Jumat, 02 Februari 2024

Status Persetujuan

 

Alhamdulillah, SKP 2024 telah saya ajukan. Tepat tanggal 2 Pebruari 2024, SKP tersebut telah disetujui. Status bukan draf lagi, namun ‘Persetujuan”. Begitulah jika sudah selesai menambah RHK pimpinan, RHK individu dan mampu melengkapi indikator kuantitas, kualitas dan waktu. Untuk peroide penilaian memilih ‘Triwulan 1’, rentang 31 Januari sampai 31 Maret 2024. Batas akhir menguploud bukti fisik 15 April 2024. Jika dalam tulisan sebelumnya saya paparkan tugas tambahan kini akan saya coba menuliskan tugas utama pengawas sekolah ahli muda. Untuk tugas utama di tahun 2024 antara lain: Pertama,  meningkatnya kualitas penataan dan penguatan manajemen organisasi. Indikator: persentase administrasi hasil pengawasan yang ditindaklanjuti. Untuk point ini RHK individunya adalah terlaksananya penyusunan Rencana Kerja Kepengawasan. Bentuk kegiatannya menyusun Rencana Kerja Pengawasan (RKP) Tahun 2024. Sedangkan bentuk fisiknya dokumen Rencana Kerja Pengawasan. Seharusnya diuploud pada bulan Januari 2024. Saya pilih periode penilaian tri wulan 1 kuantitas 1 dan waktunya 3 bulan.

Kedua, meningkatnya kualitas perencanaan dan anggaran. Indikatornya berupa persentase output perencanaan yang berbasis data. RHK individu dari tugas utama ini adalah terlaksananya pendampingan refleksi mutu pendidikan (Penyelesaian EDM 2023) dan Penyusunan ERKAM Tahun 2024. Bentuk kegiatan pendampingan refleksi Mutu Pendidikan dan penyusunan ERKAM 2024. Bukti fisik dokumen laporan pendampingan refleksi mutu pendidikan dan penyusunan ERKAM 2024. Saya pilih periode penilaian tri wulan 1, kuantitas 1, dan waktunya 3 bulan.

Ketiga, meningkatnya kualitas penerapan kurikulum dan pola pembelajaran inovatif. Indikatornya persentase madrasah/sekolah keagamaan yang menerapkan metode pembelajaran inovatif dalam kurikulum. RHK individu berupa terlaksananya pendampingan kegiatan supervisi perencanaan pembelajaran guru oleh Kepala Madrasah. Bentuk kegiatannya adalah pendampingan kegiatan Supervisi Perencanaan Pembelajaran. Bukti fisik berupa dokumen laporan  pendampingan kegiatan supervisi perencanaan pembelajaran. Kegiatan utama ketiga ini saya tetap memilih periode penilaian tri wulan 1, kuantitas 1, dan waktunya 3 bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar