Minggu, 30 Januari 2022

Fungsi dan Wewenang Supervisi Pendidikan

      

  Sebenarnya bagi seorang guru perlu mempelajari kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang supervisi Pendidikan. Agar kita memiliki kesiapan ketika pengawas melakukan supervisi. Supervisi dengan cara wawancara individu, kunjungan kelas maupun supervisi kelompok, memang kegiatan yang lazim dilakukan oleh supervisor. Kedatangannya patut disambut dengan ramah  dan dengan kesiapan perangkat yang akan disupervisi.

Fungsi Utama Supervisi

Fungsi utama supervisi adalah ditujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas, agar sasaran supervisi terlaksana dalam peningkatan kinerja secara efektif, maka kemampuan guru perlu ditingkatkan, maka fungsi supervisi menurut Ametembun terdiri dari: (1)Penelitian. Yaitu fungsi yang harus dapat mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi, (2)Penilaian. Fungsi penilaian adalah untuk mengukur tingkat kemajuan yang diinginkan, seberapa besar yang telah dicapai, dan penilaian ini dilakukan dengan berbagai cara seperti tes, penetapan standar, penilaian kemajuan belajar siswa, melihat perkembangan hasil penilaian sekolah, serta prosedur lain yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, (3)PerbaikanFungsi perbaikan adalah sebagai usaha untuk mendorong guru baik secara perorangan maupun kelompok agar mereka mau  melakukan berbagai perbaikan dalam menjalankan tugas mereka. Perbaikan ini dapat dilakukan dengan bimbingan, yaitu dengan cara membangkitkan kemauan, memberi semangat, mengarahkan dan merangsang untuk melakukan percobaan, serta membantu menerapkan sebuah prosedur mengajar yang baru, (4)Pembinaan. Fungsi pembinaan merupakan salah satu usaha untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi, yaitu dengan melakukan pembinaan atau pelatihan kepada guru-guru tentang cara-cara baru dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran, pembinaan ini dapat dilakukan dengan cara demonstrasi mengajar, workshop, seminar, observasi, konferensi individual dan kelompok, serta kunjungan supervisi.

Sedangkan menurut Rifai, fungsi dari supervisi pendidikan itu terdiri dari 7 (tujuh) fungsi, yaitu sebagai kepemimpinan, inspeksi, penelitian, latihan dan bimbingan,  sumber dan pelayanan, koordinasi dan evaluasi. Menurut Sutisna, fungsi supervisi terdiri atas 4 (empat) macam yaitu: sebagai penggerak perubahan,  program pelayanan untuk memajukan pengajaran, keterampilan dalam hubungan manusia, kepemimpinan kooperatif. Pidarta menjelaskan tentang fungsi supervisi itu dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu: (1)Fungsi utama ialah membantu sekolah yang sekaligus mewakili pemerintah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yaitu membantu perkembangan individu para siswa, (2)Fungsi tambahan ialah membantu siswa dalam membina guru-guru agar dapat bekerja dengan baik dan dalam mengadakan kontak dengan masyarakat dalam rangka menyesuaikan diri dengan masyarakat serta mempelopori kemajuan masyarakat.

Adapun dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah Pada Sekolah, Bab II Tugas dan Fungsi Pasal 4, Pengawas Madrasah mempunyai fungsi melakukan: (a)Penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial, (b)Pembinaan dan pengembangan madrasah, (c)Pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru madrasah, (d) Pemantauan penerapan standar nasional pendidikan, (e) Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan, (f)Pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan. Dari berbagai pendapat diatas, maka jelaslah bahwa fungsi supervisi pendidikan itu memang tidak sederhana, dan ini sangat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai yang juga tidak sederhana. Dengan demikian, seorang supervisor yang berorientasi pada tujuan, tidak ada pilihan lain kecuali memfungsikan diri sesuai dengan inti pokoknya supervisi.

Wewenang Supervisi Pendidikan

Sesuai bunyi SK Menpan No. 118/1996 Bab I Pasal 1 angka (1) yang menyatakan bahwa pengawas sekolah adalah pengawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah dasar dan menengah. Maka wewenang pengawas dapat dirumuskan sebagai berikut: (1)Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi. (2)Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya di sekolah/madrasah serta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) Menentukan dan mengusulkan program-program pembinaaan serta melakukan pembinaan.

Masing-masing kewenangan supervisi pendidikan akan diuraikan sebagai berikut: Pertama, Kewenangan supervisor menurut tempat kerjanya. Antara lain (a) Manajer terdepan. Dalam dunia pendidikan yang berdesentralisasi pada tingkat kabupaten/kota yang menjabat manajer tertinggi adalah kepala kantor pendidikan kabupaten/kota, yang menjabat manajer madya  adalah kepala kantor pendidikan kecamatan, dan manajer terdepan adalah sekolah. Tetapi menurut pengertian baru hanya manajer terdepan saja yang dipandang sebagai supervisor, sebab ialah secara langsung menghadapi guru-guru. (b)Para ketua unit pembantu kurikulumDi sekolah, ada bermacam-macam unit pembantu kurikulum yaitu perpustakaan, laboratorium, bimbingan konseling, pusat pengadaan dan layanan sumber belajar dan sanggar seni. Unit-unit ini bertugas membantu guru-guru dalam proses pembelajaran agar dapat berjalan secara efektif dan efisien. Kepala-kepala pembantu ini dipandang sudah ahli dalam bidangnya masing-masing. Sebab itu, mereka pantas menjabat sebagai supervisor dalam bidangnya masing-masing. (c) Supervisor eksternal. Supervisor eksternal adalah para supervisor yang ditempatkan di kantor- kantor pendidikan kabupaten/kota dan kecamatan. Mereka ini diangkat dengan surat keputusan khusus sebagai supervisor. (d)Supervisor ahli ekspert. Setiap ekspert atau orang datang kesekolah untuk membina guru dapat disebut supervisor. Misalnya, ahli purbakala menjelaskan tentang proses pembuatan candi, ahli perikanan menjelaskan tentang cara beternak ikan secara efektif. (e)Narasumber. Masyarakat umum kalau terampil dalam bidang tertentu seperti terampil mengukir, membatik, mematung, menari, bengkel, dan sebagainya dapat diundang ke sekolah untuk membantu para guru-guru mengajarkan keterampilan kepada siswa-siswa. Para narasumber ini dapat disebut sebagai supervisor, tetapi karena hanya terampil mereka disebut seni supervisor.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar