Jumat, 02 Februari 2024

Sasaran Kinerja Pegawai pada E-Kinerja

 

Tahun 2024 telah memasuki bulan kedua, Pebruari. Bagi ASN detik ini harus mulai mengulik E-Kinerja untuk persiapan SKP tahun 2024. Pembahasan E-Kinerja ini dilakukan kemarin tanggal 1 Pebruari 2024 mulai pukul 10.00 sampai pukul 16.00 WIB. Langkah  paling tepatnya adalah membuka akun E-Kinerja, login, klik menu SKP, tambah periode SKP,  buka detail SKP, dan tambahkan  RHK. RHK ada dua jenis yaitu RHK Pimpinan dan RHK Individu. RHK pimpinan pada sasaran kinerjaku tahun 2024 terdiri dari tugas utama dan tugas tambahan. Untuk tugas utama di tahun 2024 antara lain: 1)Meningkatnya kualitas penataan dan penguatan manajemen organisasi. Indikator: persentase administrasi hasil pengawasan yang ditindaklanjuti, 2) Meningkatnya kualitas perencanaan dan anggaran. Indikator: persentase output perencanaan yang berbasis data. 3)Meningkatnya kualitas penerapan kurikulum dan pola pembelajaran inovatif Indikator: Persentase madrasah/sekolah keagamaan yang menerapkan metode pembelajaran inovatif dalam kurikulum.

Sedangkan nomor: 4)Meningkatnya kualitas penataan dan penguatan manajemen organisasi. Indikator: persentase administrasi hasil pengawasan yang ditindaklanjuti, 5) Meningkatnya kualitas penerapan kurikulum dan pola pembelajaran inovatif. Indikator: Persentase madrasah/sekolah keagamaan yang menerapkan metode pembelajaran inovatif dalam kurikulum, 6)Meningkatnya kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Indikator: tenaga kependidikan madrasah dan pendidikan diniyah/muadalah yang memperoleh peningkatan kompetensi, 7)Meningkatnya kualitas pendidik dan tenaga kependidikan Indikator: Persentase tenaga kependidikan madrasah dan pendidikan diniyah/muadalah yang memperoleh peningkatan kompetensi, 8)Meningkatnya budaya mutu pendidikan. Indikator: Persentase madrasah yang menerapkan budaya mutu, 9)Meningkatnya budaya mutu pendidikan. Indikator: Persentase madrasah yang menerapkan budaya mutu, 10)Meningkatnya budaya mutu pendidikan. Indikator : Persentase madrasah yang menerapkan budaya mutu.

Untuk nomor: 11)Meningkatnya kualitas penerapan kurikulum dan pola pembelajaran inovatif Indikator: persentase madrasah/sekolah keagamaan yang menerapkan metode pembelajaran inovatif dalam kurikulum, 12)Pendidik dan tenaga kependidikan. Indikator: persentase tenaga kependidikan madrasah dan pendidikan diniyah/muadalah yang memperoleh peningkatan kompetensi, 13)Meningkatnya kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Indikator: persentase tenaga kependidikan madrasah dan pendidikan diniyah/muadalah yang memperoleh peningkatan kompetensi, 14)Meningkatnya budaya mutu pendidikan. Indikator: persentase madrasah yang menerapkan budaya mutu, 15)Meningkatnya kualitas penataan dan penguatan manajemen organisasi.   Indikator: persentase administrasi hasil pengawasan yang ditindaklanjuti.

Sedangkan untuk tugas tambaahan terdiri dari:1) Meningkatnya kualitas pengelolaan ASN (pengadaan, penempatan, pembinaan dan pengembangan pegawai). Indikator : Persentase ASN yang memiliki nilai indeks profesional berkategori sedang (minimum 71), 2) Meningkatnya kualitas pengelolaan ASN (pengadaan, penempatan, pembinaan dan pengembangan pegawai) Indikator: Persentase ASN yang memiliki nilai indeks profesional berkategori sedang (minimum 71), 3)Meningkatnya kualitas penataan dan penguatan manajemen organisasi. Indikator : Persentase laporan kinerja satuan organisasi yang dievaluasi. Untuk indikator individu pertama dan kedua memang sama namun nantinya bentuk kegiatannya berbeda. 

Pertama, Meningkatnya kualitas pengelolaan ASN (pengadaan, penempatan, pembinaan dan pengembangan pegawai). Indikator : Persentase ASN yang memiliki nilai indeks profesional berkategori sedang(minimum 71). Terkait dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan: Menyusun karya tulisilmiah dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan. Bentuk kegiatanya membuat Karya Tulis Ilmiah/ Karya Inovatif. Bukti fisik KTI / Best Practivce. Kedua, Meningkatnya kualitas pengelolaan ASN (pengadaan, penempatan, pembinaan dan pengembangan pegawai) Indikator : Persentase ASN yang memiliki nilai indeks profesional berkategori sedang(minimum 71). Terkait Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan: Berperan serta dalamseminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan madrasah. Bentuk kegiatanya Mengikuti diklat/pelatihan. Bukti fisik laporan Pengembangan diri. Ketiga, Meningkatnya kualitas penataan dan penguatan manajemen organisasi. Indikator : Persentase laporan kinerja satuan organisasi yang dievaluasi. Berperan serta menjadi anggota dalam organisasi profesi. Bentuk kegiatannya adalah kegiatan keprofesian kepengawasan. Bukti fisik Dokumen Laporan FGD / RAKOR dan lain-lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar