Jumat, 12 Mei 2023

Persiapan Akreditasi di RA Nurul Fattah


RA Nurul Fattah ini berdiri tahun 2019, berarti masih 4 tahun. RA tersebut akan diakreditasi pada tahun 2023. Dalam rangka pengajuan akreditasi RA, maka diwajibkan untuk mengisi  Penilaian Persyaratan Akreditasi (PPA) yang ada dalam Sistem Penilaian Angka Akreditasi (Sispena). Satuan juga harus membuat dan mengunggah surat pernyataan kebenaran data dan dokumen yang diajukan. Berikut butir penilaian instrumen PPA yang harus disiapkan RA Nurul Fattah Gembleb, kecamatan Pogalan sebagaimana dijelaskan berikut ini.

Pertama,  Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). STPPA merupakan standar satu yang terdiri dari: 1.1 Deteksi Pertumbuhan Anak. Berupa ketersediaan rekapitulasi pertumbuhan anak. Dokumen yang harus disiapkan adalah dokumen rekapitulasi pertumbuhan anak yang memuat: a) data berat badan menurut usia, b)tinggi badan menurut usia, c)berat badan menurut tinggi badan,d) lingkar kepala. Data ini dapat diambil oleh satuan dari data KMS/KIA atau dari sumber lain yang terkait. 1.2 Deteksi perkembangan anak. Ketersediaan rekapitulasi capaian perkembangan anak. Dokumen yang diperlukan adalah rekap analisis capaian perkembangan anak sesuai kelompok  usia yang  dapat berupa Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), kartu menuju sehat atau kuesioner pra skrining perkembangan unuk semua anak. Untuk pelaksanaan DDTK ini dapat bekerja dengan fihak Puskesmas setempat. Karena blanko DDTK yang lengkap dan terperinci telah disiapkan oleh petugas kesehatan setempat.

Yang menjadi pertanyaan dari Ibu Kepala RA Nurul Fattah adalah penggolongan lingkar kepala yang tergolong microchepalus, normal dan macrochepalus. Penggolongan ini sesuai permintaan  Sispena. Di bawah ini ukuran lingkar kepala bayi perempuan yang dianggap normal:

·         Usia 0 - 6 bulan   =34 - 42cm

·         Usia 6 - 12 bulan =42 - 45cm

·         Usia 1 - 2 tahun   =45 - 47,2cm

·         Usia 2 - 3 tahun   =47,2 - 48,5cm

·         Usia 3 - 4 tahun   =48,5 - 49,4cm

·         Usia 4 - 5 tahun   =49,4 - 50cm

Sedangkan ukuran lingkar kepala bayi laki-laki normal adalah:

·         Usia 0 - 6 bulan   =34 – 43,5cm

·         Usia 6 - 12 bulan =43,5 - 46cm

·         Usia 1 - 2 tahun   =46 - 48,3cm

·         Usia 2 - 3 tahun   =48,3 - 49,5cm

·         Usia 3 - 4 tahun   =49,5- 50,3cm

·         Usia 4 - 5 tahun   =50,3- 50cm

Berarti di atas ukuran normal disebut macrochepalus dan di bawah ukuran normal microchepalus.


Kedua, Standar Isi. Standar isi terdiri dari: 2.1 Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP), 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP), 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia. Terkait KTSP ini menyangkut ketersedian dokumen KTSP terbaru. Dokimen KTSP terbaru meliputi: a) muatan/materi pembelajaran, b)metode pembelajaran, c)lembar pengesahan minimal dari pimpinan lembaga. Untuk Acuan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) yang terpenting ketersedian dokumen acuan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP). Acuannya meliputi: a)standar nasional, b)campuran standar nasional dengan internasional, c)campuran nasional dan lokal. Poin terakhir standar isi adalah layanan menurut kelompok usia. Yang paling utama adalah ketersediaan data terbaru anak didik yang dilayani  dan jumlah pendidik di satuan dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik). RA Nurul Fattah Gembleb, Pogalan harus melakukan pemuthakiran data anak didik  dan pendidik pada dapodik. Menurut Mas Rendra dari staf Kasi Pendma, memang kemenag menggunakan Emis. Tapi Emis juga sinkron ke dapodik, setelah itu  baru masuk laman akreditasi.

Bersambung....

4 komentar:

  1. Mantap Bu. Pada paparan lingkar kepala bayi laki-laki normal usia 4-5 tahun apakah mengalami penyusutan Bu? Kok 50,3 Cm- 50 Cm. Mungkinkah kepala bayi mengalami penyusutan 0,3 cm?

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf salah ketik seharusnya 50,8 cm. Terimakasih koreksinya

      Hapus