Senin, 24 Januari 2022

Kedudukan dan Fungsi Pengawas

 


Dalam diskusi intensif hari Sabtu, ada beberapa teman yang bertanya alasan fokus kepengawasan hanya pada perangkat pembelajaran. Pertanyaan berlanjut pada perbedaan supervisi akademik dan supervisi manajerial, juga perbedaan tugas pengawas muda, madya dan utama. Yang lebih menggelitik pertanyaan terkait kiat menumbuhkan kesadaran pengawas dan guru yang diawasi. Sejatinya tidak semua pengawas begitu, sebagai guru saya pernah mendapat kunjungan kelas. Pengawas madrasah masuk kelas mengobservasi proses pembelajaran. Pernah juga pengawas madrasah memasang tripod lengkap dengan kameranya. Kunjungan kelas oleh pengawas itu bukan hanya satu dua kali, beberapa kali. Dengan tujuan memperbaiki kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Sedangkan materi diskusi saat itu terkait kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang supervisi pendidikan.

Kedudukan Supervisi Pendidikan

Supervisi memiliki kedudukan sentral dalam upaya pembinaan dan pengembangan kegiatan kerjasama dalam suatu organisasi. Lembaga pendidikan sebagai salah satu bentuk organisasi tentunya tidak dapat melepaskan diri dari kegiatan supervisi. Di lingkungan lembaga pendidikan tersebut terlibat sejumlah manusia yang harus bekerja sama dalam mencapai suatu tujuan. Usaha penilaian, pembinaan, pengembangan, dan pengendalian lembaga pendidikan tersebut tentunya tidak dapat dilepaskan dari masalah metode dan alat serta masalah manusianya sendiri yang harus mampu mewujudkan kerja secara efektif. Oleh karena itu, di dalam usaha penilaian, pembinaan, pengembangan, dan pengendalian lembaga pendidikan tersebut sangat diperlukan penerapan supervisi pendidikan. Supervisi pendidikan memiliki sejarah yang panjang, supervisi pendidikan sebenarnya telah ada sejak adanya manusia, biarpun dalam tataran dan tingkatan yang sederhana saja, mula-mula supervisi pendidikan mengacu pada pekerjaan pengawas, meskipun pada akhirnya bermuara pada bantuan professional. Dalam konteks sekolah sebagai sebuah organisasi pendidikan, supervisi merupakan bagian dari proses administrasi. Kegiatan supervisi melengkapi fungsi-fungsi administrasi yang ada di sekolah sebagai fungsi terakhir, yaitu penilaian terhadap semua kegiatan dalam mencapai tujuan. Supervisi mempunyai peran mengoptimalkan tanggung jawab dari semua program.

Supervisi menjadi bagian tersendiri dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan disekolah. Supervisi pendidikan sebenarnya merupakan


tindak lanjut dari supervisi kebijakan. Supervisi pendidikan dipandang sebagai kegiatan yang ditunjukkan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Dalam konteks profesi pendidikan, khususnya profesi mengajar, mutu pembelajaran merupakan refleksi dari kemampuan profesional guru. Oleh karena itu, supervisi pendidikan berkepentingan dengan upaya peningkatan kemampuan profesional guru, pada gilirannya akan berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan pembelajaran. Hubungan antara perilaku supervisi, perilaku mengajar, perilaku belajar, dan hasil belajar merupakan hubungan yang sangat fundamental dalam perbaikan mutu hasil pendidikan.

Supervisi memiliki karakteristik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas bagi supervisor. Dalam hal ini supervisi pendidikan memiliki dua karakteristik yaitu (1) bersifat terapan, (2) melibatkan aktivitas manusia dengan menempatkan keperluan yang unik pada inquiri dan pengembangan atau preskripsi bagi praktek supervisi. Misi utama supervisi pendidikan adalah member pelayanan kepada guru untuk mengembangkan mutu pembelajaran, memfasilitasi guru agar dapat mengajar dengan efektif, melakukan kerjasama dengan guru atau anggota staf lainnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran, mengembangkan kurikulum serta meningkatkan pertumbuhan profesionalisasi semua anggota.

