Tanggal
1 November 2022 awal pendampingan oleh mentor.
Tepat pukul 12.00 minta izin kepala madrasah untuk persiapan zoom
meeting. Setelah melaksanakan kewajiban sebagai hamba Allah segera membuka LMS Pusdiklat. Mentor Ibu Emi Rosyidah menyampaikan pendalaman materi bimbingan OJT-1. Tujuan dari materi ini adalah
memberikan pembekalan seluruh dimensi kompetensi yang diperlukan bagi seorang
pengawas sekolah dalam menjalankan tugasnya. Dengan kompetensi yang diperlukan
untuk jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah adalah: 1) kompetensi
kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik,
kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan dan
kompetensi sosial.
Menurut
mentor rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah berdasarkan
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai berikut: 1) menyusun program
pengawasan, 2) melaksanakan pembinaan guru, 3)melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala madrasah, memantau
pelaksanaan SNP (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarpras, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan), 4)
melaksanakan PKG dan/atau Kepala Sekolah, 5)melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan pada sekolah binaan, 6) mengevaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi, 7)menyusun program
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP
dan/atau KKKS/MKS dan sejenisnya, 8) melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional
bagi guru dan kepala sekolah di MGMP/KKM, melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja,
pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi serta
manajemen, 10) mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan professional guru
dan kepala sekolah.
Pertama,
pembinaan terhadap guru terkait dengan beban kerja guru mencakup kegiatan pokok
sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017. Beban kerja guru tersebut adalah: 1)
merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, 2) melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan, 3)menilai hasil pembelajaran
atau pembimbingan, 4)melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja
guru, 5)membimbing dan melatih peserta didik.
Kedua,
pembinaan terhadap kepala madrasah sesuai PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala
Madrasah antara lain: 1) menyusun rencana kerja 4 tahun (RKJM), 2) menyusun
rencana kerja tahunan (RKAM), 3) mengembangkan kurikulum dokumen1, 2 dan 3, 4)
menetapkan pembagian tugas dan
pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan, 5)menandatangani ijazah, surat
keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dokumen
akademik lainnya, 6)melakukan PKG dan tenaga kependidikan.
Ketiga,
pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yaitu standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan,
standar sarpras, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian
pendidikan. Dari 8 SNP tersebut yang merupakan aspek akademik adalah standar
isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian. Sasaran
pemantauan semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan untuk
aspek manajerial yaitu standar
pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan serta standar pembiayaan.
Keempat,
Penilaian kinerja guru (akademik). Penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh
pengawas sekolah muda/madya/utama adalah
menganalis hasil PKG yang dilakukan oleh
kepala madrasah/guru senior yang terdiri dari 14 kompetensi. Hasil analisis
tersebut digunakan sebagai dasar untuk merencanakan Pengembangan
Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar