Sebenarnya bagi seorang guru perlu mempelajari kedudukan, tugas,
fungsi dan wewenang supervisi Pendidikan. Agar kita
memiliki kesiapan ketika pengawas melakukan supervisi. Supervisi dengan
cara wawancara individu, kunjungan kelas maupun supervisi kelompok, memang kegiatan
yang lazim dilakukan oleh supervisor. Kedatangannya patut disambut dengan
ramah dan dengan kesiapan perangkat yang akan disupervisi.
Fungsi Utama Supervisi
Fungsi utama supervisi adalah ditujukan pada
perbaikan dan peningkatan kualitas, agar sasaran supervisi terlaksana dalam
peningkatan kinerja secara efektif, maka kemampuan guru perlu ditingkatkan,
maka fungsi supervisi menurut Ametembun terdiri dari: (1)Penelitian. Yaitu
fungsi yang harus dapat mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi, (2)Penilaian. Fungsi
penilaian adalah untuk mengukur tingkat kemajuan yang diinginkan, seberapa
besar yang telah dicapai, dan penilaian ini dilakukan dengan berbagai cara
seperti tes, penetapan standar, penilaian kemajuan belajar siswa, melihat
perkembangan hasil penilaian sekolah, serta prosedur lain yang berorientasi
pada peningkatan mutu pendidikan, (3)PerbaikanFungsi perbaikan adalah
sebagai usaha untuk mendorong guru baik secara perorangan maupun kelompok agar
mereka mau melakukan berbagai perbaikan dalam menjalankan tugas mereka.
Perbaikan ini dapat dilakukan dengan bimbingan, yaitu dengan cara membangkitkan
kemauan, memberi semangat, mengarahkan dan merangsang untuk melakukan
percobaan, serta membantu menerapkan sebuah prosedur mengajar yang baru, (4)Pembinaan. Fungsi
pembinaan merupakan salah satu usaha untuk memecahkan masalah yang sedang
dihadapi, yaitu dengan melakukan pembinaan atau pelatihan kepada guru-guru
tentang cara-cara baru dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran, pembinaan
ini dapat dilakukan dengan cara demonstrasi mengajar, workshop, seminar,
observasi, konferensi individual dan kelompok, serta kunjungan supervisi.
Sedangkan
menurut Rifai, fungsi dari supervisi pendidikan itu terdiri dari 7 (tujuh)
fungsi, yaitu sebagai kepemimpinan, inspeksi, penelitian, latihan dan bimbingan,
sumber dan pelayanan,
koordinasi dan evaluasi.
Menurut Sutisna, fungsi supervisi terdiri atas 4 (empat) macam yaitu: sebagai
penggerak perubahan,
program pelayanan untuk memajukan pengajaran,
keterampilan dalam hubungan manusia,
kepemimpinan kooperatif. Pidarta
menjelaskan tentang fungsi supervisi itu dapat dibagi menjadi dua bagian besar
yaitu: (1)Fungsi utama ialah membantu sekolah yang sekaligus mewakili
pemerintah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yaitu membantu perkembangan
individu para siswa, (2)Fungsi
tambahan ialah membantu siswa dalam membina guru-guru agar dapat bekerja dengan
baik dan dalam mengadakan kontak dengan masyarakat dalam rangka menyesuaikan
diri dengan masyarakat serta mempelopori kemajuan masyarakat.
Adapun
dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pengawas Madrasah Pada Sekolah, Bab II Tugas dan Fungsi Pasal 4, Pengawas
Madrasah mempunyai fungsi melakukan: (a)Penyusunan program pengawasan di bidang
akademik dan manajerial,
(b)Pembinaan dan pengembangan madrasah,
(c)Pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru madrasah, (d) Pemantauan penerapan
standar nasional pendidikan,
(e) Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan,
(f)Pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.
Dari berbagai pendapat diatas, maka jelaslah bahwa fungsi supervisi pendidikan
itu memang tidak sederhana, dan ini sangat sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai yang juga tidak sederhana. Dengan demikian, seorang supervisor yang berorientasi pada tujuan, tidak
ada pilihan lain kecuali
memfungsikan diri sesuai dengan inti pokoknya supervisi.
Wewenang Supervisi Pendidikan
Sesuai
bunyi SK Menpan No. 118/1996 Bab I Pasal 1 angka (1) yang menyatakan bahwa
pengawas sekolah adalah pengawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengawasan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi
teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah dasar dan
menengah. Maka wewenang pengawas dapat dirumuskan sebagai berikut: (1)Memilih
dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi. (2)Menetapkan tingkat kinerja
guru dan tenaga lainnya di sekolah/madrasah serta faktor-faktor yang mempengaruhinya,
(3) Menentukan dan mengusulkan program-program pembinaaan serta melakukan pembinaan.
Masing-masing
kewenangan supervisi pendidikan akan diuraikan sebagai berikut: Pertama, Kewenangan supervisor menurut tempat kerjanya. Antara lain (a) Manajer terdepan. Dalam dunia pendidikan yang berdesentralisasi
pada tingkat kabupaten/kota yang menjabat manajer tertinggi adalah kepala
kantor pendidikan kabupaten/kota, yang menjabat manajer madya adalah kepala
kantor pendidikan kecamatan, dan manajer terdepan adalah sekolah. Tetapi
menurut pengertian baru hanya manajer terdepan saja yang dipandang sebagai
supervisor, sebab ialah secara langsung menghadapi guru-guru. (b)Para ketua unit pembantu kurikulumDi sekolah, ada bermacam-macam unit pembantu
kurikulum yaitu perpustakaan, laboratorium, bimbingan konseling, pusat
pengadaan dan layanan
sumber belajar dan sanggar seni. Unit-unit ini bertugas membantu guru-guru
dalam proses pembelajaran agar dapat berjalan secara efektif dan efisien. Kepala-kepala pembantu ini
dipandang sudah ahli dalam bidangnya masing-masing. Sebab itu, mereka pantas
menjabat sebagai supervisor dalam bidangnya masing-masing. (c) Supervisor eksternal. Supervisor
eksternal adalah para supervisor yang ditempatkan di kantor- kantor pendidikan
kabupaten/kota dan kecamatan. Mereka ini diangkat dengan surat keputusan khusus
sebagai supervisor. (d)Supervisor ahli ekspert. Setiap ekspert atau orang datang kesekolah untuk
membina guru dapat disebut supervisor. Misalnya, ahli purbakala menjelaskan
tentang proses pembuatan candi, ahli perikanan menjelaskan tentang cara
beternak ikan secara efektif. (e)Narasumber. Masyarakat umum
kalau terampil dalam bidang tertentu seperti terampil mengukir, membatik,
mematung, menari, bengkel, dan sebagainya dapat diundang ke sekolah untuk
membantu para guru-guru mengajarkan keterampilan kepada siswa-siswa. Para
narasumber ini dapat disebut sebagai supervisor, tetapi karena hanya terampil
mereka disebut seni supervisor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar