlukan untuk
kegiatan akreditasi; (2)Menyiapkan personal yang akan memberikan data/informasi kepada asesor;
(3)Mengunggah informasi tentang profil dan kondisi satuan pendidikan melalui
website, dan/atau media sosial milik satuan pendidikan yang akan divisitasi;
(4)Menyiapkan fasilitas jaringan internet dan jenis media room meeting yang akan digunakan untuk keperluan
tatap muka virtual; (5)Menyiapkan bukti-bukti kinerja untuk disajikan bila
asesor memerlukan saat penggalian data; (6)Memastikan seluruh dokumen baik
fisik maupun digital telah disiapkan untuk kepentingan akreditasi; (7)Memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang telah
ditentukan oleh BAN-S/M.
Kegiatan selanjutnya Tim akreditasi madrasah harus
melakukan pengecekan indikator pemenuhan. Indikator ini terdiri dari Indikator
Pemenuhan Mutlak (IPM) dan Indikator Pemenuhan Relatif (IPR). Indikator Pemenuhan
Mutlak (IPM) terdiri dari lima butir antara lain: (1) Sekolah/madrasah telah
memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah meguploud dalam dapodik;
(2) Kepala sekolah/madrasah memiliki tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah;(3) Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa; (4) Sekolah/madrasah
menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum
nasional;(5) Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang
diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.
Sedangkan pada Indikator Pemenuhan Relatif (IPR)
sebagai berikut: (1)Jumlah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1)
atau diploma empat (D4); (2)Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik; (3)Jumlah guru yang mengajar sesuai latar
belakang pendidikannya; (4)Sekolah/madrasah
memiliki Tenaga Administrasi (SD/MI) yang
memenuhi syarat sesuai ketentuan; (5) Jumlah siswa per rombel; (6)Bangunan
sekolah/madrasah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi
kebutuhan; (7)Memiliki ruangan
penunjang yang cukup; (8)Sekolah/madrasah memiliki WC/jamban
yang cukup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar