“Pikiran kita tumbuh berkembang, meluas dan makin tajam hanya jika ia diperkenalkan dengan hal-hal yang baru.” Itulah motivasi yang tepat untuk saat ini. Ketika para ASN diharapkan menginput perencanaan kerja, pelaksanaan dan laporan pada E-kinerja. Kegiatan yang menguras tenaga dan pikiran. Apalagi bagi pengawas madrasah yang memiliki peran baru dalam mengembang tugasnya. Peran baru yang disebabkan adanya tuntutan trnasformasi satuan pendidikan. Satuan pendidikan sekarang ini harus berpihak kepada tumbuh kembang siswa. Satuan pendidikan mengembangkan budaya refleksi berbasis data. Pada jenjang dasar dan menegah peningkatan hasil belajar siswa, terutama terkait kompetensi fondasi seperti literasi, numerasi dan karakter. Sedangkan di jenjang Paud, satuan pendidikan hendaknya menjalin kemitraan yang erat dengan orangtua/wali. Pada semua jenjang baik paud, dasar dan menengah wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif (menerima berbagai bentuk keragaman)
Selain hal di atas peran pengawas yang semula sebagai pemantau, kemudian berubah menjadi pendamping. Karena amanat dari Perdirjen GTK (Pasal 4 ayat (1) tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Merdeka Belajar. Tujuan kegiatan pendampingan adalah: 1) Menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Madrasah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada siswa, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.
Pengawas yang telah didiklat berbulan-bulan terkait tugas pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial, kini tugas itu tinggal kenangan. Pengawas
tidak lagi melakukan pengawasan akademik seperti pembinaan guru, pemantauan standar kelulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, penilaian
kinerja guru, bimlat professional. Begitu pula pengawasan manajerial seperti
pembinaan kepala sekolah, pemantauan standar tenaga kependidikan, standar
sarpras, standar pengelolaan, stnadar pembiayaan, penilaian kinerja kepala
sekolah, bimlat profesional kepala sekolah. Kegiatan pengawas sebagai pengendali
dan pemantauan sudah tidak dapat dilakukan lagi.
Peran pengawas sebagai pendamping, fokus layanan mendampingi
kepala satuan pendidikan dalam
menggerakkan warga madrasah dan masyarakat untuk
meningkatkan mutu pembelajaran. Tugas awal (asesmen awal) melakukan refleksi berdasarkan
rapor pendidikan dan sumber
data lainnya. Strategi yang harus dilakukan mengembangkan strategi
pendampingan yang disesuaikan dengan kapasitas kepala satuan pendidikan, kesadaran melakukan refleksi dan potensi satuan pendidikan. Keluaran yang dihasilkan rekomendasi peningkatan tata
kelola satuan pendidikan yang berdampak pada peningkatan lingkungan belajar aman, menyenangkan, inklusif,
dan pengelolaan sekolah efektif berbasis data dan kualitas pembelajaran. Ukuran keberhasilannya adalah: 1) peningkatan literasi, numerasi dan karakter peserta
didik dari tahun ke tahun (delta skor), 2) peningkatan tingkat capaian satuan pendidikan pada kualitas pembelajaran dari
tahun ke tahun (delta skor), 3) Bangunan
Ekosistem Transformasi Satuan Pendidikan. Jadi orientasi tugas pokoknya adalah
di depan memberi contoh, di tengah membersamai dan di belakang memberi
penguatan, melalui percakapan (Coaching).
Tulisan yg bermanfaat Bu. Jadi tahu peran pengawas seperti apa. Hehehe
BalasHapusTerimakasih telah berkunjung
BalasHapus