Supervisi merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan teknis edukatif di sekolah, bukan sekedar pengawasan terhadap fisik material. Supervisi merupakan pengawasan terhadap kegiatan akademik yang berupa proses belajar mengajar, pengawasan terhadap guru dalam mengajar, pengawasan terhadap murid yang belajar dan pengawasan terhadap situasi yang menyebabkannya. Berdasarkan hal tersebut kemudian diadakan tindak lanjut yang berupa perbaikan dalam bentuk pembinaan. Pembinaa


merupakan sebuah pelayanan terhadap guru dalam memperbaiki kinerjanya. Pembinaan selain pelayanan terhadap guru juga merupakan usaha preventif untuk mencegah supaya guru tidak terulang kembali melakukan kesalahan serupa yang tidak perlu, menggugah kesadarannya supaya mempertinggi kecakapan dan keterampilan mengajarnya. Ketika supervisi dihadapkan pada kinerja dan pengawasan mutu pendidikan oleh pengawas satuan pendidikan, tentu memiliki misi yang berbeda dengan supervisi oleh kepala sekolah. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada kepala sekolah dalam mengembangkan mutu kelembagaan pendidikan dan memfasilitasi kepala sekolah agar dapat melakukan pengelolaan kelembagaan secara efektif dan efisien.

Kehadiran supervisi digunakan untuk memajukan pembelajaran melalui pertumbuhan kemampuan guru-gurunya. Supervisi mendorong guru menjadi lebih berdaya, dan situasi mengajar belajar menjadi lebih baik, mengajar menjadi efektif, guru menjadi lebih puas dalam melaksanakan pekerjaannya. Dengan demikian sistem pendidikan dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Ini berarti bahwa kedudukan supervisi merupakan komponen yang sangat strategis dalam administrasi pendidikan.Serta kedudukan supervisi pendidikan sama pentingnya dengan administrasi pendidikan, namun secara hirarkis supervisi merupakan salah satu fase atau tahap dari administrasi. Menurut Thomas H Brigss menegaskan bahwa supervisi merupakan bagian atau aspek dari administrasi, khususnya yang mengenai usaha peningkatan guru sampai kepada taraf penampilan tertentu.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Supervisi Pendidikan

Pertama, Tugas Pokok Supervisi Pendidikan. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Rincian tugas diatas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah, baik itu Pengawas Sekolah Muda, Pengawas Sekolah Madya, Pengawas Sekolah Utama.

Tugas Pengawas Sekolah Muda antara lain: (1) Menyusun program pengawasan, (2) Melaksanakan pembinaan guru, (3) Memantau    pelaksanaan     standar            isi suatu sekolah, standar proses,       standar kompetensi lulusan, standar penilaian, (4) Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan, (5) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya, (6)Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, (7) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Sedangkan Pengawas Sekolah Madya antara lain: (1) Menyusun program pengawasan, (2) Melaksanakan pembinaan guru, (3) Memantau          pelaksanaan     standar            isi suatu sekolah, standar proses,       standar kompetensi lulusan, standar penilaian, (4) Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan, (5) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya, (6)Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, (7) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru, (8)Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen, (9)Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah, (10)Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.

Tugas Pengawas Sekolah Utama antara lain: (1)Menyusun program pengawasan, (2)Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah, (3)Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan, (4)Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/kepala sekolah, (5)Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan, (6) Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi, (7)Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya, (8)Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah, (9)Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen, (10)Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah, (11)Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok, (12)Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas.

Fungsi Pengawas/Supervisor

Fungsi dan tujuan supervisi pendidikan sangat erat kaitannya. Keduanya dapat diibaratkan seperti mata rantai. Tujuan memberikan gambaran tentang apa yang harus dicapai, sedangkan fungsi menunjukkan apa yang harus dilakukan, sehingga untuk mengukur apakah tujuan telah dapat dicapai dengan baik dapat dilihat dari apakah semua yang harus dilakukan dapat dilaksanakan dengan baik, dengan kata lain: pencapaian tujuan supervisi tergantung dengan berfungsi tidaknya supervisi pendidikan di lapangan (sekolah). Tujuan yang ingin dicapai sangat kompleks, maka para ahli melihat fungsi supervisi dari berbagai pandangan yang beragam, yang masing-masing mempunyai alasan-alasan tersendiri. Ada yang melihatnya dari fungsi yang bersifat umum dan bersifat operasional atau yang lebih konkrit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar