RA
Nurul Fattah ini berdiri tahun 2019, berarti masih 4 tahun. RA tersebut akan
diakreditasi pada tahun 2023. Dalam rangka pengajuan akreditasi RA, maka
diwajibkan untuk mengisi Penilaian
Persyaratan Akreditasi (PPA) yang ada dalam Sistem Penilaian Angka Akreditasi
(Sispena). Satuan juga harus membuat dan mengunggah surat pernyataan kebenaran
data dan dokumen yang diajukan. Berikut butir penilaian instrumen PPA yang
harus disiapkan RA Nurul Fattah Gembleb, kecamatan Pogalan sebagaimana dijelaskan berikut
ini.
Pertama, Standar
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA).
STPPA merupakan standar satu yang terdiri dari: 1.1 Deteksi Pertumbuhan Anak. Berupa ketersediaan rekapitulasi pertumbuhan
anak. Dokumen yang harus disiapkan adalah dokumen rekapitulasi pertumbuhan anak
yang memuat: a) data berat badan menurut usia, b)tinggi badan menurut usia,
c)berat badan menurut tinggi badan,d) lingkar kepala. Data ini dapat diambil
oleh satuan dari data KMS/KIA atau dari sumber lain yang terkait. 1.2
Deteksi perkembangan anak. Ketersediaan rekapitulasi capaian perkembangan anak.
Dokumen yang diperlukan adalah rekap analisis capaian perkembangan anak sesuai kelompok usia yang
dapat berupa Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), kartu menuju sehat atau
kuesioner pra skrining perkembangan unuk semua anak. Untuk pelaksanaan DDTK ini dapat bekerja dengan fihak Puskesmas setempat. Karena blanko DDTK yang lengkap dan terperinci telah disiapkan oleh petugas kesehatan setempat.
Yang
menjadi pertanyaan dari Ibu Kepala RA Nurul Fattah adalah penggolongan lingkar
kepala yang tergolong microchepalus, normal dan macrochepalus. Penggolongan ini sesuai
permintaan Sispena. Di bawah ini ukuran lingkar
kepala bayi perempuan yang dianggap normal:
·
Usia 0 - 6 bulan =34 - 42cm
·
Usia 6 - 12 bulan =42 - 45cm
·
Usia 1 - 2 tahun =45 - 47,2cm
·
Usia 2 - 3 tahun =47,2 - 48,5cm
·
Usia 3 - 4 tahun =48,5 - 49,4cm
·
Usia 4 - 5 tahun =49,4 - 50cm
Sedangkan ukuran lingkar kepala
bayi laki-laki normal adalah:
·
Usia 0 - 6 bulan =34 – 43,5cm
·
Usia 6 - 12 bulan =43,5 - 46cm
·
Usia 1 - 2 tahun =46 - 48,3cm
·
Usia 2 - 3 tahun =48,3 - 49,5cm
·
Usia 3 - 4 tahun =49,5- 50,3cm
·
Usia 4 - 5 tahun =50,3- 50cm
Berarti
di atas ukuran normal disebut macrochepalus dan di bawah ukuran normal microchepalus.
Kedua,
Standar Isi. Standar isi terdiri dari: 2.1 Kurikulum
Tingkat Satuan pendidikan (KTSP), 2.2 Acuan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan
(KTSP), 2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia. Terkait KTSP ini menyangkut
ketersedian dokumen KTSP terbaru. Dokimen KTSP terbaru meliputi: a)
muatan/materi pembelajaran, b)metode pembelajaran, c)lembar pengesahan minimal
dari pimpinan lembaga. Untuk Acuan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP)
yang terpenting ketersedian dokumen acuan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP).
Acuannya meliputi: a)standar nasional, b)campuran standar nasional dengan
internasional, c)campuran nasional dan lokal. Poin terakhir standar isi adalah
layanan menurut kelompok usia. Yang paling utama adalah ketersediaan data
terbaru anak didik yang dilayani dan
jumlah pendidik di satuan dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik). RA Nurul Fattah Gembleb,
Pogalan harus melakukan pemuthakiran data anak didik dan pendidik pada dapodik. Menurut Mas Rendra
dari staf Kasi Pendma, memang kemenag menggunakan Emis. Tapi Emis juga sinkron
ke dapodik, setelah itu baru masuk laman
akreditasi.
Bersambung....
Mantap Bu. Pada paparan lingkar kepala bayi laki-laki normal usia 4-5 tahun apakah mengalami penyusutan Bu? Kok 50,3 Cm- 50 Cm. Mungkinkah kepala bayi mengalami penyusutan 0,3 cm?
BalasHapusmaaf salah ketik seharusnya 50,8 cm. Terimakasih koreksinya
HapusHejehej
BalasHapusTerimakasih kunjungannya
Hapus