Sabtu, 27 Juli 2024

Catatan kecil: Regulasi Baru dalam Mendampingi Binaan

 

Kemarin mendengarkan diskusi yang cukup menegangkan (heboh) tentang makna yang tersirat dalam dalam Peraturan Direktorat Jederal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor  4831 tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2024. Diskusi berlanjut dibeberapa WA Group, di mana pengawas berupaya menerapkan Perdirjen ini dalam mendampingi madrasah menerapkan kurikulum merdeka. Namun muncul regulasi baru berupa Permendikbudristek yang menyiratkan tugas pengawas seperti tahun sebelumnya.

Peraturan Direktorat Jederal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor  4831 tahun 2023 membahas peran pengawas madrasah dalam implementasi kebijakan merdeka belajar pada satuan pendidikan. Yang memiliki siklus: 1) merencanakan pendampingan, 2) pendampingan terhadap perencanaan program satuan pendidikan, 3) pendampingan terhadap pelaksanaan program madrasah, 4) pelaporan pendampingan. Dalam Perdirjen pengawas diberi tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pendampingan. Jadi sebenarnya aturan ini untuk menguatkan peran pengawas dalam kurikulum merdeka yaitu sebagai pendamping.

Peran utama pengawas mendampingi kepala madrasah dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran satuan pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapor pendidikan. Inipun belum maksimal dilakukan oleh beberapa pengawas madrasah. Selain itu juga mendampingi kepala madrasah dalam melaksanakan program satuan pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Pengawas juga membersamai kepala madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional satuan pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Setelah itu pengawas memberikan umpan balik secara berkala kepada kepala madrasah berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program satuan pendidikan untuk memastikan peningkatan kualitas pembelajaran. Pun mendorong melakukan evaluasi implementasi pembelajaran guru dan kepala madrasah melalui proses refleksi atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar pancasila sesuai standar kompetensi lulusan. Kepala madrasah juga dimotivasi untuk memberdayakan komunitas belajar pada satuan pendidikan. Pengawas memfasilitasi kepala madrasah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip kurikulum merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada satuan pendidikan.

Sedangkan Permendikbudristek no 25 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang pemenuhan Beban kerja Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah. Pengawas merupakan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Melakukan tugas berupa supervisi, pembinaan, pemantauan, dan penilaian. Mengawasi pelaksanaan kurikulum dan administrasi madrasah. Membimbing dan mengevaluasi kinerja kepala madrasah dan guru. Menyusun laporan pengawasan dan memberikan rekomendasi. Pengawas selanjutnya memiliki beban kerja untuk melakukan kunjungan ke madrasah-madrasah, mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan secara periodik.

Menurut saya tugas pengawas mengawasi pelaksanaan kurikulum untuk memastikan bahwa kurikulum dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melaksanakan pembinaan terhadap guru-guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengevaluasi kinerja kepala madrasah dan guru. Membantu dalam pengembangan program-program madrasah. Menyusun laporan pengawasan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

Sedangkan kepala madrasah memiliki tugas mulia berupa: 1) melakukan pengelolaan Madrasah, mengelola seluruh kegiatan administrasi dan operasional madrasah, 2) mengembangkan kurikulum: mengembangkan dan menyesuaikan kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan siswa. 3) memantau dan membimbing Guru: mengawasi kinerja guru dan memberikan bimbingan, 4)mengelola fasilitas dan sumber daya madrasah agar dapat digunakan secara optimal, 5)Menyusun laporan kegiatan madrasah.

Sedangkan tugas guru antara lain: 1)melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum, menyusun perencanaan pembelajaran (modul ajar), 2)melakukan evaluasi terhadap proses dan hasil pembelajaran siswa, 3) mengikuti pelatihan dan kegiatan pengembangan professional, 4)membimbing dan memberikan konseling kepada siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar