Kurikulum Raudhatul Athfal (KRA) dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah, dengan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, madrasah dan daerah. Penyusunan Kurikulum Raudhatul Athfal (KRA), Tim Pengembang Kurikulum RA diberikan kewenangan dalam menentukan format dan sistematikanya. Dalam penyelenggaraannya, Kurikulum RA akan menjadi Dokumen Hidup yang menjadi referensi dalam menyelenggarakan Pendidikan sehari-hari di madrasah.
TPKRA (Tim Penyusun Kurikulum RA) memulai dengan memahami secara utuh kerangka dasar yang
ditetapkan oleh Pemerintah: Tujuan Pendidikan Nasional, Dimensi Profil Lulusan (DPL), Struktur Kurikulum, Prinsip Pembelajaran dan
Asesmen, Pendekatan Pembelajaran, Capaian Pembelajaran.
RA yang sudah mempunyai Kurikulum Madrasah dapat melakukan peninjauan dan revisi, menyesuaikan
ketentuan yang berlaku serta kondisi dan kebutuhan madrasah dan warganya. RA menyiapkan TPKRA yang memahami bidang tugasnya dalam melakukan penyusunan/
revew kurikulum. RA menentukan waktu dan metode-metode serta
instrumen-instrumen yang diperlukan dan merencanakan evaluasi dan revisi secara berkelanjutan dalam
rangka memenuhi perubahan ketentuan dan
kebutuhan di madrasah.
Proses Peninjauan
dan Revisi Kurikulum Madrasah
Kurikulum RA ditetapkan oleh kepala RA Bersama komite/yayasan. Pengawas RA dan Kemenag memastikan madrasah melibatkan warga madrasah
berdasarkan potensi dan data. Peninjauan dapat dilaksanakan secara berkala menyesuaikan
dengan kebutuhan RA. Revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kondisi aktual RA. Bagi yang sudah memiliki Kurikulum RA, proses peninjauan dimulai dari proses evaluasi yang dapat
dibagi menjadi evaluasi lingkup kelas dan lingkup madrasah serta ketentuan yang
berlaku. Evaluasi lingkup kelas (langkah 3-5) dilakukannya per semester/tahunan
atau sesuai dengan kebutuhan. Evaluasi jangka pendek dapat menggunakan data
seperti observasi, FGD, kuisioner dengan warga madrasah (seperti guru, kepala
madrasah, murid), orang tua dan rapor pendidikan. Hasil evaluasi ini dapat
membantu kepala madrasah dan guru dalam memperbaiki pengorganisasian
pembelajaran dan rencana pembelajaran sehingga kualitas pembelajaran bisa
meningkat. Evaluasi lingkup satuan pendidikan (langkah 1-5) bisa dilakukan
setiap 4-5 tahun
Prinsip Pengembangan Kurikulum RA
Prinsip
pengembangan kurikulum di RA adalah: 1)Pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi
spiritual, moral, social, dan emosional peserta didik, baik dengan
pengalokasian waktu khusus maupun secara terintegrasi dengan proses
pembelajaran, 2)Fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan
kompetensi peserta didik, karakteristik satuan Pendidikan, dan konteks
lingkungan social budaya setempat, 3)Berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan
yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter peserta
didik agar guru memiliki waktu yang
memadai untuk melakukan Pembelajaran Mendalam
(Deep Learning) melalui pengalaman pembelajaran pembelajaran memahami,
mengaplikasi, dan merefleksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar