Sabtu, 03 Desember 2022

Pendampingan Mentor: Pendalaman Materi Bimbingan

 

Tanggal 1 November 2022 awal pendampingan oleh mentor.  Tepat pukul 12.00 minta izin kepala madrasah untuk persiapan zoom meeting. Setelah melaksanakan kewajiban sebagai hamba Allah segera membuka  LMS Pusdiklat.  Mentor Ibu Emi Rosyidah  menyampaikan pendalaman materi bimbingan OJT-1.  Tujuan dari materi ini adalah memberikan pembekalan seluruh dimensi kompetensi yang diperlukan bagi seorang pengawas sekolah dalam menjalankan tugasnya. Dengan kompetensi yang diperlukan untuk jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah adalah: 1) kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan dan kompetensi sosial.

Menurut mentor rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai berikut: 1) menyusun program pengawasan, 2) melaksanakan pembinaan guru, 3)melaksanakan pembinaan  guru dan/atau kepala madrasah, memantau pelaksanaan SNP (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan), 4) melaksanakan PKG dan/atau Kepala Sekolah, 5)melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan, 6) mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi, 7)menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKS dan sejenisnya, 8) melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional bagi guru dan kepala sekolah di MGMP/KKM, melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi serta manajemen, 10) mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan professional guru dan kepala sekolah.

Pertama, pembinaan terhadap guru terkait dengan beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017. Beban kerja guru tersebut adalah: 1) merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, 2) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, 3)menilai  hasil pembelajaran atau pembimbingan, 4)melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok  sesuai dengan beban kerja guru, 5)membimbing dan melatih peserta didik.

Kedua, pembinaan terhadap kepala madrasah sesuai PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah antara lain: 1) menyusun rencana kerja 4 tahun (RKJM), 2) menyusun rencana kerja tahunan (RKAM), 3) mengembangkan kurikulum dokumen1, 2 dan 3, 4) menetapkan pembagian tugas  dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan, 5)menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dokumen akademik lainnya, 6)melakukan PKG dan tenaga kependidikan.

Ketiga, pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Dari 8 SNP tersebut yang merupakan aspek akademik adalah standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian. Sasaran pemantauan semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan untuk aspek manajerial  yaitu standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan serta  standar pembiayaan.

Keempat, Penilaian kinerja guru (akademik). Penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh pengawas sekolah muda/madya/utama adalah menganalis hasil PKG  yang dilakukan oleh kepala madrasah/guru senior yang terdiri dari 14 kompetensi. Hasil analisis tersebut digunakan sebagai dasar untuk merencanakan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar