Kemarin
mendengarkan diskusi yang cukup menegangkan (heboh) tentang makna yang tersirat
dalam dalam Peraturan Direktorat Jederal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 4831 tahun 2023 dan
Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2024. Diskusi berlanjut dibeberapa WA Group, di
mana pengawas berupaya menerapkan Perdirjen ini dalam mendampingi madrasah
menerapkan kurikulum merdeka. Namun muncul regulasi baru berupa
Permendikbudristek yang menyiratkan tugas pengawas seperti tahun sebelumnya.
Peraturan
Direktorat Jederal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831 tahun 2023 membahas peran pengawas madrasah
dalam implementasi kebijakan merdeka belajar pada satuan pendidikan. Yang
memiliki siklus: 1) merencanakan pendampingan, 2) pendampingan terhadap
perencanaan program satuan pendidikan, 3) pendampingan terhadap pelaksanaan
program madrasah, 4) pelaporan pendampingan. Dalam Perdirjen pengawas diberi tanggungjawab
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pendampingan. Jadi sebenarnya aturan ini untuk
menguatkan peran pengawas dalam kurikulum merdeka yaitu sebagai pendamping.
Peran
utama pengawas mendampingi kepala madrasah dalam menyusun rencana program kerja
dan anggaran satuan pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data
pada rapor pendidikan. Inipun belum maksimal dilakukan oleh beberapa pengawas madrasah.
Selain itu juga mendampingi kepala madrasah dalam melaksanakan program satuan
pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai
kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Pengawas juga membersamai kepala madrasah
dalam mengembangkan kurikulum operasional satuan pendidikan dan perencanaan
pembelajaran sesuai profil satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Setelah
itu pengawas memberikan umpan balik secara berkala kepada kepala madrasah
berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program satuan pendidikan untuk
memastikan peningkatan kualitas pembelajaran. Pun mendorong melakukan evaluasi
implementasi pembelajaran guru dan kepala madrasah melalui proses refleksi atas
ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar pancasila
sesuai standar kompetensi lulusan. Kepala madrasah juga dimotivasi untuk
memberdayakan komunitas belajar pada satuan pendidikan. Pengawas memfasilitasi
kepala madrasah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip kurikulum
merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada satuan pendidikan.
Sedangkan
Permendikbudristek no 25 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang pemenuhan Beban kerja
Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah. Pengawas merupakan Guru Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Melakukan
tugas berupa supervisi, pembinaan, pemantauan, dan penilaian. Mengawasi
pelaksanaan kurikulum dan administrasi madrasah. Membimbing dan mengevaluasi
kinerja kepala madrasah dan guru. Menyusun laporan pengawasan dan memberikan
rekomendasi. Pengawas selanjutnya memiliki beban kerja untuk melakukan
kunjungan ke madrasah-madrasah, mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi, menyusun
dan menyampaikan laporan pengawasan secara periodik.
Menurut
saya tugas pengawas mengawasi pelaksanaan kurikulum
untuk memastikan
bahwa kurikulum dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melaksanakan pembinaan terhadap guru-guru untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengevaluasi kinerja kepala madrasah dan
guru. Membantu dalam pengembangan program-program madrasah. Menyusun laporan
pengawasan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Sedangkan kepala
madrasah memiliki tugas mulia berupa: 1) melakukan pengelolaan Madrasah, mengelola seluruh kegiatan
administrasi dan operasional madrasah, 2) mengembangkan kurikulum: mengembangkan dan menyesuaikan kurikulum
agar sesuai dengan kebutuhan siswa. 3) memantau
dan membimbing Guru: mengawasi kinerja guru dan memberikan bimbingan, 4)mengelola
fasilitas dan sumber daya madrasah agar dapat digunakan secara optimal, 5)Menyusun
laporan kegiatan madrasah.
Sedangkan
tugas guru antara lain: 1)melaksanakan
kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum, menyusun perencanaan pembelajaran (modul ajar), 2)melakukan
evaluasi terhadap proses dan hasil pembelajaran siswa, 3) mengikuti pelatihan
dan kegiatan pengembangan professional, 4)membimbing dan memberikan konseling
kepada siswa.