Dalam diskusi intensif hari Sabtu,
ada beberapa teman yang bertanya alasan fokus kepengawasan hanya pada perangkat
pembelajaran. Pertanyaan berlanjut pada perbedaan supervisi akademik dan supervisi manajerial, juga perbedaan tugas pengawas muda, madya dan utama. Yang lebih menggelitik pertanyaan terkait kiat menumbuhkan kesadaran pengawas dan guru yang diawasi. Sejatinya tidak semua pengawas begitu, sebagai guru saya pernah
mendapat kunjungan kelas. Pengawas madrasah masuk kelas mengobservasi proses
pembelajaran. Pernah juga pengawas madrasah memasang tripod lengkap dengan
kameranya. Kunjungan kelas oleh pengawas itu bukan hanya satu dua kali, beberapa
kali. Dengan tujuan memperbaiki kemampuan guru dalam merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran. Sedangkan materi diskusi saat itu terkait kedudukan,
tugas, fungsi dan wewenang supervisi pendidikan.
Kedudukan Supervisi
Pendidikan
Supervisi memiliki kedudukan sentral dalam
upaya pembinaan dan pengembangan kegiatan kerjasama dalam suatu organisasi.
Lembaga pendidikan sebagai salah satu bentuk organisasi tentunya tidak dapat
melepaskan diri dari kegiatan supervisi. Di lingkungan lembaga pendidikan
tersebut terlibat sejumlah manusia yang harus bekerja sama dalam mencapai suatu
tujuan. Usaha penilaian, pembinaan, pengembangan, dan pengendalian lembaga
pendidikan tersebut tentunya tidak dapat dilepaskan dari masalah metode dan
alat serta masalah manusianya sendiri yang harus mampu mewujudkan kerja secara
efektif. Oleh karena itu, di dalam usaha penilaian, pembinaan, pengembangan,
dan pengendalian lembaga pendidikan tersebut sangat diperlukan penerapan
supervisi pendidikan. Supervisi pendidikan memiliki sejarah yang panjang,
supervisi pendidikan sebenarnya telah ada sejak adanya manusia, biarpun dalam
tataran dan tingkatan yang sederhana saja, mula-mula supervisi pendidikan
mengacu pada pekerjaan pengawas, meskipun pada akhirnya bermuara pada bantuan
professional. Dalam konteks sekolah sebagai sebuah organisasi pendidikan,
supervisi merupakan bagian dari proses administrasi. Kegiatan supervisi
melengkapi fungsi-fungsi administrasi yang ada di sekolah sebagai fungsi
terakhir, yaitu penilaian terhadap semua kegiatan dalam mencapai tujuan.
Supervisi mempunyai peran mengoptimalkan tanggung jawab dari semua program.
Supervisi menjadi bagian tersendiri dalam
meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan disekolah. Supervisi pendidikan
sebenarnya merupakan
tindak lanjut dari supervisi kebijakan. Supervisi pendidikan
dipandang sebagai kegiatan yang ditunjukkan untuk memperbaiki dan meningkatkan
mutu proses dan hasil pembelajaran. Dalam konteks profesi pendidikan, khususnya
profesi mengajar, mutu pembelajaran merupakan refleksi dari kemampuan profesional guru. Oleh karena itu, supervisi
pendidikan berkepentingan dengan upaya peningkatan kemampuan profesional guru,
pada gilirannya akan berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan
pembelajaran. Hubungan antara perilaku supervisi, perilaku mengajar, perilaku
belajar, dan hasil belajar merupakan hubungan yang sangat fundamental dalam
perbaikan mutu hasil pendidikan.
Supervisi memiliki
karakteristik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas bagi supervisor. Dalam hal
ini supervisi pendidikan memiliki dua karakteristik yaitu (1) bersifat terapan,
(2) melibatkan aktivitas manusia dengan menempatkan keperluan yang unik pada
inquiri dan pengembangan atau preskripsi bagi praktek supervisi. Misi utama
supervisi pendidikan adalah member pelayanan kepada guru untuk mengembangkan
mutu pembelajaran, memfasilitasi guru agar dapat mengajar dengan efektif,
melakukan kerjasama dengan guru atau anggota staf lainnya untuk meningkatkan
mutu pembelajaran, mengembangkan kurikulum serta meningkatkan pertumbuhan
profesionalisasi semua anggota.
Supervisi merupakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan teknis edukatif di sekolah, bukan
sekedar pengawasan terhadap fisik material. Supervisi merupakan pengawasan
terhadap kegiatan akademik yang berupa proses belajar mengajar, pengawasan
terhadap guru dalam mengajar, pengawasan terhadap murid yang belajar dan
pengawasan terhadap situasi yang menyebabkannya. Berdasarkan hal tersebut
kemudian diadakan tindak lanjut yang berupa perbaikan dalam bentuk pembinaan.
Pembinaa
merupakan sebuah pelayanan terhadap guru
dalam memperbaiki kinerjanya. Pembinaan selain pelayanan terhadap guru juga
merupakan usaha preventif untuk mencegah supaya guru tidak terulang kembali
melakukan kesalahan serupa yang tidak perlu, menggugah kesadarannya supaya
mempertinggi kecakapan dan keterampilan mengajarnya. Ketika supervisi
dihadapkan pada kinerja dan pengawasan mutu pendidikan oleh pengawas satuan
pendidikan, tentu memiliki misi yang berbeda dengan supervisi oleh kepala
sekolah. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada kepala sekolah
dalam mengembangkan mutu kelembagaan pendidikan dan memfasilitasi kepala
sekolah agar dapat melakukan pengelolaan kelembagaan secara efektif dan
efisien.
Kehadiran supervisi digunakan untuk memajukan pembelajaran melalui pertumbuhan kemampuan guru-gurunya. Supervisi mendorong guru menjadi lebih berdaya, dan situasi mengajar belajar menjadi lebih baik, mengajar menjadi efektif, guru menjadi lebih puas dalam melaksanakan pekerjaannya. Dengan demikian sistem pendidikan dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Ini berarti bahwa kedudukan supervisi merupakan komponen yang sangat strategis dalam administrasi pendidikan.Serta kedudukan supervisi pendidikan sama pentingnya dengan administrasi pendidikan, namun secara hirarkis supervisi merupakan salah satu fase atau tahap dari administrasi. Menurut Thomas H Brigss menegaskan bahwa supervisi merupakan bagian atau aspek dari administrasi, khususnya yang mengenai usaha peningkatan guru sampai kepada taraf penampilan tertentu.
Tugas Pokok dan Fungsi
Supervisi Pendidikan
Pertama, Tugas Pokok Supervisi Pendidikan. Menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi
penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan
profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Rincian tugas diatas sesuai
dengan jabatan pengawas sekolah, baik itu Pengawas
Sekolah Muda, Pengawas Sekolah Madya, Pengawas Sekolah Utama.
Tugas Pengawas Sekolah Muda antara lain: (1) Menyusun program pengawasan, (2) Melaksanakan pembinaan guru, (3) Memantau pelaksanaan standar isi suatu sekolah, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar penilaian,
(4) Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan, (5) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya, (6)Melaksanakan pembimbingan
dan pelatihan profesional guru, (7)
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Sedangkan Pengawas Sekolah Madya antara lain: (1) Menyusun program pengawasan, (2) Melaksanakan pembinaan guru, (3) Memantau pelaksanaan standar isi suatu sekolah, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar penilaian,
(4) Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan, (5) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya, (6)Melaksanakan pembimbingan
dan pelatihan profesional guru, (7)
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru, (8)Melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana sekolah,
pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan
manajemen, (9)Mengevaluasi hasil pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah, (10)Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan
tugas pokok.
Tugas Pengawas Sekolah Utama antara lain: (1)Menyusun program pengawasan, (2)Melaksanakan pembinaan guru
dan/atau kepala sekolah, (3)Memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar
penilaian pendidikan, (4)Melaksanakan
penilaian kinerja guru dan/kepala sekolah,
(5)Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan, (6) Mengevaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau
provinsi, (7)Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional
guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya, (8)Melaksanakan pembimbingan
dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala
sekolah, (9)Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam
menyusun program sekolah, rencana sekolah, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen, (10)Mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan/atau kepala sekolah,
(11)Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok, (12)Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam
pelaksanaan penelitian tindakan kelas.
Fungsi Pengawas/Supervisor
Fungsi dan tujuan supervisi pendidikan sangat
erat kaitannya. Keduanya dapat diibaratkan seperti mata rantai. Tujuan
memberikan gambaran tentang apa yang harus dicapai, sedangkan fungsi
menunjukkan apa yang harus dilakukan, sehingga untuk mengukur apakah tujuan
telah dapat dicapai dengan baik dapat dilihat dari apakah semua yang harus
dilakukan dapat dilaksanakan dengan baik, dengan kata lain: pencapaian tujuan
supervisi tergantung dengan berfungsi tidaknya supervisi pendidikan di lapangan
(sekolah). Tujuan yang ingin dicapai sangat kompleks, maka para ahli melihat
fungsi supervisi dari berbagai pandangan yang beragam, yang masing-masing
mempunyai alasan-alasan tersendiri. Ada yang melihatnya dari fungsi yang
bersifat umum dan bersifat operasional atau yang lebih konkrit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar